• Web
  • Blog Anda
  • Senin, 13 Desember 2010

    SYARAT PENDAFTARAN NIKAH DI KUA
    1. Syarat Biasa (perawan-jejaka yang memenuhi syarat umur)
    Bagi calon laki-laki yang berasal dari luar kecamatan maka syarat-syarat ini dari Desa tempat tinggalnya

    • Membawa N1, N2, N4
    Untuk masing-masing calon mempelai.
    • N3 1 lembar, bagi calon perempuan untuk ditandatangani 2 calon mempelai.
    • Apabila calon mempelai laki-laki dari luar daerah, membawa surat rekomendasi dari KUA tempat tinggalnya.
    • N7 ditandatangani wali atau calon manten terlebih dahulu
    • Pemeriksaan kesehatan & Imunisasi / TT di Puskesmas
    • Pas Photo 2×3 @ 5 lembar.
    • Foto kopi KTP bagi calon laki-laki maupun perempuan (bagi jejaka atau perawan, status perkawinan harus tertulis BELUM KAWIN, sedang duda cerai atau janda cerai harus tertulis CERAI, bagi janda mati atau duda mati harus tertulis DUDA MATI, sedang bagi Muallaf Harus ganti KTP dan agama harus tertulis ISLAM
    • Foto kopi KK bagi calon laki-laki maupun perempuan
    • Pendaftaran + Pemeriksaan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan. (yang diperiksa 2 calon mempelai, wali nikah dengan diantar oleh P3N / kaum Rois).
    • Membayar Kas Negara Rp. 30.000,- (SSBP) di BRI /BPD / Bank Yg ditunjuk.
    • Pembayaran Kas Negara dibayarkan harus sesuai dengan bulan pelaksanaan
    • MEMBERIKAN NOMOR HP YANG BISA DIHUBUNGI PADA PETUGAS PENERIMA PENDAFTARAN, AGAR KEKURANGAN SYARAT DAN DENAH LOKASI YANG BELUM JELAS BISA MUDAH DIKOMUNIKASIKAN.
    2. Syarat Luar Biasa.
    • Surat Keterangan Wali bagi yang walinya bukan ayah kandung
    • N6 bagi janda/duda mati.
    • Akte Cerai asli bagi calon laki-laki maupun perempuan yang talak / cerai. Bagi janda cerai menunggu masa iddah.
    • N5 bagi laki-laki atau perempuan yang belum berumur 21 tahun.
    • Izin Pengadilan Agama, bagi perempuan yang belum berumur 16 tahun dan laki-laki yang belum berumur 19 tahun.
    • Akte kelahiran bagi calon laki-laki maupun perempuan yang kelahiran 1980 keatas.
    • Dispensasi Camat (membawa surat dispensasi dari desa) Apabila pendaftaran + pemeriksaan tidak sampai 10 hari kerja.
    • Bagi Muallaf, harus melampirkan foto kopi sertifikat Masuk Islam.
    1. Numpang Nikah.
    • Harus membawa syarat-syarat di atas baik calon laki-laki maupun perempuan dan diperiksa di KUA kecamatan setempat dulu.
    • Membawa Surat Numpang Nikah.
    SYARAT YANG TELAH LENGKAP BISA DILAKSANAKAN AKAD NIKAH
    AGAR P3N / KAUM ROIS IKUT MENELITI KELENGKAPAN PERSYARATAN SEBELUM DIBAWA KE KUA
    PENCATATAN DAN PENYIMPANAN
    ARSIP NIKAH
    I. Pendahuluan
    Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal satu (1) disebutkan bahwa Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
    Kemudian untuk mencapai tujuan perkawinan yang dapat memberi kepastian hukum kepada para pihak yang bersangkutan, maka dibentuklah lembaga perkawinan. Bagi warga negara yang beragama Islam penyelesaian perkawinan dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, sedangkan bagi warga non Muslim dilaksanakan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
    Tugas Pokok Departemen Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang Keagamaan yang salah satu tugasnya adalah pelayanan pencatatan perkawinan bagi Ummat Islam, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa untuk melaksanakan tugas telah ditetapkan adanya Pegawai Pencatat Nikah yang sehari-hari dalam masyarakat dikenal dengan sebutan PENGHULU, sebagai Pejabat terdepan dan ujung tombak Departemen Agama dalam melaksanakan tugas pelayanan, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pernikahan atau perkawinan.
    Adapun landasan hukum tentang pencatatan nikah adalah:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946, tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk.
    2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan.
    3. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 477 Tahun 2004, tentang Pencatatan Nikah.
    4. Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 1995, tentang Kutipan Akta Nikah.
    5. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, tentang pelaksanaan UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
    II. Perumusan Masalah
    Adapun Perumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini, antara lain:
    1. Bagaimana Prosedur Pencatatan Nikah?
    2. Hal-hal Apakah yang diperlukan dalam pencatatan nikah?
    3. Apa sajakah ketentuan kutipan akta Nikah?
    4. Bagaimana Tata cara penyimpanan arsip nikah?
    III. Pembahasan Masalah
    A. Prosedur Pencatatan Nikah
    Calon Pengantin yang akan melangsungkan pernikahan harus mengikuti prosedur pencatatan nikah sebagai berikut:
    1. Pendaftaran nikah
    Setelah berkas Nikah dari kelurahan atau desa yang terdiri atas: N 7, N 1, N 2, N, 3, N 4 dan data-data pendukung lainnya telah lengkap, kemudian didaftarkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan melalui Pembantu Penghulu (PP) pada masing-masing kelurahan atau desa, maka petugas menerima pendaftran Kehendak Nikah tersebut dan mencatat pada buku pendaftran nikah.
    Buku Pendaftran Nikah dibuat dengan format yang mana bisa digunakan sebagai buku bantu suatu saat ketika membutuhkan mencari data nikah pada tahun-tahun tertentu sebelum kita mencarinya pada Register.
    2. Buku Pemeriksaan dan formulir daftar pemeriksaan Nikah (NB)
    Setelah pendaftaran nikah, dan berkas dinyatakan lengkap maka dimasukkan ke dalam buku pemeriksaan, kemudian dilakukan pemeriksaan Calon Pengantin (Catin) yang dicatat pada formulir daftar pemeriksaan Nikah (NB)
    3. Pengumuman Kehendak Nikah (NC)
    Setelah dilakukan pemeriksaan Calon Pengantin (Catin) secara mendalam oleh Penghulu, kemudian pihak Kantor Urusan Agama (KUA) membuat Pengumuman Kehendak Nikah (Model NC) untuk ditempelkan pada papan pengumuman yang telah tersedia di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memudahkan bagi warga masyarakat untuk melakukan pengawasan (controlling) terhadap Calon Pengantin, apakah ada pihak yang keberatan terhadap rencana pernikahan tersebut, apakah ada halangan-halangan untuk dilangsungkannya pernikahan anatar Calon Pengantin tersebut.
    4. Penulisan Akta Nikah (Model N)
    Akta sebelum dipergunakan diberi nomor urut lembar pertama dan terakhir ditanda tangani Kepala Seksi Urusan Agama Islam (URAIS) pada Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota dan lembar lainnya di paraf.
    Setelah dilakukan Akad Nikah, maka langkah selanjutnya adalah penulisan pada Akta Nikah (Model N). Penulisan tersebut harus dilakukan secara cermat dengan mengunakan tinta berwarna hitam. Untuk pelaksanaan Nikah di Balai Nikah, maka Pencatatan Akta Nikah (Model N) dapat langsung dilakukan oleh Penghulu yang mengawasi dan mencatat Pernikahan tersebut.
    Sedangkan untuk pelaqksanaan nikah diluar Balai Nikah, maka Pencatatan Akta Nikah (Model N) dilakukan setelah selesainya Akad Nikah tersebut dengan ketentuan Pencatatan tersebut dilaksanakan pada hari efektif kerja. Adapun Nikah yang dilakukan pada hari Libur, maka pencatatannya pada hari efektif kerja berikutnya.
    Penulisan Akta Nikah (Model N) dibuat rangkap dua (2), helai pertama disimpan oleh Kantor Urusan Agama KUA dan helai kedua disampaikan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat dilangsungkannya Akad Nikah.
    5. Penulisan Buku Kutipan Akta Nikah (Model NA)
    Penulisan Kutipan akta nikah harus segera dilakukan setelah pelaksanaan akad nikah dan sudah dituangkan dalam buku Akta Nikah ( Model N ), untuk segera disampaikan kepada pasangan Pengantin.
    Buku kutipan Akta Nikah terdiri dari dua helai, satu berwarna coklat untuk suami, sedangkan satuinya berwarna hijau untuk istri.
    Kutipan akta nikah ditulis dengan mempergunakan tinta hitam dengan menggunakan huruf balok. Apabila terdapat kesalahan kemudian dilakukan pencoretan, maka penghulu wajib membubuhi tanda tangan, karena akta nikah atau kutipan akta nikah tidak boleh di type ex.
    Kutipan akta nikah tidak boleh diadakan suatu perubahan kecuali dengan keputusan pengadilan yang berwenang.
    B. Tata Cara Penyimpanan Arsip Nikah
    Untuk meningkatkan pelayanan serta pengamanan Arsip nikah, perlu dilakukan upaya-upaya penanganan arsip sebagai berikut :
    1. Untuk model NB, dijilid dengan cara di kelompokkan menurut bulan pelaksanaan nikah, sehingga memudahkan pencarian data
    2. Untuk model N, Dimasukkan ke dalam file box sesuai dengan urut tahun pelaksanaan nikah.
    3. Tanda terima kutipan Akta Nikah (Cibir), Dijilid dengan cara berurutan menurut bulan pelaksanaan atau dimasukkan dalam Daftar pemeriksaan nikah (Model NB )
    4. Semua berkas tersebut di atas di simpan pada tempat yang memadai dalam arti aman, rapi dan mudah di ambil ketika dibutuhkan, dengan mengacu pada kaidah kaidah penyimpanan arsip.
    Adapun permasalahan yang sering terjadi di lapangan adalah calon pengantin atau wali meminta buku kutipan akta nikah (NA) diberikan sesaat setelah pelaksanaan akad nikah, sedangkan menurut aturan, penulisan buku kutipan akta nikah (NA) dilakukan setelah akta nikah (N) ditulis.
    Meskipun hal tersebut bertentangan drengan standar baku penulisan kutipan akta nikah (NA) namun tetap dilakukan demi tuntutan pelayanan prima terhadap masyarakat, sehingga pelayanan tidak terkesan berbeli- belit dan birokratis.
    IV. Rekomendasi
    Setelah melakukan pembahasan panjang lebar, maka merekomendasikan sebagai berikut:
    1. Bahwa dalam rangka untuk memperoleh kepastian hukum tentang proses nikah, maka setiap peristiwa nikah harus dilakukan pencatatan pada institusi yang berwenang.
    2. Untuk mempermudah pencarian data tentang pernikahan, maka perlu dilakukan penyimpanan dokumen nikah sesuai dengan kaidah kearsipan.
    3. Untuk ke depannya, agar proses penyimpanan dokumen nikah perlu dilakukan dengan sistem komputerisasi.
    V. Penutup
    Demikianlah Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, untuk kemajuan KUA dimasa yang akan datang. Akhirnya kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan.