Begitu riuhnya masalah poligami akhir-akhir ini di bicarakan, seiring dengan munculnya klub poligami yang di deklarasikan beberapa orang, hal ini membuat kaum perempuan merasa terombang-ambing , bingung harus berada di barisan mana?
Hukum islam bertujuan memelihara lima urusan pokok yaitu : Agama, jiwa, akal, kehormatan/keturunan dan harta , kalau dengan melakukan poligami dapat memelihara ke 5 hal tadi, kenapa tidak ?tapi jika ternyata dengan poligami akan merusak yang 5 tadi, maka hal ini sangat bertentangan dengan maqashid syar`i itu sendiri. jadi intinya pertimbangkanlah baik-baik sebelum melakukan poligami, apakah akan mendatangkan kemaslahatan atau sebaliknya justru kemadhorotan yang tidak di inginkan oleh agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar