SOAL UTS FIQH ZAKAT STEI
1 .Apa yang anda ketahui tentang pengertian zakat secara bahasa dan istilah, jelaskan disertai dengan dalil tentang pengertian tersebut !
2. zakat secara umum dibagi zakat fitrah dan zakat maal, jelaska nmaksudnya, dan zakat maal apa saja yang wajib dizakati, jelaskan !
3.dalam pendistribusian zakat saat ini kepada mustahik zakat ,dikenal ada istilah pendistribusian secara konsumtif dan produktif, jelaskan maksudnya disertai contoh masing –masing !
4. jelaskan perkembangan zakat masa rasulullah dan masa sahabat,!
5. jelaskan kriteria dari harta-harta yang wajib dizakati
JAWABAN DIKIRIM KE Email :Shodikin73@yahoo.co.id
1. jawaban di tunggu satu minggu dari sekarang
2. bagi yang sudah ngirim jawabannya harap konfirmasi lewat hp/sms
Senin, 19 Desember 2011
Minggu, 21 Agustus 2011
Penetapan 1 Syawal Berpotensi Berbeda
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perayaan 1 Syawal 1432 H berpotensi berbeda. Perbedaan itu dipicu oleh penggunaan kriteria hilal yang barbeda sebagai acuan penetapan awal bulan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh peneliti senior Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Thomas Djamaluddin kepada Republika di Jakarta, Ahad (21/8)
Bagi kalangan yang menggunakan kriteria wujudul hilal (hilal wujud di atas ufuk dengan prinsip wilayatul hukmi Indonesia), maka dipastikan Idul Fitri jatuh pada tanggal 30/8 .
Namun, bagi kalangan yang memakai kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat), maka besar kemungkinan berhari raya pada 31/8. Pasalnya, ketinggian bulan pada 29/8 kurang dari 2 derajat sehingga tak memungkinkan hilal terlihat dengan mata telanjang.
Sementara, batas bulan menurut kriteria tersebut mesti berada pada di atas 2 derajat. “Jadi berpotensi berbeda,” katanya. Perbedaan itu, kata Thomas, tidak mustahil akan terulang di masa mendatang selama tidak ada kesepakatan tentang kriteria itu.
Hal ini disampaikan oleh peneliti senior Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Thomas Djamaluddin kepada Republika di Jakarta, Ahad (21/8)
Bagi kalangan yang menggunakan kriteria wujudul hilal (hilal wujud di atas ufuk dengan prinsip wilayatul hukmi Indonesia), maka dipastikan Idul Fitri jatuh pada tanggal 30/8 .
Namun, bagi kalangan yang memakai kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat), maka besar kemungkinan berhari raya pada 31/8. Pasalnya, ketinggian bulan pada 29/8 kurang dari 2 derajat sehingga tak memungkinkan hilal terlihat dengan mata telanjang.
Sementara, batas bulan menurut kriteria tersebut mesti berada pada di atas 2 derajat. “Jadi berpotensi berbeda,” katanya. Perbedaan itu, kata Thomas, tidak mustahil akan terulang di masa mendatang selama tidak ada kesepakatan tentang kriteria itu.
Minggu, 14 Agustus 2011
Orang-orang yang boleh tidak berpuasa
Golongan manusia di bulan Ramadhan dapat dibagi menjadi tiga golongan: [1] Golongan yang boleh berpuasa dan boleh tidak berpuasa, [2] Golongan yang wajib tidak berpuasa, dan [3] Golongan yang wajib berpuasa.
GOLONGAN YANG BOLEH BERPUASA DAN BOLEH TIDAK BERPUASA
Pertama: Orang sakit
Yang dimaksudkan sakit adalah seseorang memiliki penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat.
Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Nanti ketika sembuh, dia mengqodho’nya (menggantinya di hari lain). Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Untuk orang sakit ada tiga kondisi:
Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan, dan perut keroncongan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.
Kondisi kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.
Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)
Kedua: Orang yang bersafar
Musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk mengqoshor shalat disyari’atkan untuk tidak berpuasa.
Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Mayoritas sahabat, tabi’in dan empat imam madzhab berpendapat bahwa berpuasa ketika safar itu sah.
Manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasa ataukah tidak? Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat. Setelah meneliti lebih jauh dan menggabungkan berbagai macam dalil, dapat dikatakan bahwa musafir ada tiga kondisi.
Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.
Jabir mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar”.” (HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115). Di sini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena ketika itu adalah kondisi yang menyulitkan.
Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa.
Dari Abu Darda’, beliau berkata, “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.” (HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122) Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.
Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.” (HR. Muslim no. 1114). Nabi mencela keras seperti ini karena berpuasa dalam kondisi sangat-sangat sulit seperti ini adalah sesuatu yang tercela.
Ketiga: Orang yang Sudah Tua dan Dalam Keadaan Lemah, Juga Orang Sakit yang Tidak Kunjung Sembuh
Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho bagi mereka. Dan menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
Begitu pula orang sakit yang tidak kunjung sembuh, maka dia disamakan dengan orang tua yang tidak mampu melakukan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah (memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan).
Cara menunaikan fidyah
Adapun ukuran fidyah adalah setengah sho’ kurma, gandum atau beras sebagaimana yang biasa dimakan oleh keluarganya (Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ no. 2772, 2503, 2689). Sedangkan ukuran satu sho’ adalah sekitar 2,5 atau 3 kg. Jika kita ambil satu sho’ adalah 3 kg (untuk kehati-hatian) berarti ukuran fidyah adalah sekitar 1,5 kg. Cara menunaikannya adalah:
Pertama, memberi makanan pokok tadi kepada orang miskin. Misalnya memiliki utang puasa selama 7 hari. Maka caranya adalah tujuh orang miskin masing-masing diberi 1,5 kg beras.
Kedua, membuat suatu hidangan makanan seukuran fidyah yang menjadi tanggungannya. Setelah itu orang-orang miskin diundang dan diberi makan hingga kenyang. Misalnya memiliki 10 hari utang puasa. Maka caranya adalah sepuluh orang miskin diundang dan diberi makanan hingga kenyang. Bahkan lebih bagus lagi jika ditambahkan daging, dll. (Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Majelis Syahri Ramadhan dan beberapa fatwa beliau)
Keempat: Wanita Hamil dan Wanita Menyusui
Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Hal ini disepakati oleh para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Namun apakah mereka memiliki kewajiban qodho ‘ ataukah fidyah? Dalam masalah ini ada lima pendapat. Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa cukup dengan fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqodho’.
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, “Keringanan dalam hal ini adalah bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta dan mereka mampu berpuasa. Mereka berdua berbuka jika mereka mau dan memberi makan kepada orang miskin setiap hari yang ditinggalkan, pada saat ini tidak ada qodho’ bagi mereka. Kemudian hal ini dihapus dengan ayat (yang artinya): “Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Namun hukum fidyah ini masih tetap ada bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta jika mereka tidak mampu berpuasa. Kemudian bagi wanita hamil dan menyusui jika khawatir mendapat bahaya, maka dia boleh berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.” (Dikeluarkan oleh Ibnul Jarud dalam Al Muntaqho dan Al Baihaqi. Lihat Irwa’ul Gholil 4/18)
Inilah yang menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar. Dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat keduanya. Juga dapat kita katakan bahwa hadits Ibnu ‘Abbas yang membicarakan surat Al Baqarah ayat 185 dihukumi marfu’ (sebagai sabda Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam). Alasannya, karena ini adalah perkataan sahabat tentang tafsir yang berkaitan dengan sababun nuzul (sebab turunnya surat Al Baqarah ayat 185). Maka hadits ini dihukumi sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sudah dikenal dalam ilmu mustholah. Wallahu a’lam.
GOLONGAN YANG WAJIB TIDAK BERPUASA
Pertama, Wanita yang Mengalami Haidh dan Nifas
Para ulama sepakat bahwa wanita haidh dan nifas tidak sah untuk berpuasa dan mereka haram untuk puasa. Dan setelah kembali suci, dia wajib mengqodho puasanya.
Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah ketika haidh, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari no. 1951). ‘Aisyah mengatakan, “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho shalat.” (HR. Muslim no. 335)
Bagaimanakah Puasa untuk Wanita Istihadhoh (Darahnya bukan darah haidh dan nifas, namun darah yang tidak normal)? Wanita istihadhoh tetap memiliki kewajiban berpuasa, begitu pula shalat berdasarkan kesepakatan para ulama.
Kedua, Orang yang khawatir jika berpuasa dirinya akan mati. Orang seperti ini wajib tidak puasa.
GOLONGAN YANG WAJIB BERPUASA
Yaitu setiap muslim, baligh, berakal, sehat (tidak sakit), bermukim (bukan musafir), wanita yang suci dari haidh dan nifas.
Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima. [Sumber Rujukan: Shahih Fiqih Sunnah, Al Mughni, dll. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal]
GOLONGAN YANG BOLEH BERPUASA DAN BOLEH TIDAK BERPUASA
Pertama: Orang sakit
Yang dimaksudkan sakit adalah seseorang memiliki penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat.
Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Nanti ketika sembuh, dia mengqodho’nya (menggantinya di hari lain). Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Untuk orang sakit ada tiga kondisi:
Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan, dan perut keroncongan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.
Kondisi kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.
Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)
Kedua: Orang yang bersafar
Musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk mengqoshor shalat disyari’atkan untuk tidak berpuasa.
Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Mayoritas sahabat, tabi’in dan empat imam madzhab berpendapat bahwa berpuasa ketika safar itu sah.
Manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasa ataukah tidak? Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat. Setelah meneliti lebih jauh dan menggabungkan berbagai macam dalil, dapat dikatakan bahwa musafir ada tiga kondisi.
Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.
Jabir mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar”.” (HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115). Di sini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena ketika itu adalah kondisi yang menyulitkan.
Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa.
Dari Abu Darda’, beliau berkata, “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.” (HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122) Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.
Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.” (HR. Muslim no. 1114). Nabi mencela keras seperti ini karena berpuasa dalam kondisi sangat-sangat sulit seperti ini adalah sesuatu yang tercela.
Ketiga: Orang yang Sudah Tua dan Dalam Keadaan Lemah, Juga Orang Sakit yang Tidak Kunjung Sembuh
Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho bagi mereka. Dan menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
Begitu pula orang sakit yang tidak kunjung sembuh, maka dia disamakan dengan orang tua yang tidak mampu melakukan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah (memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan).
Cara menunaikan fidyah
Adapun ukuran fidyah adalah setengah sho’ kurma, gandum atau beras sebagaimana yang biasa dimakan oleh keluarganya (Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ no. 2772, 2503, 2689). Sedangkan ukuran satu sho’ adalah sekitar 2,5 atau 3 kg. Jika kita ambil satu sho’ adalah 3 kg (untuk kehati-hatian) berarti ukuran fidyah adalah sekitar 1,5 kg. Cara menunaikannya adalah:
Pertama, memberi makanan pokok tadi kepada orang miskin. Misalnya memiliki utang puasa selama 7 hari. Maka caranya adalah tujuh orang miskin masing-masing diberi 1,5 kg beras.
Kedua, membuat suatu hidangan makanan seukuran fidyah yang menjadi tanggungannya. Setelah itu orang-orang miskin diundang dan diberi makan hingga kenyang. Misalnya memiliki 10 hari utang puasa. Maka caranya adalah sepuluh orang miskin diundang dan diberi makanan hingga kenyang. Bahkan lebih bagus lagi jika ditambahkan daging, dll. (Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Majelis Syahri Ramadhan dan beberapa fatwa beliau)
Keempat: Wanita Hamil dan Wanita Menyusui
Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Hal ini disepakati oleh para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Namun apakah mereka memiliki kewajiban qodho ‘ ataukah fidyah? Dalam masalah ini ada lima pendapat. Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa cukup dengan fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqodho’.
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, “Keringanan dalam hal ini adalah bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta dan mereka mampu berpuasa. Mereka berdua berbuka jika mereka mau dan memberi makan kepada orang miskin setiap hari yang ditinggalkan, pada saat ini tidak ada qodho’ bagi mereka. Kemudian hal ini dihapus dengan ayat (yang artinya): “Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Namun hukum fidyah ini masih tetap ada bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta jika mereka tidak mampu berpuasa. Kemudian bagi wanita hamil dan menyusui jika khawatir mendapat bahaya, maka dia boleh berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.” (Dikeluarkan oleh Ibnul Jarud dalam Al Muntaqho dan Al Baihaqi. Lihat Irwa’ul Gholil 4/18)
Inilah yang menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar. Dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat keduanya. Juga dapat kita katakan bahwa hadits Ibnu ‘Abbas yang membicarakan surat Al Baqarah ayat 185 dihukumi marfu’ (sebagai sabda Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam). Alasannya, karena ini adalah perkataan sahabat tentang tafsir yang berkaitan dengan sababun nuzul (sebab turunnya surat Al Baqarah ayat 185). Maka hadits ini dihukumi sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sudah dikenal dalam ilmu mustholah. Wallahu a’lam.
GOLONGAN YANG WAJIB TIDAK BERPUASA
Pertama, Wanita yang Mengalami Haidh dan Nifas
Para ulama sepakat bahwa wanita haidh dan nifas tidak sah untuk berpuasa dan mereka haram untuk puasa. Dan setelah kembali suci, dia wajib mengqodho puasanya.
Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah ketika haidh, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari no. 1951). ‘Aisyah mengatakan, “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho shalat.” (HR. Muslim no. 335)
Bagaimanakah Puasa untuk Wanita Istihadhoh (Darahnya bukan darah haidh dan nifas, namun darah yang tidak normal)? Wanita istihadhoh tetap memiliki kewajiban berpuasa, begitu pula shalat berdasarkan kesepakatan para ulama.
Kedua, Orang yang khawatir jika berpuasa dirinya akan mati. Orang seperti ini wajib tidak puasa.
GOLONGAN YANG WAJIB BERPUASA
Yaitu setiap muslim, baligh, berakal, sehat (tidak sakit), bermukim (bukan musafir), wanita yang suci dari haidh dan nifas.
Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima. [Sumber Rujukan: Shahih Fiqih Sunnah, Al Mughni, dll. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal]
Macam-Macam Puasa
Menurut para ahli fiqih, puasa yang ditetapkan syariat ada 4 (empat) macam, yaitu puasa fardhu, puasa sunnat, puasa makruh dan puasa yang diharamkan.
A. PUASA FARDHU
Puasa fardhu adalah puasa yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariat Islam. Yang termasuk ke dalam puasa fardhu antara lain:
a. Puasa bulan Ramadhan
Puasa dalam bulan Ramadhan dilakukan berdasarkan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
- yâ ayyuhal-ladzîna âmanûkutiba ‘alaykumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alal-ladzîna min qoblikum la’allakum tattaqûn –
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu terhindar dari keburukan rohani dan jasmani (QS. Al Baqarah: 183).
- syahru Romadhônal-ladzî unzila fîhil-qurânu hudal-lin-nâsi wa bayyinâtim-minal-hudân wal-furqôn(i). Faman syahida min(g)kumusy-syahro falyashumh(u). wa man(g) kâna marîdhon aw ‘alâ safari(g) fa’iddatum-min ayyâmin ukhor. Yurîdullohu bikumul-yusro wa lâ yurîdu bikumul-‘usro wa litukmilul-‘iddata walitukabbirulloha ‘alâ mâ hadâkum wa la’allakum tasykurûn -
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqoroh: 185)
b. Puasa Kafarat
Puasa kafarat adalah puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk pelanggaran dengan kafaratnya antara lain :
1. Apabila seseorang melanggar sumpahnya dan ia tidak mampu memberi makan dan pakaian kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan seorang roqobah, maka ia harus melaksanakan puasa selama tiga hari.
2. Apabila seseorang secara sengaja membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup membayar uang darah (tebusan) atau memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut (An Nisa: 94).
3. Apabila dengan sengaja membatalkan puasanya dalam bulan Ramadhan tanpa ada halangan yang telah ditetapkan, ia harus membayar kafarat dengan berpuasa lagi sampai genap 60 hari.
4. Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji bersama-sama dengan umrah, lalu tidak mendapatkan binatang kurban, maka ia harus melakukan puasa tiga hari di Mekkah dan tujuh hari sesudah ia sampai kembali ke rumah. Demikian pula, apabila dikarenakan suatu mudharat (alasan kesehatan dan sebagainya) maka berpangkas rambut, (tahallul) ia harus berpuasa selama 3 hari.
Menurut Imam Syafi’I, Maliki dan Hanafi:
Orang yang berpuasa berturut-turut karena Kafarat, yang disebabkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau hanya satu hari ditengah-tengah 2 (dua) bulan tersebut, karena kalau berbuka berarti ia telah memutuskan kelangsungan yang berturut-turut itu. Apabila ia berbuka, baik karena uzur atau tidak, ia wajib memulai puasa dari awal lagi selama dua bulan berturut-turut.[1]
c. Puasa Nazar
Adalah puasa yang tidak diwajibkan oleh Tuhan, begitu juga tidak disunnahkan oleh Rasulullah saw., melainkan manusia sendiri yang telah menetapkannya bagi dirinya sendiri untuk membersihkan (Tazkiyatun Nafs) atau mengadakan janji pada dirinya sendiri bahwa apabila Tuhan telah menganugerahkan keberhasilan dalam suatu pekerjaan, maka ia akan berpuasa sekian hari. Mengerjakan puasa nazar ini sifatnya wajib. Hari-hari nazar yang ditetapkan apabila tiba, maka berpuasa pada hari-hari tersebut jadi wajib atasnya dan apabila dia pada hari-hari itu sakit atau mengadakan perjalanan maka ia harus mengqadha pada hari-hari lain dan apabila tengah berpuasa nazar batal puasanya maka ia bertanggung jawab mengqadhanya.
B. PUASA SUNNAT
Puasa sunnat (nafal) adalah puasa yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Adapun puasa sunnat itu antara lain :
1. Puasa 6 (enam) hari di bulan Syawal
Bersumber dari Abu Ayyub Anshari r.a. sesungguhnya Rasulallah saw. bersabda: “ Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian dia menyusulkannya dengan berpuasa enam hari pada bulan syawal , maka seakan – akan dia berpuasa selama setahun”.[2]
2. Puasa Tengah bulan (13, 14, 15) dari tiap-tiap bulan Qomariyah
Pada suatu hari ada seorng Arabdusun datang pada Rasulullah saw. dengan membawa kelinci yang telah dipanggang. Ketika daging kelinci itu dihidangkan pada beliau maka beliau saw. hanya menyuruh orang-orang yang ada di sekitar beliau saw. untuk menyantapnya, sedangkan beliau sendiri tidak ikut makan, demikian pula ketika si arab dusun tidak ikut makan, maka beliau saw. bertanya padanya, mengapa engkau tidak ikut makan? Jawabnya “aku sedang puasa tiga hari setiap bulan, maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih setiap bulan”. “kalau engkau bisa melakukannya puasa tiga hari setiap bulan maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih yaitu pada hari ke tiga belas, empat belas dan ke lima belas.[3]
3. Puasa hari Senin dan hari Kamis.
Dari Aisyah ra. Nabi saw. memilih puasa hari senin dan hari kamis. (H.R. Turmudzi)[4]
4. Puasa hari Arafah (Tanggal 9 Dzulhijjah atau Haji)
Dari Abu Qatadah, Nabi saw. bersabda: “Puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun yang tekah lalu dan satu tahun yang akan datang” (H. R. Muslim)[5]
5. Puasa tanggal 9 dan 10 bulan Muharam.
Dari Salim, dari ayahnya berkata: Nabi saw. bersabda: Hari Asyuro (yakni 10 Muharram) itu jika seseorang menghendaki puasa, maka berpuasalah pada hari itu.[6]
6. Puasa nabi Daud as. (satu hari bepuasa satu hari berbuka)
Bersumber dari Abdullah bin Amar ra. dia berkata : Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya puasa yang paling disukai oleh Allah swt. ialah puasa Nabi Daud as. sembahyang yang paling d sukai oleh Allah ialah sembahyang Nabi Daud as. Dia tidur sampai tengah malam, kemudian melakukan ibadah pada sepertiganya dan sisanya lagi dia gunakan untuk tidur, kembali Nabi Daud berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari.”[7]
Mengenai masalah puasa Daud ini, apabila selang hari puasa tersebut masuk pada hari Jum’at atau dengan kata lain masuk puasa pada hari Jum’at, hal ini dibolehkan. Karena yang dimakruhkan adalah berpuasa pada satu hari Jum’at yang telah direncanakan hanya pada hari itu saja.
7. Puasa bulan Rajab, Sya’ban dan pada bulan-bulan suci
Dari Aisyah r.a berkata: Rasulullah saw. berpuasa sehingga kami mengatakan: beliau tidak berbuka. Dan beliau berbuka sehingga kami mengatakan: beliau tidak berpuasa. Saya tidaklah melihat Rasulullah saw. menyempurnakan puasa sebulan kecuali Ramadhan. Dan saya tidak melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada puasa di bulan Sya’ban.[8]
C. PUASA MAKRUH
Menurut fiqih 4 (empat) mazhab, puasa makruh itu antara lain :
1. Puasa pada hari Jumat secara tersendiri
Berpuasa pada hari Jumat hukumnya makruh apabila puasa itu dilakukan secara mandiri. Artinya, hanya mengkhususkan hari Jumat saja untuk berpuasa.
Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah kamu berpuasa pada hari Jum’at, melainkan bersama satu hari sebelumnya atau sesudahnya.” [9]
2. Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan
Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw. beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kamu mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka berpuasalah hari itu.”[10]
3. Puasa pada hari syak (meragukan)
Dari Shilah bin Zufar berkata: Kami berada di sisi Amar pada hari yang diragukan Ramadhan-nya, lalu didatangkan seekor kambing, maka sebagian kaum menjauh. Maka ‘Ammar berkata: Barangsiapa yang berpuasa hari ini maka berarti dia mendurhakai Abal Qasim saw.[11]
D. PUASA HARAM
Puasa haram adalah puasa yang dilarang dalam agama Islam. Puasa yang diharamkan. Puasa-puasa tersebut antara lain:
a. Puasa pada dua hari raya
Dari Abu Ubaid hamba ibnu Azhar berkata: Saya menyaksikan hari raya (yakni mengikuti shalat Ied) bersama Umar bin Khattab r.a, lalu beliau berkata:”Ini adalah dua hari yang dilarang oleh Rasulullah saw. Untuk mengerjakan puasa, yaitu hari kamu semua berbuka dari puasamu (1 Syawwal) dan hari yang lain yang kamu semua makan pada hari itu, yaitu ibadah hajimu.[12](Shahih Bukhari, jilid III, No.1901)
b. Puasa seorang wanita dengan tanpa izin suami
Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda: “Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada di rumah, di suatu hari selain bulan Ramadhan, kecuali mendapat izin suaminya.”[13](Sunan Ibnu Majah, jilid II, No.1761)
——————
Catatan kaki
[1] Muhammad Jawad Mughnoyah, FIQIH LIMA MAZHAB, cet vii, Jakarta: PT Lentera Basritama, 2001, hlm.167
[2] Adib Bisri Mustofa, TARJAMAH SHAHIH MUSLIM II, Semarang: CVAssyifa, 1993, hlm.406, Bab sunnah hukumnya berpuasa enam hari pada bulan syawal mengiringi bulan Ramadhan, Hadits No.204
[3] Ustadz Bey Arifin, dkk, TARJAMAH SUNAN AN-NASA’IY II, Semarang: CVAssyifa, 1992, hlm. 699, Bab berpuasa tiga hari dalam sebulan, Hadits No.2380
[4] Moh. Zuhri Dipl. TAFL, Drs. H., dkk, TARJAMAH SUNAN AT-TIRMIDZI II, Semarang: CVAssyifa, 1992, hlm. (?) Bab (?) Hadits No. 43
[5] Adib Bisri Mustofa, TARJAMAH SHAHIH MUSLIM II, Semarang: CVAssyifa, 1993, hlm. 407, Bab sunah berpuasa tiga hari setiap bulan, berpuasa di hari arafah, berpuasa pada hari Asy Syura dan berpuasa pada hari senin dan kamis, Hadits No.197
[6] Ahmad Sunarto, dkk, TARJAMAH SHAHIH BUKHARI III, Semarang: CVAssyifa, 1993, hlm. 161, Bab puasa asy syura, No. Hadits1909
[7] Adib Bisri Mustofa, TARJAMAH SHAHIH MUSLIM II, Semarang: CVAssyifa, 1993, hlm. 394-395, Bab sunah berpuasa tiga hari setiap bulan, berpuasa di hari arafah, berpuasa pada hari Asy Syura dan berpuasa pada hari senin dan kamis, Hadits No. 188
[8] Ahmad Sunarto, dkk, TARJAMAH SHAHIH BUKHARI III, Semarang: CVAssyifa, 1993, hlm. 141-142, Bab Puasa dalam bulan Sya’ban, Hadits No. 1880
[9] ibid, hlm.(?), Bab Puasa pada hari Jum’at, No Hadits 1896
[10] ibid, hlm.100, Bab salah seorang daripada kamu janganlah mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, No Hadits 1830
[11] Al Ustadz H. Abdullah Shonhaji, dkk, TARJAMAH SUNAN IBNU MAJAH II, Semarang: CV Asy Syifa’ 1992, hlm.441, Bab Puasa di Hari syak, Hadits No. 1645
[12] Ahmad Sunarto, dkk, TARJAMAH SHAHIH BUKHARI III, Semarang: CVAssyifa, 1993, hlm. 157, Bab Puasa pada hari Idul Fitri, Hadits No. 1901
[13] Al Ustadz H. Abdullah Shonhaji, dkk, TARJAMAH SUNAN IBNU MAJAH II, Semarang: CV Asy Syifa’ 1992, hlm.522, Bab wanita yang berpuasa mendapat izin suami, Hadits No. 1761
Senin, 01 Agustus 2011
Berbuka Puasa
Bulan Ramadhan adalah bulan kebaikan dan keberkahan. Allah سبحانه وتعلى memberkahi hamba-hambaNya di bulan ini dengan banyak keutamaan dan diantara keutamaan yang Allah سبحانه وتعلى berikan bagi orang yang berpuasa adalah ketika ia berbuka puasa.
Keutamaan Berbuka Puasa
1. Menyegerakan berbuka berarti menghasilkan kebaikan
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
لاَ يَزَالُ الـنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Senantiasa manusia di dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka” (HR. Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan bahwa Abu Athiyah dan Masruq رحمهما الله datang menemui Aisyah رضي الله عنها untuk meminta pen-dapat beliau, ia (Abu Athiyah) berkata :
دَخَلْتُ أَنــــَا وَمَسْرُوقٌ عَلَى عَائِشَةَ فَقُلْنــَا يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ رَجُلاَنِ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّد
أَحَدُهُمَا يُــعَجِّلُ اْلإِفْطَارَ وَيـُــعَجِّلُ الصَّلاَةَ وَاْلآخَرُ يُؤَخِّرُ اْلإِفْطَارَ وَيـُــؤَخِّرُ الصَّلاَةَ قَالَتْ أَيــُّــهُمَا الَّذِي يُــعَجِّلُ اْلإِفْطَارَ وَيُعَجِّلُ الصَّلاَةَ قَالَ قُلْــنَا عَبْدُ اللهِ يَعْنِي ابْنَ مَسْعُودٍ قَالَتْ كَذَلِكَ كَانَ يَصْــنَعُ رَسُولُ اللهِ
“Saya menenui Aisyah bersama dengan Masruq, maka kami berkata : “Wahai Ummul Mu’minin (bagaimana pendapat anda dengan) dua orang dari shahabat Muhammad صل اللة عليه وسلم yang salah satu dari mereka mempercepat berbuka puasa dan mempercepat (waktu) shalat, sedang yang lainnya mengakhirkan berbuka puasa dan mengakhirkan shalat ?”, maka ia (Aisyah) bertanya : “Siapa diantara keduanya yang mempercepat berbuka puasa dan mempercepat (waktu) shalat (Maghrib)?” kami menjawab :”Abdullah yaitu bin Mas’ud”, maka ia berkata : “Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah ” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i dan Abu Daud)
2. Berbuka puasa adalah salah satu dari dua kegembiraan
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
لِلصَّــائِمِ فَرْحَــتَانِ فَرْحَةٌ حِينَ يُفْطِرُ وَفَرْحَةٌ حِينَ يَلْقَى رَبــَّــهُ
“Seorang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan yaitu kegembiraan ketika berbuka dan kegembiraan ketika bertemu Rabbnya” (HR. Bukhari)
Seorang yang berpuasa mendapatkan kegembiraan ketika berbuka, dikarenakan ia telah menyempurnakan puasanya dan telah menyelesaikan ibadahnya serta telah mendapatkan keringanan dari Tuhannya sebagai pertolongan baginya untuk berpuasa pada hari berikutnya (Lihat Tuhfathul Ahwadzi 3:396)
3. Menyegerakan berbuka berarti menyelisihi Yahudi dan Nashrani
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ الــنَّـاسُ الْفِطْرَ ِلأَنَّ الْــيَـهُودَ وَالـنَّصَارَى يُــؤَخِّرُونَ
“Agama ini akan senantisa menang selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang-orang Yahudi dan Nashrani mengakhirkannya” (HHR. Abu Daud)
Orang Yahudi dan Nashrani mereka mengakhirkan berbuka hingga munculnya bintang-bintang, sebagaima-na yang diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’ad رضي الله عنه, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لاَ تَزَالُ أُمـَّـتِيْ عَلَى سُــنَّتِيْ مَا لَمْ تَــنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا الــنُّـجُوْمَ
“Ummatku akan senantiasa dalam sunnahku selama mereka tidak menunggu bintang ketika berbuka” (HSR. Ibnu Hibban)
Berkata Imam Ibnu Hajar Al Asqalani رحمه الله : “Telah berkata Imam Syafi’i dalam kitab Al Umm : “Mempercepat berbuka puasa adalah perbuatan yang disunnahkan dan mengakhirkannya bukanlah perbuatan yang diharamkan kecuali apabila menganggap bahwa mengakhirkan berbuka puasa terdapat di dalamnya keutamaan” (Lihat Fathul Bari 4:199)
Waktu berbuka
Jika telah datang malam dari arah timur, menghilangkan siang dari arah barat dan matahari telah terbenam berbukalah orang yang berpuasa, Allah صلى الله عليه وسلم berfirman :
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّــيْلِ البقرة : 187
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah : 187)
Dari Umar رضي الله عنه ia berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
إِذَا أَقْبَلَ اللَّــيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبــَرَ الـنَّـــهَارُ مِنْ هَا هُــنَا وَغَرَبــَتْ الشَّــمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّــائِمُ
“Jika malam datang dari sini, siang menghilang dari sini dan matahari telah terbenam maka berbukalah orang yang berpuasa” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berbuka dengan apa ??
Disunnahkan untuk berbuka dengan ruthab (kurma muda yang matang sebelum menjadi tamr) jika tidak ada maka dengan tamr (kurma matang) dan jika tidak ada maka dengan air, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ia berkata :
كَانَ رَسُولُ اللهِ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَـبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبـَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Adalah Rasulullah berbuka dengan ruthab (kurma basah) sebelum melaksanakan shalat, jika tidak ada ruthab maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering) dan jika tidak ada tamr maka beliau minum dengan satu tegukan air” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Hadits di atas juga merupkan dalil tentang disunnahkannya berbuka puasa sebelum shalat magrib. Berkata Anas bin Malik : “Saya tidak melihat Rasulullah صلى الله عليه وسلم melaksanakan shalat hingga beliau berbuka puasa walaupun hanya dengan seteguk air” (R. Ibnu Abdil Barr)
Imam Asy Syaukani dan lainnya berkata: ”Disyariatkannya berbuka puasa dengan korma di karenakan korma mempunyai rasa yang manis dan semua yang manis-manis dapat memperkuat penglihatan yang sempat melemah ketika berpuasa, ….dan apabila sebab disyariatkannya berbuka dengan korma tersebut adalah rasa manis dan karena rasa manis itu mempunyai pengaruh bagi badan maka hal tersebut tentu juga terdapat pada semua jenis makanan yang manis-manis” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi 3:311)
Do’a berbuka puasa
Sesungguhnya orang yang berpuasa memiliki waktu yang istijabah yang mana apabila ia berdo’a pada saat itu maka Allah akan mengabulkannya yaitu ketika berbuka puasa. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ
“Sesungguhnya orang yang berpuasa memiliki do’a yang tidak tertolak (yaitu) ketika berbuka” (HHR. Ibnu Majah)
Adapun yang dibaca sebelum berbuka puasa adalah membaca basmalah yaitu “Bismillah”, hal ini berdasarkan beberapa dalil umum, diantaranya :
1. Perintah Rasulullah صلى الله عليه وسلم
Diriwayatkan oleh Umar bin Abi Salamah, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّـا يَلــِيكَ
“Sebutlah nama Allah (ucapkan basmalah), makanlah dengan tangan kanan dan makanlah apa yang berada di dekatmu” (HR. Bukhari dan Muslim)
di hadits lainnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلْيـَـقُلْ بِسْمِ اللهِ
“Apabila salah seorang dari kalian makan makanan maka ucapkanlah “Bismillah” (HR. At Tirmidzi)
2. Pemberitahuan beliau bahwa syaithan ikut serta makan bersama manusia apabila tidak membaca basmalah.
Hal ini berdasarkan hadits dari Umayyah bin Makhsyiyyi , beliau berkata :
“Adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم duduk dan seseorang sedang makan di sisinya namun ia tidak menyebut nama Allah, hingga tidak tersisa dari makannya kecuali sesuap dan ketika dia bermaksud untuk makan suapannya yang terakhir dia mengucapkan :
بِسْمِ اللهِ أَوَّلَهُ وَ آخِرَهُ
“Dengan nama Allah di permulaan dan di akhirnya”
maka Nabi صلى الله عليه وسلم tersenyum kemudian bersabda :
مَا زَالَ الشَّيْطَانُ يَأْكُلُ مَعَهُ فَلَمَّا ذَكَرَ اسْمَ اللهِ اسْتَقَاءَ مَا فِي بَطْنِهِ
“Senantiasa syaithan makan bersamanya, lalu ketika ia menyebut nama Allah سبحانه وتعلى, syaithan memuntahkan apa yang ada di dalam perutnya” (HR. Abu Daud)
Adapun do’a yang dibaca sesudah berbuka puasa adalah :
ذَهَبَ الظَّـــمَأُ وَ ابْتَــلَّتْ الْعُرُوقُ وَ ثَبــَتَ اْلأَجْرُ
إِنْ شَاءَ اللهُ
“Telah hilang dahaga, telah basah urat-urat dan telah ditetapkan pahala Insya Allah” (HHR. Abu Daud)
Do’a ini di baca setelah mencicipi makanan atau minuman berbuka puasa dan bukan sebelumnya karena tidak mungkin dikatakan telah hilang dahaga apabila belum makan atau minum –Wallahu A’lam-
Dan masih terdapat beberapa do’a berbuka puasa selain do’a di atas namun semua riwayatnya tidak ada yang shahih, dan diantaranya adalah :
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ رواه أبو داود
“Ya Allah hanya kepadaMu-lah saya berpuasa dan atas rizkiMu-lah saya berbuka puasa” (HHR. Abu Daud)
Berkata Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid : “Sanad hadits ini dhaif” (Lihat Tashih Ad Du’a hal. 507)
Berkata Syaikh Al Albani : “Sanad hadits ini dhaif, karena disamping hadits ini mursal, terdapat pula di dalamnya seorang rawi yang majhul (tidak dikenal) yaitu Mu’adz (bin Zuhrah)” (Lihat Irwa’ Al Ghalil 4:38)
Adapun dzikir-dzikir khusus dan do’a- do’a yang dibaca secara berjama’ah dengan nada-nada tertentu menjelang waktu berbuka puasa maka ini tidak ada contohnya dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم -Wallahu A’lam-
Memberi makanan untuk berbuka puasa
Orang yang memberi makan untuk berbuka puasa akan mendapatkan pahala yang besar dan kebaikan yang banyak, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يــَــنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَــيْئًا
“Barang siapa yang memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dan bagi orang yang diundang untuk berbuka puasa hendaknya memenuhi undangan tersebut selama di dalamnya tidak terdapat kemungkaran yang bertentangan dengan syariat, karena hal itu merupakan hak seorang muslim atas muslim lainnya, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ ….إِجَابــَـةُ الدَّعْوَةِ
“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima : (diantaranya)..Memenuhi undangan” (HR. Bukari dan Muslim)
Dan disunnahkan bagi yang diundang untuk mendo’akan kepada pengundangnya setelah selesai makan, dan diantara do’a yang dicontohkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم :
اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْـعَمَنِي وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِي
“Ya Allah berilah makan orang yang memberiku makan dan berilah minum orang yang memberiku minum” (HR. Muslim)
atau membaca do’a:
أَفْطَرَ عِنْدَكُمْ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمْ اْلأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَـــيْكُمْ الْمَلاَئِكَةُ
Telah berbuka disisi kalian orang-orang yang berpuasa, makananmu telah di makan oleh orang-orang yang bertaqwa dan para malaikat telah bersalawat kepada kalian” (HR. Abu Daud dan Ahmad) -Al Fikrah-
-Abu Muhammad Shabir bin Suhardi
Al Atsari-
Maraji’:
1. Shifatu Shoumi An Nabi fi Ramadhan, Salim bin ‘Ied Al Hilali dan ‘Ali Hasan ‘Ali Abdul Hamid
2. Asy Syarh Al Mumti’ Ala Zadi Al Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Keutamaan Berbuka Puasa
1. Menyegerakan berbuka berarti menghasilkan kebaikan
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
لاَ يَزَالُ الـنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Senantiasa manusia di dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka” (HR. Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan bahwa Abu Athiyah dan Masruq رحمهما الله datang menemui Aisyah رضي الله عنها untuk meminta pen-dapat beliau, ia (Abu Athiyah) berkata :
دَخَلْتُ أَنــــَا وَمَسْرُوقٌ عَلَى عَائِشَةَ فَقُلْنــَا يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ رَجُلاَنِ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّد
أَحَدُهُمَا يُــعَجِّلُ اْلإِفْطَارَ وَيـُــعَجِّلُ الصَّلاَةَ وَاْلآخَرُ يُؤَخِّرُ اْلإِفْطَارَ وَيـُــؤَخِّرُ الصَّلاَةَ قَالَتْ أَيــُّــهُمَا الَّذِي يُــعَجِّلُ اْلإِفْطَارَ وَيُعَجِّلُ الصَّلاَةَ قَالَ قُلْــنَا عَبْدُ اللهِ يَعْنِي ابْنَ مَسْعُودٍ قَالَتْ كَذَلِكَ كَانَ يَصْــنَعُ رَسُولُ اللهِ
“Saya menenui Aisyah bersama dengan Masruq, maka kami berkata : “Wahai Ummul Mu’minin (bagaimana pendapat anda dengan) dua orang dari shahabat Muhammad صل اللة عليه وسلم yang salah satu dari mereka mempercepat berbuka puasa dan mempercepat (waktu) shalat, sedang yang lainnya mengakhirkan berbuka puasa dan mengakhirkan shalat ?”, maka ia (Aisyah) bertanya : “Siapa diantara keduanya yang mempercepat berbuka puasa dan mempercepat (waktu) shalat (Maghrib)?” kami menjawab :”Abdullah yaitu bin Mas’ud”, maka ia berkata : “Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah ” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i dan Abu Daud)
2. Berbuka puasa adalah salah satu dari dua kegembiraan
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
لِلصَّــائِمِ فَرْحَــتَانِ فَرْحَةٌ حِينَ يُفْطِرُ وَفَرْحَةٌ حِينَ يَلْقَى رَبــَّــهُ
“Seorang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan yaitu kegembiraan ketika berbuka dan kegembiraan ketika bertemu Rabbnya” (HR. Bukhari)
Seorang yang berpuasa mendapatkan kegembiraan ketika berbuka, dikarenakan ia telah menyempurnakan puasanya dan telah menyelesaikan ibadahnya serta telah mendapatkan keringanan dari Tuhannya sebagai pertolongan baginya untuk berpuasa pada hari berikutnya (Lihat Tuhfathul Ahwadzi 3:396)
3. Menyegerakan berbuka berarti menyelisihi Yahudi dan Nashrani
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ الــنَّـاسُ الْفِطْرَ ِلأَنَّ الْــيَـهُودَ وَالـنَّصَارَى يُــؤَخِّرُونَ
“Agama ini akan senantisa menang selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang-orang Yahudi dan Nashrani mengakhirkannya” (HHR. Abu Daud)
Orang Yahudi dan Nashrani mereka mengakhirkan berbuka hingga munculnya bintang-bintang, sebagaima-na yang diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’ad رضي الله عنه, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لاَ تَزَالُ أُمـَّـتِيْ عَلَى سُــنَّتِيْ مَا لَمْ تَــنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا الــنُّـجُوْمَ
“Ummatku akan senantiasa dalam sunnahku selama mereka tidak menunggu bintang ketika berbuka” (HSR. Ibnu Hibban)
Berkata Imam Ibnu Hajar Al Asqalani رحمه الله : “Telah berkata Imam Syafi’i dalam kitab Al Umm : “Mempercepat berbuka puasa adalah perbuatan yang disunnahkan dan mengakhirkannya bukanlah perbuatan yang diharamkan kecuali apabila menganggap bahwa mengakhirkan berbuka puasa terdapat di dalamnya keutamaan” (Lihat Fathul Bari 4:199)
Waktu berbuka
Jika telah datang malam dari arah timur, menghilangkan siang dari arah barat dan matahari telah terbenam berbukalah orang yang berpuasa, Allah صلى الله عليه وسلم berfirman :
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّــيْلِ البقرة : 187
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah : 187)
Dari Umar رضي الله عنه ia berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
إِذَا أَقْبَلَ اللَّــيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبــَرَ الـنَّـــهَارُ مِنْ هَا هُــنَا وَغَرَبــَتْ الشَّــمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّــائِمُ
“Jika malam datang dari sini, siang menghilang dari sini dan matahari telah terbenam maka berbukalah orang yang berpuasa” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berbuka dengan apa ??
Disunnahkan untuk berbuka dengan ruthab (kurma muda yang matang sebelum menjadi tamr) jika tidak ada maka dengan tamr (kurma matang) dan jika tidak ada maka dengan air, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ia berkata :
كَانَ رَسُولُ اللهِ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَـبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبـَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Adalah Rasulullah berbuka dengan ruthab (kurma basah) sebelum melaksanakan shalat, jika tidak ada ruthab maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering) dan jika tidak ada tamr maka beliau minum dengan satu tegukan air” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Hadits di atas juga merupkan dalil tentang disunnahkannya berbuka puasa sebelum shalat magrib. Berkata Anas bin Malik : “Saya tidak melihat Rasulullah صلى الله عليه وسلم melaksanakan shalat hingga beliau berbuka puasa walaupun hanya dengan seteguk air” (R. Ibnu Abdil Barr)
Imam Asy Syaukani dan lainnya berkata: ”Disyariatkannya berbuka puasa dengan korma di karenakan korma mempunyai rasa yang manis dan semua yang manis-manis dapat memperkuat penglihatan yang sempat melemah ketika berpuasa, ….dan apabila sebab disyariatkannya berbuka dengan korma tersebut adalah rasa manis dan karena rasa manis itu mempunyai pengaruh bagi badan maka hal tersebut tentu juga terdapat pada semua jenis makanan yang manis-manis” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi 3:311)
Do’a berbuka puasa
Sesungguhnya orang yang berpuasa memiliki waktu yang istijabah yang mana apabila ia berdo’a pada saat itu maka Allah akan mengabulkannya yaitu ketika berbuka puasa. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ
“Sesungguhnya orang yang berpuasa memiliki do’a yang tidak tertolak (yaitu) ketika berbuka” (HHR. Ibnu Majah)
Adapun yang dibaca sebelum berbuka puasa adalah membaca basmalah yaitu “Bismillah”, hal ini berdasarkan beberapa dalil umum, diantaranya :
1. Perintah Rasulullah صلى الله عليه وسلم
Diriwayatkan oleh Umar bin Abi Salamah, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّـا يَلــِيكَ
“Sebutlah nama Allah (ucapkan basmalah), makanlah dengan tangan kanan dan makanlah apa yang berada di dekatmu” (HR. Bukhari dan Muslim)
di hadits lainnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلْيـَـقُلْ بِسْمِ اللهِ
“Apabila salah seorang dari kalian makan makanan maka ucapkanlah “Bismillah” (HR. At Tirmidzi)
2. Pemberitahuan beliau bahwa syaithan ikut serta makan bersama manusia apabila tidak membaca basmalah.
Hal ini berdasarkan hadits dari Umayyah bin Makhsyiyyi , beliau berkata :
“Adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم duduk dan seseorang sedang makan di sisinya namun ia tidak menyebut nama Allah, hingga tidak tersisa dari makannya kecuali sesuap dan ketika dia bermaksud untuk makan suapannya yang terakhir dia mengucapkan :
بِسْمِ اللهِ أَوَّلَهُ وَ آخِرَهُ
“Dengan nama Allah di permulaan dan di akhirnya”
maka Nabi صلى الله عليه وسلم tersenyum kemudian bersabda :
مَا زَالَ الشَّيْطَانُ يَأْكُلُ مَعَهُ فَلَمَّا ذَكَرَ اسْمَ اللهِ اسْتَقَاءَ مَا فِي بَطْنِهِ
“Senantiasa syaithan makan bersamanya, lalu ketika ia menyebut nama Allah سبحانه وتعلى, syaithan memuntahkan apa yang ada di dalam perutnya” (HR. Abu Daud)
Adapun do’a yang dibaca sesudah berbuka puasa adalah :
ذَهَبَ الظَّـــمَأُ وَ ابْتَــلَّتْ الْعُرُوقُ وَ ثَبــَتَ اْلأَجْرُ
إِنْ شَاءَ اللهُ
“Telah hilang dahaga, telah basah urat-urat dan telah ditetapkan pahala Insya Allah” (HHR. Abu Daud)
Do’a ini di baca setelah mencicipi makanan atau minuman berbuka puasa dan bukan sebelumnya karena tidak mungkin dikatakan telah hilang dahaga apabila belum makan atau minum –Wallahu A’lam-
Dan masih terdapat beberapa do’a berbuka puasa selain do’a di atas namun semua riwayatnya tidak ada yang shahih, dan diantaranya adalah :
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ رواه أبو داود
“Ya Allah hanya kepadaMu-lah saya berpuasa dan atas rizkiMu-lah saya berbuka puasa” (HHR. Abu Daud)
Berkata Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid : “Sanad hadits ini dhaif” (Lihat Tashih Ad Du’a hal. 507)
Berkata Syaikh Al Albani : “Sanad hadits ini dhaif, karena disamping hadits ini mursal, terdapat pula di dalamnya seorang rawi yang majhul (tidak dikenal) yaitu Mu’adz (bin Zuhrah)” (Lihat Irwa’ Al Ghalil 4:38)
Adapun dzikir-dzikir khusus dan do’a- do’a yang dibaca secara berjama’ah dengan nada-nada tertentu menjelang waktu berbuka puasa maka ini tidak ada contohnya dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم -Wallahu A’lam-
Memberi makanan untuk berbuka puasa
Orang yang memberi makan untuk berbuka puasa akan mendapatkan pahala yang besar dan kebaikan yang banyak, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يــَــنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَــيْئًا
“Barang siapa yang memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dan bagi orang yang diundang untuk berbuka puasa hendaknya memenuhi undangan tersebut selama di dalamnya tidak terdapat kemungkaran yang bertentangan dengan syariat, karena hal itu merupakan hak seorang muslim atas muslim lainnya, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ ….إِجَابــَـةُ الدَّعْوَةِ
“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima : (diantaranya)..Memenuhi undangan” (HR. Bukari dan Muslim)
Dan disunnahkan bagi yang diundang untuk mendo’akan kepada pengundangnya setelah selesai makan, dan diantara do’a yang dicontohkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم :
اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْـعَمَنِي وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِي
“Ya Allah berilah makan orang yang memberiku makan dan berilah minum orang yang memberiku minum” (HR. Muslim)
atau membaca do’a:
أَفْطَرَ عِنْدَكُمْ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمْ اْلأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَـــيْكُمْ الْمَلاَئِكَةُ
Telah berbuka disisi kalian orang-orang yang berpuasa, makananmu telah di makan oleh orang-orang yang bertaqwa dan para malaikat telah bersalawat kepada kalian” (HR. Abu Daud dan Ahmad) -Al Fikrah-
-Abu Muhammad Shabir bin Suhardi
Al Atsari-
Maraji’:
1. Shifatu Shoumi An Nabi fi Ramadhan, Salim bin ‘Ied Al Hilali dan ‘Ali Hasan ‘Ali Abdul Hamid
2. Asy Syarh Al Mumti’ Ala Zadi Al Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Ringkasan Fiqh Puasa
PENGERTIAN PUASA: Menahan diri dari perkara-perkara tertentu dengan niat, dari terbit fajar kedua/subuh hingga terbenam total matahari.
HIKMAH PUASA, antara lain:
a. Melatih sifat jujur dan amanah, sebab puasa adalah rahasia antara hamba dengan Allah subhanahu wata’ala
b. Melatih sifat sabar dan pengendalian diri, sebab puasa melemahkan jalan syaitan
c. Membiasakan zuhud terhadap dunia
d. Menumbuhkan kasih sayang kepada orang-orang miskin
e. Memberi manfaat kesehatan
ORANG YANG WAJIB PUASA:
Islam, baligh, berakal (waras), mampu, muqim, sehat.
ADAB-ADAB PUASA:
1. Makan sahur
2. Makan sahur dengan kurma
3. Menunda makan sahur hingga akhir waktu
4. Menyegerakan berbuka
5. Berbuka dengan ruthab (kurma segar), atau tamr (kurma kering), atau air putih
6. Do’a ketika sedang puasa dan setelah berbuka
7. Menjaga diri dari segala bentuk maksiat dan dosa
8. Shadaqah
9. Membaca Al Qur’an
10. Bersungguh-sungguh dan meningkatkan ibadah pada sepuluh terakhir Ramadhan
11. I’tikaf
12. Siwak
13. Tidak berlebih-lebihan dalam berkumur atau membasuh hidung ketika berwudhu’
14. Tidak mendahului Ramadhan dengan puasa nafilah satu atau dua hari
RUKUN-RUKUN PUASA:
1. Niat. Untuk puasa wajib, harus niat sebelum masuk waktu shalat subuh
2. Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa
PEMBATAL-PEMBATAL PUASA:
1. Riddah (keluar dari agama Islam)
2. Makan dan minum dengan sengaja
3. Jima’
4. Keluarnya mani dengan sengaja
5. Keluarnya darah haid atau nifas
6. Obat atau suntikan yang dapat mengganti fungsi makanan, termasuk transfusi darah
7. Muntah dengan sengaja
8. Keluarnya darah dalam jumlah banyak secara sengaja: hijamah, donor darah, dll
BUKAN PEMBATAL PUASA:
1. Celak mata
2. Obat tetes mata atau hidung atau telinga
3. Parfum dan wangi-wangian
4. Suntikan pengobatan
5. Keluarnya madzi
6. Debu atau lalat terbang yang masuk ke tenggorokan dan tertelan
7. Obat hirup
8. Obat kumur
9. Obat pada luka
10. Menelan air liur atau dahak biasa
11. Keluar sedikit darah, seperti luka atau pemeriksaan golongan darah
12. Pembatal-pembatal puasa yang dilakukan tanpa sengaja
ORANG-ORANG YANG TIDAK BERPUASA:
A. Kewajibannya adalah qadha’ (mengganti dengan puasa setelah Ramadhan sejumlah hari-hari yang dia tinggalkan)
1. Orang sakit sementara yang ada kemungkinan sembuh
2. Pingsan
3. Musafir
4. Haidh
5. Nifas
6. Orang yang sengaja membatalkan puasa karena uzdur syar’i
7. Wanita menyusui yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya atau kondisi dirinya bersama bayinya (ket: ketetapan tidak mampu dapat lewat pengalaman atau pengamatan langsung kondisi ibu atau keterangan dokter terpercaya)
8. Wanita hamil yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya atau kondisi dirinya bersama janinnya (ket: sda.)
B. Kewajibannya adalah ith’aam (mengganti dengan memberi makan satu orang miskin sejumlah hari-hari yang dia tinggalkan)
1. Orang lanjut usia
2. Orang sakit permanen yang kecil kemungkinan untuk sembuh
C. Kewajibannya adalah qadha’ dan ith’aam sekaligus
1. Wanita menyusui yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya (ket: sda.)
2. Wanita hamil yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi janinnya (ket: sda.)
D. Kewajibannya adalah tobat dan kaffarah (memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau ith’aam 60 orang miskin): jima’
E. Tidak berdosa: puasa anak kecil yang mumayyiz tapi belum baligh (dewasa)
BEBERAPA KASUS:
1. Yang afdhal bagi musafir yang tidak menemui kesulitan apapun dalam melaksanakan puasa adalah yang lebih mudah bagi dirinya, antara puasa dan meninggalkannya dengan qadha’
2. Sopir atau pelaut:
(a) Bagi bujangan atau orang yang membawa serta keluarganya, dia wajib puasa. Karena perjalanannya tidak terputus
(b) Bagi orang yang memiliki keluarga tapi tidak dibawanya serta, dia boleh puasa dan boleh juga tidak dengan qadha’ (Fatwa Syekh Abdul ‘Aziz b. Baz)
3. Obat penunda haidh boleh digunakan, tapi tidak dianjurkan. Hal ini mengingat tidak sepinya obat-obatan kimiawi umumnya dari efek negatif bagi kesehatan
4. Orang yang bangun subuh dalam keadaan junub, tidak mengapa menunda mandi hingga masuk waktu shalat subuh. Dengan tetap melaksanakan shalat subuh berjamaah di mesjid.
5. Orang mimpi basah di siang hari tidak batal puasanya
6. Orang yang udzurnya hilang di tengah hari puasa, melanjutkan puasanya. Contoh: suci dari haidh, masuk Islam, mukim setelah safar, dll.
7. Qadha’ yang tertunda hingga melewati Ramadhan berikutnya:
(a) Bila dengan udzur, cukup diganti dengan qadha’ saja
(b) Tanpa udzur syar’I, disamping qadha’ juga ith’aam
8. Satu-satunya puasa yang ahli waris dianjurkan untuk mempuasakan orang yang telah meninggal adalah puasa nadzar
9. Satu kali niat untuk satu bulan cukup untuk puasa Ramadhan
SALAH PAHAM DALAM RAMADHAN: al. imsak atau berpuasa sebelum masuk waktu shalat subuh
Wallahu ta’ala a’laa wa a’lam
Maraji’:
Abdullah b. Abdul Rahman Al Bassam, Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram.
Shalih b. Fauzan Al Fauzan, Al Mulakkhashul Fiqhiy.
As Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah.
Hai’ah Kibaril ‘Ulama bil Mamakatil ‘Arabiyatis Su’udiyyah, Al Buhuts Al ‘Imiyyah.
Ilham Jaya Abdurrauf
http://www.wahdah.or.id/
HIKMAH PUASA, antara lain:
a. Melatih sifat jujur dan amanah, sebab puasa adalah rahasia antara hamba dengan Allah subhanahu wata’ala
b. Melatih sifat sabar dan pengendalian diri, sebab puasa melemahkan jalan syaitan
c. Membiasakan zuhud terhadap dunia
d. Menumbuhkan kasih sayang kepada orang-orang miskin
e. Memberi manfaat kesehatan
ORANG YANG WAJIB PUASA:
Islam, baligh, berakal (waras), mampu, muqim, sehat.
ADAB-ADAB PUASA:
1. Makan sahur
2. Makan sahur dengan kurma
3. Menunda makan sahur hingga akhir waktu
4. Menyegerakan berbuka
5. Berbuka dengan ruthab (kurma segar), atau tamr (kurma kering), atau air putih
6. Do’a ketika sedang puasa dan setelah berbuka
7. Menjaga diri dari segala bentuk maksiat dan dosa
8. Shadaqah
9. Membaca Al Qur’an
10. Bersungguh-sungguh dan meningkatkan ibadah pada sepuluh terakhir Ramadhan
11. I’tikaf
12. Siwak
13. Tidak berlebih-lebihan dalam berkumur atau membasuh hidung ketika berwudhu’
14. Tidak mendahului Ramadhan dengan puasa nafilah satu atau dua hari
RUKUN-RUKUN PUASA:
1. Niat. Untuk puasa wajib, harus niat sebelum masuk waktu shalat subuh
2. Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa
PEMBATAL-PEMBATAL PUASA:
1. Riddah (keluar dari agama Islam)
2. Makan dan minum dengan sengaja
3. Jima’
4. Keluarnya mani dengan sengaja
5. Keluarnya darah haid atau nifas
6. Obat atau suntikan yang dapat mengganti fungsi makanan, termasuk transfusi darah
7. Muntah dengan sengaja
8. Keluarnya darah dalam jumlah banyak secara sengaja: hijamah, donor darah, dll
BUKAN PEMBATAL PUASA:
1. Celak mata
2. Obat tetes mata atau hidung atau telinga
3. Parfum dan wangi-wangian
4. Suntikan pengobatan
5. Keluarnya madzi
6. Debu atau lalat terbang yang masuk ke tenggorokan dan tertelan
7. Obat hirup
8. Obat kumur
9. Obat pada luka
10. Menelan air liur atau dahak biasa
11. Keluar sedikit darah, seperti luka atau pemeriksaan golongan darah
12. Pembatal-pembatal puasa yang dilakukan tanpa sengaja
ORANG-ORANG YANG TIDAK BERPUASA:
A. Kewajibannya adalah qadha’ (mengganti dengan puasa setelah Ramadhan sejumlah hari-hari yang dia tinggalkan)
1. Orang sakit sementara yang ada kemungkinan sembuh
2. Pingsan
3. Musafir
4. Haidh
5. Nifas
6. Orang yang sengaja membatalkan puasa karena uzdur syar’i
7. Wanita menyusui yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya atau kondisi dirinya bersama bayinya (ket: ketetapan tidak mampu dapat lewat pengalaman atau pengamatan langsung kondisi ibu atau keterangan dokter terpercaya)
8. Wanita hamil yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya atau kondisi dirinya bersama janinnya (ket: sda.)
B. Kewajibannya adalah ith’aam (mengganti dengan memberi makan satu orang miskin sejumlah hari-hari yang dia tinggalkan)
1. Orang lanjut usia
2. Orang sakit permanen yang kecil kemungkinan untuk sembuh
C. Kewajibannya adalah qadha’ dan ith’aam sekaligus
1. Wanita menyusui yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya (ket: sda.)
2. Wanita hamil yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi janinnya (ket: sda.)
D. Kewajibannya adalah tobat dan kaffarah (memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau ith’aam 60 orang miskin): jima’
E. Tidak berdosa: puasa anak kecil yang mumayyiz tapi belum baligh (dewasa)
BEBERAPA KASUS:
1. Yang afdhal bagi musafir yang tidak menemui kesulitan apapun dalam melaksanakan puasa adalah yang lebih mudah bagi dirinya, antara puasa dan meninggalkannya dengan qadha’
2. Sopir atau pelaut:
(a) Bagi bujangan atau orang yang membawa serta keluarganya, dia wajib puasa. Karena perjalanannya tidak terputus
(b) Bagi orang yang memiliki keluarga tapi tidak dibawanya serta, dia boleh puasa dan boleh juga tidak dengan qadha’ (Fatwa Syekh Abdul ‘Aziz b. Baz)
3. Obat penunda haidh boleh digunakan, tapi tidak dianjurkan. Hal ini mengingat tidak sepinya obat-obatan kimiawi umumnya dari efek negatif bagi kesehatan
4. Orang yang bangun subuh dalam keadaan junub, tidak mengapa menunda mandi hingga masuk waktu shalat subuh. Dengan tetap melaksanakan shalat subuh berjamaah di mesjid.
5. Orang mimpi basah di siang hari tidak batal puasanya
6. Orang yang udzurnya hilang di tengah hari puasa, melanjutkan puasanya. Contoh: suci dari haidh, masuk Islam, mukim setelah safar, dll.
7. Qadha’ yang tertunda hingga melewati Ramadhan berikutnya:
(a) Bila dengan udzur, cukup diganti dengan qadha’ saja
(b) Tanpa udzur syar’I, disamping qadha’ juga ith’aam
8. Satu-satunya puasa yang ahli waris dianjurkan untuk mempuasakan orang yang telah meninggal adalah puasa nadzar
9. Satu kali niat untuk satu bulan cukup untuk puasa Ramadhan
SALAH PAHAM DALAM RAMADHAN: al. imsak atau berpuasa sebelum masuk waktu shalat subuh
Wallahu ta’ala a’laa wa a’lam
Maraji’:
Abdullah b. Abdul Rahman Al Bassam, Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram.
Shalih b. Fauzan Al Fauzan, Al Mulakkhashul Fiqhiy.
As Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah.
Hai’ah Kibaril ‘Ulama bil Mamakatil ‘Arabiyatis Su’udiyyah, Al Buhuts Al ‘Imiyyah.
Ilham Jaya Abdurrauf
http://www.wahdah.or.id/
Menata Waktu di Bulan Ramadhan
Hari-hari Ramadhan adalah rentang waktu berlipat pahala yang tidak ada batasnya. Jam-demi jamnya adalah rangkuman kasih sayang Allah Ta’ala kepada haba-hambanya. Menit demi menit adalah hembusan angin surga yang menyejukkan. Detik-demi detiknya adalah kesempatan yang tidak ternilai dalam bentangan umur kita.
Karena itu mengagendakan kegiatan selama Ramadhan menjadi sangat penting. Melalui hari-harinya dengan amal harus menjadi tekad kita semua. Berikut ini agenda yang bersifat usulan sekaligus nasehat bagaimana menata waktu-waktu kita di bulan Ramadhan.
Dari Sahur Sampai Subuh
Upayakan bangun sebelum fajar, sekitar pukul 04.00 pagi. Ini adalah waktu sepertiga akhir malam terakhir yang istimewa. Qiamullaillah meski hanya dua rakaat!. Jangan lupa bangunkan keluarga anda untuk shalat malam. Apabila Umar bin Khatthab baangun beliau segera membangunkan keluarganya untuk shalat. Ia berseru: “Shalat, shalat! Seraya membacakan ayat ini “Dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu. Kamilah yang memberi rezki kepadamu”(QS.Thaha:132)
Mungkin banyak di antara kita yang melalaikan waktu yang berharga ini dengan alasan malamnya sudah melaksanakan shalat tarawih. Padahal mestinya waktu-waktu sepertiga akhir malam harus tetap bisa dihidupkan lebih banyak dari pada bulan-bulan yang lain.
Setelah itu kita bersahur karena memang sahur adalah sunnah Rasulullah. Jangan lupa banyak beristghfar dan berdo’a sebab waktu-waktu ini adalah waktu istijabah.
Setelah Shalat Subuh
Berhati-hatilah dari terpaan rasa kantuk. Berusahalah tidak tidur dalam ruas waktu setelah subuh hingga terbit matahari. Para Salafus shalih sangat tidak menyukai tidur pada waktu itu.
Ibnul Qayyim dalam Madaarijus Salikin mengatakan, “di antara tidur yang tidak disukai menurut mereka adalah tidur antara shalat shubuh dan terbitnya matahari, karena waktu untuk memperoleh hasil bagi perjalanan ruhani, pada saat itu terdapat keistimewaan besar, sehingga andai merekapun melakukan perjalanan (kegiatan) semalam suntuk pun, belum tentu bisa menandinginya.”Karena itu duduklah berdzikir sesudah shalat subuh, dan bertahanlah dari rasa kantuk. Karena kebiasaan akan terbentuk setelah melalui tiga hari dengan ritme yang berbeda. Selanjutnya kita tidak lagi merasakan kantuk sedahsyat sebelumnya, insya Allah.
Setelah itu shalatlah dua rakaat begitu matahari terbit. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,”Barang siapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian tetap duduk berdzikir sampai terbit matahari, kemudian shalat dua rakaat, maka ia seakan-akan memperoleh pahala haji dan umrah (HR.Tirmizi, dishahihkan Al-Albani)
Saat Bekerja
Di antara kita banyak yang memiliki rutinitas mencari nafkah dan belajar di bulan Ramadhan. Bekerjalah dengan tetap bersemangat dan teliti. Selingilah waktu kerja-kerja kita dengan tetap berdzikir dan tidak meninggalkan shalat lima waktu berjamaah di masjid-masjid kaum muslimin. Teruslah berupaya menambah amal-amal sunnah yang bisa dilakukan saat bekerja. Seperti mengajak orang kepada kebaikan, bersedekah, ikut berkonstribusi dalam pelaksanaan kegiatan dakwah di masjid kantor pada bulan ramadhan. Atau kita aktif melarang kemungkaran, misalnya dengan mencegah orang berghibah,mengadu domba dll.
Pertengahan Siang
Berusahalah untuk tetap istirahat sekitar 15 hingga 30 menit menjelang atau sesudah Dzuhur. Istirahat atau tidur pada rentang waktu ini disebut dengan qailulah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para salafus shalih biasa melakukan qailulah ini. Qailulah ini adalah merupakan simpanan energi bagi mereka yang gemar melakukan qiamullail. Waktunya mungkin tidak lebih dari setengah jam, tapi manfaatnya sangat terasa ketika kita bangun qiamullail
Waktu Shalat Ashar
Shalatlah berjamaah di masjid. Ingatlah lipatan pahala di bulan ini. Bila usai shalat dan pekerjaan anda sudah selesai. Luangkanlah waktu anda membaca. Di sampaing membaca al-Qur’an tentunya, bacalah juga buku-buku islam dengan tema yang beragam. Misalnya tentang tema tazkiyatun nafs, sirah nabawiyah, pergerakan islam dll. Atau jika anda lelah tetaplah berusaha menambah ilmu anda dengan mendengar muhadharah ilmiah melaluai kaset-kaset atau alat rekaman lainnya. Lakukanlah hal ini sampai menjelang berbuka puasa. Menjelang buka jangan lupa membaca dzikir sore sambil tetap banyak berdo’a, sebab do’a orang yang berpuasa tidak tertolak.
Waktu Maghrib
Setelah seharian penuh kita menahan lapar dan dahaga, maka tibalah saatnya kita untuk berbuka. Bersyukurlah secara lebih mendalam kehadirat Allah Ta’ala karena kita diberikan karunia untuk dapat menyelesaikan hari dengan berpuasa. Jangan lupa berdo’a dengan khusyu’ ketika berbuka, berbukalah dengan tegukan-tegukan air manis diiringi dengan kesyukuran di dalam hati. Sebaiknya kita tidak segera berbuka dengan makanan berat, kerena kita akan melaksanakan shalat maghrib berjamaah di Masjid. Usai berjamaah, lanjutkan dengan makanan berat dan akan lebih baik bila kita menundanya usai shalat Tarawih berjamaah karena lebih memudahkan kita untuk menghindari ngantuk sehingga kita menjadi khusyu’ dalam shalat. Dan jangan lupa makanlah secukupnya saja.
Waktu Isya
Bersegera menunaikan shalat Isya dan Tarawih di Masjid, berusahalah untuk disiplin, apapun keadaaannya. Jika harus terhalangi oleh kegiatan yang sangat mendesak, lakukan shalat Tarawih segera setelah kegiatan kita selesai. Sebaiknya kita menyempurnakan shalat Tarawih bersama imam, agar kita termasuk orang-orang yang menghidupkan Ramadhan dengan shalat malam. Rasulullah Shallallahu a’laihi Wasallam bersabda, yang artinya :”Siapa saja yang shalat Tarawih bersama imam hingga selesai, akan ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah). Lakukanlah hal ini terus menerus sepanjang 20 hari pertama bulan Ramadhan. Untuk kaum Muslimah tentu saja agenda ini dapat dilakukan di rumah. Ingat juga, agar kita lebih banyak melakukan tilawah Al-Qur’an dan memprogramkan untuk hatam minimal sekali dalam bulan ini. (Al Balagh)
http://www.wahdah.or.id/
Karena itu mengagendakan kegiatan selama Ramadhan menjadi sangat penting. Melalui hari-harinya dengan amal harus menjadi tekad kita semua. Berikut ini agenda yang bersifat usulan sekaligus nasehat bagaimana menata waktu-waktu kita di bulan Ramadhan.
Dari Sahur Sampai Subuh
Upayakan bangun sebelum fajar, sekitar pukul 04.00 pagi. Ini adalah waktu sepertiga akhir malam terakhir yang istimewa. Qiamullaillah meski hanya dua rakaat!. Jangan lupa bangunkan keluarga anda untuk shalat malam. Apabila Umar bin Khatthab baangun beliau segera membangunkan keluarganya untuk shalat. Ia berseru: “Shalat, shalat! Seraya membacakan ayat ini “Dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu. Kamilah yang memberi rezki kepadamu”(QS.Thaha:132)
Mungkin banyak di antara kita yang melalaikan waktu yang berharga ini dengan alasan malamnya sudah melaksanakan shalat tarawih. Padahal mestinya waktu-waktu sepertiga akhir malam harus tetap bisa dihidupkan lebih banyak dari pada bulan-bulan yang lain.
Setelah itu kita bersahur karena memang sahur adalah sunnah Rasulullah. Jangan lupa banyak beristghfar dan berdo’a sebab waktu-waktu ini adalah waktu istijabah.
Setelah Shalat Subuh
Berhati-hatilah dari terpaan rasa kantuk. Berusahalah tidak tidur dalam ruas waktu setelah subuh hingga terbit matahari. Para Salafus shalih sangat tidak menyukai tidur pada waktu itu.
Ibnul Qayyim dalam Madaarijus Salikin mengatakan, “di antara tidur yang tidak disukai menurut mereka adalah tidur antara shalat shubuh dan terbitnya matahari, karena waktu untuk memperoleh hasil bagi perjalanan ruhani, pada saat itu terdapat keistimewaan besar, sehingga andai merekapun melakukan perjalanan (kegiatan) semalam suntuk pun, belum tentu bisa menandinginya.”Karena itu duduklah berdzikir sesudah shalat subuh, dan bertahanlah dari rasa kantuk. Karena kebiasaan akan terbentuk setelah melalui tiga hari dengan ritme yang berbeda. Selanjutnya kita tidak lagi merasakan kantuk sedahsyat sebelumnya, insya Allah.
Setelah itu shalatlah dua rakaat begitu matahari terbit. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,”Barang siapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian tetap duduk berdzikir sampai terbit matahari, kemudian shalat dua rakaat, maka ia seakan-akan memperoleh pahala haji dan umrah (HR.Tirmizi, dishahihkan Al-Albani)
Saat Bekerja
Di antara kita banyak yang memiliki rutinitas mencari nafkah dan belajar di bulan Ramadhan. Bekerjalah dengan tetap bersemangat dan teliti. Selingilah waktu kerja-kerja kita dengan tetap berdzikir dan tidak meninggalkan shalat lima waktu berjamaah di masjid-masjid kaum muslimin. Teruslah berupaya menambah amal-amal sunnah yang bisa dilakukan saat bekerja. Seperti mengajak orang kepada kebaikan, bersedekah, ikut berkonstribusi dalam pelaksanaan kegiatan dakwah di masjid kantor pada bulan ramadhan. Atau kita aktif melarang kemungkaran, misalnya dengan mencegah orang berghibah,mengadu domba dll.
Pertengahan Siang
Berusahalah untuk tetap istirahat sekitar 15 hingga 30 menit menjelang atau sesudah Dzuhur. Istirahat atau tidur pada rentang waktu ini disebut dengan qailulah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para salafus shalih biasa melakukan qailulah ini. Qailulah ini adalah merupakan simpanan energi bagi mereka yang gemar melakukan qiamullail. Waktunya mungkin tidak lebih dari setengah jam, tapi manfaatnya sangat terasa ketika kita bangun qiamullail
Waktu Shalat Ashar
Shalatlah berjamaah di masjid. Ingatlah lipatan pahala di bulan ini. Bila usai shalat dan pekerjaan anda sudah selesai. Luangkanlah waktu anda membaca. Di sampaing membaca al-Qur’an tentunya, bacalah juga buku-buku islam dengan tema yang beragam. Misalnya tentang tema tazkiyatun nafs, sirah nabawiyah, pergerakan islam dll. Atau jika anda lelah tetaplah berusaha menambah ilmu anda dengan mendengar muhadharah ilmiah melaluai kaset-kaset atau alat rekaman lainnya. Lakukanlah hal ini sampai menjelang berbuka puasa. Menjelang buka jangan lupa membaca dzikir sore sambil tetap banyak berdo’a, sebab do’a orang yang berpuasa tidak tertolak.
Waktu Maghrib
Setelah seharian penuh kita menahan lapar dan dahaga, maka tibalah saatnya kita untuk berbuka. Bersyukurlah secara lebih mendalam kehadirat Allah Ta’ala karena kita diberikan karunia untuk dapat menyelesaikan hari dengan berpuasa. Jangan lupa berdo’a dengan khusyu’ ketika berbuka, berbukalah dengan tegukan-tegukan air manis diiringi dengan kesyukuran di dalam hati. Sebaiknya kita tidak segera berbuka dengan makanan berat, kerena kita akan melaksanakan shalat maghrib berjamaah di Masjid. Usai berjamaah, lanjutkan dengan makanan berat dan akan lebih baik bila kita menundanya usai shalat Tarawih berjamaah karena lebih memudahkan kita untuk menghindari ngantuk sehingga kita menjadi khusyu’ dalam shalat. Dan jangan lupa makanlah secukupnya saja.
Waktu Isya
Bersegera menunaikan shalat Isya dan Tarawih di Masjid, berusahalah untuk disiplin, apapun keadaaannya. Jika harus terhalangi oleh kegiatan yang sangat mendesak, lakukan shalat Tarawih segera setelah kegiatan kita selesai. Sebaiknya kita menyempurnakan shalat Tarawih bersama imam, agar kita termasuk orang-orang yang menghidupkan Ramadhan dengan shalat malam. Rasulullah Shallallahu a’laihi Wasallam bersabda, yang artinya :”Siapa saja yang shalat Tarawih bersama imam hingga selesai, akan ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah). Lakukanlah hal ini terus menerus sepanjang 20 hari pertama bulan Ramadhan. Untuk kaum Muslimah tentu saja agenda ini dapat dilakukan di rumah. Ingat juga, agar kita lebih banyak melakukan tilawah Al-Qur’an dan memprogramkan untuk hatam minimal sekali dalam bulan ini. (Al Balagh)
http://www.wahdah.or.id/
Jumat, 18 Februari 2011
SATUAN ACARA PERKULIAHAN
Mata Kuliah : FIQH KONTEMPORER
SKS : 2 SKS
Kode Mata Kuliah : SYA.407
Dosen Pengampu : Akhmad Shodikin, S.Ag
KEGIATAN DAN MATERI PERKULIAHAN
Pertemuan Pokok Bahasan Kelompok
1. Penjelasan Silabus dan perkuliahan
2. Pengertian Metodelogi dan cakupan Fiqh kontemporer
3. Azas azas umum hukum islam
4. Asuransi
5. Jual beli kredit dan lelang
6. Keluarga Berncana
7. UTS (Ujian Tengah Semester)
8. Undian berhadiah dan lotre
9. Aborsi
10. Kloning
11. Pernikahan Melalui Pesawat telpon (telekonfrence)
12. Transplantasi organ tubuh
13. Operasi penggantian kelamin
14. Euthanasia dan bunuh diri
Referensi / Buku Sumber :
o Az-Zuhaili, wahbah, al fiqh al Islam wa adilatuhu, Beirut: Dar al-Fikr 1997
o As Suyuthi, Jalaludin Abdurrahman Abu Bakar, Al Asybah wa al-Nadhair, Beirut: Dar al Fikr 1995
o Qardhawi, Yusuf, Fatwa fatwa kontemporer, Terj. Jakarta: Gema Insani Press,1995
o Sabiq, Sayyid., Fiqh Sunnah, Libanaon: Dar al- Fikr, 1982
o Rafiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persana, 2000
o Aibak, Kutbuddin, Kajian Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Teras, 2009
o Tahido yanggo, Huzaimah, Masail Fiqhiyah, Bandung : Angkasa, 2005
o Anshari, Hafiz, Problematika Hukum Islam kontemporer, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1994
o Zuhdi, Masfuk, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta, Jakarta : Haji Masagung, 1994
o Semua buku rujukan yang berkaitan dengan masalah tersebut
Cirebon, Pebruari 2011
Dosen
Akhmad Shodikin, S.Ag
NIP. 19731104.20071001.001
Mata Kuliah : FIQH KONTEMPORER
SKS : 2 SKS
Kode Mata Kuliah : SYA.407
Dosen Pengampu : Akhmad Shodikin, S.Ag
KEGIATAN DAN MATERI PERKULIAHAN
Pertemuan Pokok Bahasan Kelompok
1. Penjelasan Silabus dan perkuliahan
2. Pengertian Metodelogi dan cakupan Fiqh kontemporer
3. Azas azas umum hukum islam
4. Asuransi
5. Jual beli kredit dan lelang
6. Keluarga Berncana
7. UTS (Ujian Tengah Semester)
8. Undian berhadiah dan lotre
9. Aborsi
10. Kloning
11. Pernikahan Melalui Pesawat telpon (telekonfrence)
12. Transplantasi organ tubuh
13. Operasi penggantian kelamin
14. Euthanasia dan bunuh diri
Referensi / Buku Sumber :
o Az-Zuhaili, wahbah, al fiqh al Islam wa adilatuhu, Beirut: Dar al-Fikr 1997
o As Suyuthi, Jalaludin Abdurrahman Abu Bakar, Al Asybah wa al-Nadhair, Beirut: Dar al Fikr 1995
o Qardhawi, Yusuf, Fatwa fatwa kontemporer, Terj. Jakarta: Gema Insani Press,1995
o Sabiq, Sayyid., Fiqh Sunnah, Libanaon: Dar al- Fikr, 1982
o Rafiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persana, 2000
o Aibak, Kutbuddin, Kajian Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Teras, 2009
o Tahido yanggo, Huzaimah, Masail Fiqhiyah, Bandung : Angkasa, 2005
o Anshari, Hafiz, Problematika Hukum Islam kontemporer, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1994
o Zuhdi, Masfuk, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta, Jakarta : Haji Masagung, 1994
o Semua buku rujukan yang berkaitan dengan masalah tersebut
Cirebon, Pebruari 2011
Dosen
Akhmad Shodikin, S.Ag
NIP. 19731104.20071001.001
Senin, 13 Desember 2010
SYARAT PENDAFTARAN NIKAH DI KUA
1. Syarat Biasa (perawan-jejaka yang memenuhi syarat umur)
Bagi calon laki-laki yang berasal dari luar kecamatan maka syarat-syarat ini dari Desa tempat tinggalnya
• Membawa N1, N2, N4
Untuk masing-masing calon mempelai.
• N3 1 lembar, bagi calon perempuan untuk ditandatangani 2 calon mempelai.
• Apabila calon mempelai laki-laki dari luar daerah, membawa surat rekomendasi dari KUA tempat tinggalnya.
• N7 ditandatangani wali atau calon manten terlebih dahulu
• Pemeriksaan kesehatan & Imunisasi / TT di Puskesmas
• Pas Photo 2×3 @ 5 lembar.
• Foto kopi KTP bagi calon laki-laki maupun perempuan (bagi jejaka atau perawan, status perkawinan harus tertulis BELUM KAWIN, sedang duda cerai atau janda cerai harus tertulis CERAI, bagi janda mati atau duda mati harus tertulis DUDA MATI, sedang bagi Muallaf Harus ganti KTP dan agama harus tertulis ISLAM
• Foto kopi KK bagi calon laki-laki maupun perempuan
• Pendaftaran + Pemeriksaan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan. (yang diperiksa 2 calon mempelai, wali nikah dengan diantar oleh P3N / kaum Rois).
• Membayar Kas Negara Rp. 30.000,- (SSBP) di BRI /BPD / Bank Yg ditunjuk.
• Pembayaran Kas Negara dibayarkan harus sesuai dengan bulan pelaksanaan
• MEMBERIKAN NOMOR HP YANG BISA DIHUBUNGI PADA PETUGAS PENERIMA PENDAFTARAN, AGAR KEKURANGAN SYARAT DAN DENAH LOKASI YANG BELUM JELAS BISA MUDAH DIKOMUNIKASIKAN.
2. Syarat Luar Biasa.
• Surat Keterangan Wali bagi yang walinya bukan ayah kandung
• N6 bagi janda/duda mati.
• Akte Cerai asli bagi calon laki-laki maupun perempuan yang talak / cerai. Bagi janda cerai menunggu masa iddah.
• N5 bagi laki-laki atau perempuan yang belum berumur 21 tahun.
• Izin Pengadilan Agama, bagi perempuan yang belum berumur 16 tahun dan laki-laki yang belum berumur 19 tahun.
• Akte kelahiran bagi calon laki-laki maupun perempuan yang kelahiran 1980 keatas.
• Dispensasi Camat (membawa surat dispensasi dari desa) Apabila pendaftaran + pemeriksaan tidak sampai 10 hari kerja.
• Bagi Muallaf, harus melampirkan foto kopi sertifikat Masuk Islam.
1. Numpang Nikah.
• Harus membawa syarat-syarat di atas baik calon laki-laki maupun perempuan dan diperiksa di KUA kecamatan setempat dulu.
• Membawa Surat Numpang Nikah.
SYARAT YANG TELAH LENGKAP BISA DILAKSANAKAN AKAD NIKAH
AGAR P3N / KAUM ROIS IKUT MENELITI KELENGKAPAN PERSYARATAN SEBELUM DIBAWA KE KUA
1. Syarat Biasa (perawan-jejaka yang memenuhi syarat umur)
Bagi calon laki-laki yang berasal dari luar kecamatan maka syarat-syarat ini dari Desa tempat tinggalnya
• Membawa N1, N2, N4
Untuk masing-masing calon mempelai.
• N3 1 lembar, bagi calon perempuan untuk ditandatangani 2 calon mempelai.
• Apabila calon mempelai laki-laki dari luar daerah, membawa surat rekomendasi dari KUA tempat tinggalnya.
• N7 ditandatangani wali atau calon manten terlebih dahulu
• Pemeriksaan kesehatan & Imunisasi / TT di Puskesmas
• Pas Photo 2×3 @ 5 lembar.
• Foto kopi KTP bagi calon laki-laki maupun perempuan (bagi jejaka atau perawan, status perkawinan harus tertulis BELUM KAWIN, sedang duda cerai atau janda cerai harus tertulis CERAI, bagi janda mati atau duda mati harus tertulis DUDA MATI, sedang bagi Muallaf Harus ganti KTP dan agama harus tertulis ISLAM
• Foto kopi KK bagi calon laki-laki maupun perempuan
• Pendaftaran + Pemeriksaan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan. (yang diperiksa 2 calon mempelai, wali nikah dengan diantar oleh P3N / kaum Rois).
• Membayar Kas Negara Rp. 30.000,- (SSBP) di BRI /BPD / Bank Yg ditunjuk.
• Pembayaran Kas Negara dibayarkan harus sesuai dengan bulan pelaksanaan
• MEMBERIKAN NOMOR HP YANG BISA DIHUBUNGI PADA PETUGAS PENERIMA PENDAFTARAN, AGAR KEKURANGAN SYARAT DAN DENAH LOKASI YANG BELUM JELAS BISA MUDAH DIKOMUNIKASIKAN.
2. Syarat Luar Biasa.
• Surat Keterangan Wali bagi yang walinya bukan ayah kandung
• N6 bagi janda/duda mati.
• Akte Cerai asli bagi calon laki-laki maupun perempuan yang talak / cerai. Bagi janda cerai menunggu masa iddah.
• N5 bagi laki-laki atau perempuan yang belum berumur 21 tahun.
• Izin Pengadilan Agama, bagi perempuan yang belum berumur 16 tahun dan laki-laki yang belum berumur 19 tahun.
• Akte kelahiran bagi calon laki-laki maupun perempuan yang kelahiran 1980 keatas.
• Dispensasi Camat (membawa surat dispensasi dari desa) Apabila pendaftaran + pemeriksaan tidak sampai 10 hari kerja.
• Bagi Muallaf, harus melampirkan foto kopi sertifikat Masuk Islam.
1. Numpang Nikah.
• Harus membawa syarat-syarat di atas baik calon laki-laki maupun perempuan dan diperiksa di KUA kecamatan setempat dulu.
• Membawa Surat Numpang Nikah.
SYARAT YANG TELAH LENGKAP BISA DILAKSANAKAN AKAD NIKAH
AGAR P3N / KAUM ROIS IKUT MENELITI KELENGKAPAN PERSYARATAN SEBELUM DIBAWA KE KUA
PENCATATAN DAN PENYIMPANAN
ARSIP NIKAH
I. Pendahuluan
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal satu (1) disebutkan bahwa Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian untuk mencapai tujuan perkawinan yang dapat memberi kepastian hukum kepada para pihak yang bersangkutan, maka dibentuklah lembaga perkawinan. Bagi warga negara yang beragama Islam penyelesaian perkawinan dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, sedangkan bagi warga non Muslim dilaksanakan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
Tugas Pokok Departemen Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang Keagamaan yang salah satu tugasnya adalah pelayanan pencatatan perkawinan bagi Ummat Islam, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa untuk melaksanakan tugas telah ditetapkan adanya Pegawai Pencatat Nikah yang sehari-hari dalam masyarakat dikenal dengan sebutan PENGHULU, sebagai Pejabat terdepan dan ujung tombak Departemen Agama dalam melaksanakan tugas pelayanan, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pernikahan atau perkawinan.
Adapun landasan hukum tentang pencatatan nikah adalah:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946, tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk.
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan.
3. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 477 Tahun 2004, tentang Pencatatan Nikah.
4. Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 1995, tentang Kutipan Akta Nikah.
5. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, tentang pelaksanaan UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
II. Perumusan Masalah
Adapun Perumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini, antara lain:
1. Bagaimana Prosedur Pencatatan Nikah?
2. Hal-hal Apakah yang diperlukan dalam pencatatan nikah?
3. Apa sajakah ketentuan kutipan akta Nikah?
4. Bagaimana Tata cara penyimpanan arsip nikah?
III. Pembahasan Masalah
A. Prosedur Pencatatan Nikah
Calon Pengantin yang akan melangsungkan pernikahan harus mengikuti prosedur pencatatan nikah sebagai berikut:
1. Pendaftaran nikah
Setelah berkas Nikah dari kelurahan atau desa yang terdiri atas: N 7, N 1, N 2, N, 3, N 4 dan data-data pendukung lainnya telah lengkap, kemudian didaftarkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan melalui Pembantu Penghulu (PP) pada masing-masing kelurahan atau desa, maka petugas menerima pendaftran Kehendak Nikah tersebut dan mencatat pada buku pendaftran nikah.
Buku Pendaftran Nikah dibuat dengan format yang mana bisa digunakan sebagai buku bantu suatu saat ketika membutuhkan mencari data nikah pada tahun-tahun tertentu sebelum kita mencarinya pada Register.
2. Buku Pemeriksaan dan formulir daftar pemeriksaan Nikah (NB)
Setelah pendaftaran nikah, dan berkas dinyatakan lengkap maka dimasukkan ke dalam buku pemeriksaan, kemudian dilakukan pemeriksaan Calon Pengantin (Catin) yang dicatat pada formulir daftar pemeriksaan Nikah (NB)
3. Pengumuman Kehendak Nikah (NC)
Setelah dilakukan pemeriksaan Calon Pengantin (Catin) secara mendalam oleh Penghulu, kemudian pihak Kantor Urusan Agama (KUA) membuat Pengumuman Kehendak Nikah (Model NC) untuk ditempelkan pada papan pengumuman yang telah tersedia di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memudahkan bagi warga masyarakat untuk melakukan pengawasan (controlling) terhadap Calon Pengantin, apakah ada pihak yang keberatan terhadap rencana pernikahan tersebut, apakah ada halangan-halangan untuk dilangsungkannya pernikahan anatar Calon Pengantin tersebut.
4. Penulisan Akta Nikah (Model N)
Akta sebelum dipergunakan diberi nomor urut lembar pertama dan terakhir ditanda tangani Kepala Seksi Urusan Agama Islam (URAIS) pada Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota dan lembar lainnya di paraf.
Setelah dilakukan Akad Nikah, maka langkah selanjutnya adalah penulisan pada Akta Nikah (Model N). Penulisan tersebut harus dilakukan secara cermat dengan mengunakan tinta berwarna hitam. Untuk pelaksanaan Nikah di Balai Nikah, maka Pencatatan Akta Nikah (Model N) dapat langsung dilakukan oleh Penghulu yang mengawasi dan mencatat Pernikahan tersebut.
Sedangkan untuk pelaqksanaan nikah diluar Balai Nikah, maka Pencatatan Akta Nikah (Model N) dilakukan setelah selesainya Akad Nikah tersebut dengan ketentuan Pencatatan tersebut dilaksanakan pada hari efektif kerja. Adapun Nikah yang dilakukan pada hari Libur, maka pencatatannya pada hari efektif kerja berikutnya.
Penulisan Akta Nikah (Model N) dibuat rangkap dua (2), helai pertama disimpan oleh Kantor Urusan Agama KUA dan helai kedua disampaikan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat dilangsungkannya Akad Nikah.
5. Penulisan Buku Kutipan Akta Nikah (Model NA)
Penulisan Kutipan akta nikah harus segera dilakukan setelah pelaksanaan akad nikah dan sudah dituangkan dalam buku Akta Nikah ( Model N ), untuk segera disampaikan kepada pasangan Pengantin.
Buku kutipan Akta Nikah terdiri dari dua helai, satu berwarna coklat untuk suami, sedangkan satuinya berwarna hijau untuk istri.
Kutipan akta nikah ditulis dengan mempergunakan tinta hitam dengan menggunakan huruf balok. Apabila terdapat kesalahan kemudian dilakukan pencoretan, maka penghulu wajib membubuhi tanda tangan, karena akta nikah atau kutipan akta nikah tidak boleh di type ex.
Kutipan akta nikah tidak boleh diadakan suatu perubahan kecuali dengan keputusan pengadilan yang berwenang.
B. Tata Cara Penyimpanan Arsip Nikah
Untuk meningkatkan pelayanan serta pengamanan Arsip nikah, perlu dilakukan upaya-upaya penanganan arsip sebagai berikut :
1. Untuk model NB, dijilid dengan cara di kelompokkan menurut bulan pelaksanaan nikah, sehingga memudahkan pencarian data
2. Untuk model N, Dimasukkan ke dalam file box sesuai dengan urut tahun pelaksanaan nikah.
3. Tanda terima kutipan Akta Nikah (Cibir), Dijilid dengan cara berurutan menurut bulan pelaksanaan atau dimasukkan dalam Daftar pemeriksaan nikah (Model NB )
4. Semua berkas tersebut di atas di simpan pada tempat yang memadai dalam arti aman, rapi dan mudah di ambil ketika dibutuhkan, dengan mengacu pada kaidah kaidah penyimpanan arsip.
Adapun permasalahan yang sering terjadi di lapangan adalah calon pengantin atau wali meminta buku kutipan akta nikah (NA) diberikan sesaat setelah pelaksanaan akad nikah, sedangkan menurut aturan, penulisan buku kutipan akta nikah (NA) dilakukan setelah akta nikah (N) ditulis.
Meskipun hal tersebut bertentangan drengan standar baku penulisan kutipan akta nikah (NA) namun tetap dilakukan demi tuntutan pelayanan prima terhadap masyarakat, sehingga pelayanan tidak terkesan berbeli- belit dan birokratis.
IV. Rekomendasi
Setelah melakukan pembahasan panjang lebar, maka merekomendasikan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka untuk memperoleh kepastian hukum tentang proses nikah, maka setiap peristiwa nikah harus dilakukan pencatatan pada institusi yang berwenang.
2. Untuk mempermudah pencarian data tentang pernikahan, maka perlu dilakukan penyimpanan dokumen nikah sesuai dengan kaidah kearsipan.
3. Untuk ke depannya, agar proses penyimpanan dokumen nikah perlu dilakukan dengan sistem komputerisasi.
V. Penutup
Demikianlah Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, untuk kemajuan KUA dimasa yang akan datang. Akhirnya kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan.
ARSIP NIKAH
I. Pendahuluan
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal satu (1) disebutkan bahwa Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian untuk mencapai tujuan perkawinan yang dapat memberi kepastian hukum kepada para pihak yang bersangkutan, maka dibentuklah lembaga perkawinan. Bagi warga negara yang beragama Islam penyelesaian perkawinan dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, sedangkan bagi warga non Muslim dilaksanakan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
Tugas Pokok Departemen Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang Keagamaan yang salah satu tugasnya adalah pelayanan pencatatan perkawinan bagi Ummat Islam, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa untuk melaksanakan tugas telah ditetapkan adanya Pegawai Pencatat Nikah yang sehari-hari dalam masyarakat dikenal dengan sebutan PENGHULU, sebagai Pejabat terdepan dan ujung tombak Departemen Agama dalam melaksanakan tugas pelayanan, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pernikahan atau perkawinan.
Adapun landasan hukum tentang pencatatan nikah adalah:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946, tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk.
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan.
3. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 477 Tahun 2004, tentang Pencatatan Nikah.
4. Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 1995, tentang Kutipan Akta Nikah.
5. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, tentang pelaksanaan UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
II. Perumusan Masalah
Adapun Perumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini, antara lain:
1. Bagaimana Prosedur Pencatatan Nikah?
2. Hal-hal Apakah yang diperlukan dalam pencatatan nikah?
3. Apa sajakah ketentuan kutipan akta Nikah?
4. Bagaimana Tata cara penyimpanan arsip nikah?
III. Pembahasan Masalah
A. Prosedur Pencatatan Nikah
Calon Pengantin yang akan melangsungkan pernikahan harus mengikuti prosedur pencatatan nikah sebagai berikut:
1. Pendaftaran nikah
Setelah berkas Nikah dari kelurahan atau desa yang terdiri atas: N 7, N 1, N 2, N, 3, N 4 dan data-data pendukung lainnya telah lengkap, kemudian didaftarkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan melalui Pembantu Penghulu (PP) pada masing-masing kelurahan atau desa, maka petugas menerima pendaftran Kehendak Nikah tersebut dan mencatat pada buku pendaftran nikah.
Buku Pendaftran Nikah dibuat dengan format yang mana bisa digunakan sebagai buku bantu suatu saat ketika membutuhkan mencari data nikah pada tahun-tahun tertentu sebelum kita mencarinya pada Register.
2. Buku Pemeriksaan dan formulir daftar pemeriksaan Nikah (NB)
Setelah pendaftaran nikah, dan berkas dinyatakan lengkap maka dimasukkan ke dalam buku pemeriksaan, kemudian dilakukan pemeriksaan Calon Pengantin (Catin) yang dicatat pada formulir daftar pemeriksaan Nikah (NB)
3. Pengumuman Kehendak Nikah (NC)
Setelah dilakukan pemeriksaan Calon Pengantin (Catin) secara mendalam oleh Penghulu, kemudian pihak Kantor Urusan Agama (KUA) membuat Pengumuman Kehendak Nikah (Model NC) untuk ditempelkan pada papan pengumuman yang telah tersedia di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memudahkan bagi warga masyarakat untuk melakukan pengawasan (controlling) terhadap Calon Pengantin, apakah ada pihak yang keberatan terhadap rencana pernikahan tersebut, apakah ada halangan-halangan untuk dilangsungkannya pernikahan anatar Calon Pengantin tersebut.
4. Penulisan Akta Nikah (Model N)
Akta sebelum dipergunakan diberi nomor urut lembar pertama dan terakhir ditanda tangani Kepala Seksi Urusan Agama Islam (URAIS) pada Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota dan lembar lainnya di paraf.
Setelah dilakukan Akad Nikah, maka langkah selanjutnya adalah penulisan pada Akta Nikah (Model N). Penulisan tersebut harus dilakukan secara cermat dengan mengunakan tinta berwarna hitam. Untuk pelaksanaan Nikah di Balai Nikah, maka Pencatatan Akta Nikah (Model N) dapat langsung dilakukan oleh Penghulu yang mengawasi dan mencatat Pernikahan tersebut.
Sedangkan untuk pelaqksanaan nikah diluar Balai Nikah, maka Pencatatan Akta Nikah (Model N) dilakukan setelah selesainya Akad Nikah tersebut dengan ketentuan Pencatatan tersebut dilaksanakan pada hari efektif kerja. Adapun Nikah yang dilakukan pada hari Libur, maka pencatatannya pada hari efektif kerja berikutnya.
Penulisan Akta Nikah (Model N) dibuat rangkap dua (2), helai pertama disimpan oleh Kantor Urusan Agama KUA dan helai kedua disampaikan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat dilangsungkannya Akad Nikah.
5. Penulisan Buku Kutipan Akta Nikah (Model NA)
Penulisan Kutipan akta nikah harus segera dilakukan setelah pelaksanaan akad nikah dan sudah dituangkan dalam buku Akta Nikah ( Model N ), untuk segera disampaikan kepada pasangan Pengantin.
Buku kutipan Akta Nikah terdiri dari dua helai, satu berwarna coklat untuk suami, sedangkan satuinya berwarna hijau untuk istri.
Kutipan akta nikah ditulis dengan mempergunakan tinta hitam dengan menggunakan huruf balok. Apabila terdapat kesalahan kemudian dilakukan pencoretan, maka penghulu wajib membubuhi tanda tangan, karena akta nikah atau kutipan akta nikah tidak boleh di type ex.
Kutipan akta nikah tidak boleh diadakan suatu perubahan kecuali dengan keputusan pengadilan yang berwenang.
B. Tata Cara Penyimpanan Arsip Nikah
Untuk meningkatkan pelayanan serta pengamanan Arsip nikah, perlu dilakukan upaya-upaya penanganan arsip sebagai berikut :
1. Untuk model NB, dijilid dengan cara di kelompokkan menurut bulan pelaksanaan nikah, sehingga memudahkan pencarian data
2. Untuk model N, Dimasukkan ke dalam file box sesuai dengan urut tahun pelaksanaan nikah.
3. Tanda terima kutipan Akta Nikah (Cibir), Dijilid dengan cara berurutan menurut bulan pelaksanaan atau dimasukkan dalam Daftar pemeriksaan nikah (Model NB )
4. Semua berkas tersebut di atas di simpan pada tempat yang memadai dalam arti aman, rapi dan mudah di ambil ketika dibutuhkan, dengan mengacu pada kaidah kaidah penyimpanan arsip.
Adapun permasalahan yang sering terjadi di lapangan adalah calon pengantin atau wali meminta buku kutipan akta nikah (NA) diberikan sesaat setelah pelaksanaan akad nikah, sedangkan menurut aturan, penulisan buku kutipan akta nikah (NA) dilakukan setelah akta nikah (N) ditulis.
Meskipun hal tersebut bertentangan drengan standar baku penulisan kutipan akta nikah (NA) namun tetap dilakukan demi tuntutan pelayanan prima terhadap masyarakat, sehingga pelayanan tidak terkesan berbeli- belit dan birokratis.
IV. Rekomendasi
Setelah melakukan pembahasan panjang lebar, maka merekomendasikan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka untuk memperoleh kepastian hukum tentang proses nikah, maka setiap peristiwa nikah harus dilakukan pencatatan pada institusi yang berwenang.
2. Untuk mempermudah pencarian data tentang pernikahan, maka perlu dilakukan penyimpanan dokumen nikah sesuai dengan kaidah kearsipan.
3. Untuk ke depannya, agar proses penyimpanan dokumen nikah perlu dilakukan dengan sistem komputerisasi.
V. Penutup
Demikianlah Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, untuk kemajuan KUA dimasa yang akan datang. Akhirnya kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan.
Rabu, 13 Oktober 2010
SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)
Mata Kuliah : Administrasi Pencatatan Pernikahan
SKS : 2 SKS
Kode Mata Kuliah : AS. 7. 30
Dosen Pengampu : Akhmad Shodikin, S.Ag
1) Mata Kuliah Prasyarat :
a.
b.
2) Ruang Lingkup Materi :
1 Pengertian dan Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan
2 Urgensi Pencatatan Pernikahan
3 Sejarah Pencatatan Pernikahan di Indonesia
4 Perangkat Administrasi Pencatatan Pernikahan
5 Proses Administrasi Pencatatan Pernikahan
6 Proses Administrasi Permohonan Pernikahan
7 Andon Nikah
8 Proses Administrasi Pernikahan bagi WNA
9 Proses permohonan Isbat Nikah
3) Kompetensi Dasar :
Mahasiswa mampu memahami dan dapat mempraktekkan proses pengadministrasian pencatatan pernikahan
4) Hasil Belajar:
a. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami proses pencatatan administrasi pernikahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
b. Mahasiswa mampu melaksanakan proses pencatatan administrasi pernikahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
5) Indikator Pencapaian:Mahawiswa dapat :
a. Menentukan syarat-syarat asministrasi pernikahan
b. Mengetahui tentang pentingnya pelaksanaan pencatatan pernikahan
c.Melaksanakan proses pencatatan pernikahan dengan baik
d. mahasiswa dapat melaksanakan administrasi pelaksanaan pernikahan
6) Kegiatan Perkuliahan :
a. Pendekatan : Teoritis dan Praktek
b. Metode : 1. Presentasi
2. Problem solving
3. Diskusi Kelompok
4. Unjuk kerja (Penugasan Individual)
c. Teknik/Strategi : menggunakan alat peraga
d. Kegiatan Perkuliahan ( Acara Perkuliahan)
Pertemuan ke -1 : Penjelasan perkuliahan dan syllabus.
Pertemuan ke -2 : Pengertian dan Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan
Pertemuan ke -3 : Sejarah Pencatatn pernikahan di Indonesia
Pertemuan ke- 4 : Urgensi Pencatatan Pernikahan
Pertemuan ke -5 : Pernikahan Di bawah tangan (Nikah Siri)Menurut Hukum Islam dan UU No. 1/1974
Pertemuan ke -6 : Dampak Pernikahan di bawah tangan dalam pernikahan
UTS
Pertemuan ke-7 : Perangkat Administrasi Pernikahan
Pertemuan ke-8 : Proses Administrasi Permohonan Pernikahan
Pertemuan ke-9 : Proses Administrasi pelaksanaan Pernikahan
Pertemuan ke-10 : Andon Nikah
Pertemuan ke-11 : Proses Administrasi Pernikahan bagi WNA
Pertemuan ke-12 : Proses Permohonan isbat Nikah
Pertemuan ke-13 : Urgensi Isbat Nikah
Pertemuan ke -14 : Persetujuan Dispensasi Nikah
UAS
7) Evaluasi Perkuliahan:
a. Teknik Evaluasi : Tes tulis dan Praktek
b. Kompetensi Minimal Kelulusan :
1) Mahasiswa mengetahui administrasi pernikahan
2) Mahasiswa dapat mempraktekkan tata cara pencatatan pernikahan.
Penentuan Nilai Akhir:
Perolehan Nilai Mahasiswa dengan Ketentuan sebagai berikut :
(1) Prasyarat untuk mengikuti UAS adalah mahasiswa melakukan tatap muka minimal 12 kali pertemuan atau 2400 menit (12 kali tatap muka untuk setiap satuan 200 menit)
(2) Nilai Akhir ditetapkan berdasarkan :
a. Nilai Kehadiran Mahasiswa (K)
b. Nilai kompetensi mengerjakan tugas berstruktur(TB)
c. NilaI kompetensi pengerjaan tugas Mandiri (TM)
d. Nilai Penugasan Materi Tengah Semester (MTS)
e. Nilai Kompetensim penugasan Materi menyeluruh (MM)
NA = K +TB + TM + MTS + MM
5
8) Referensi / Buku Sumber :
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam ;suatu analisis dari UU No.1 Tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Dr. H. Amuir Nurudin, MA dan Drs. Azhari Akmal Tarigan, MA, Hukum Perdata Islam di Indonesia;Studi kritis Perkembangan Hukum Islam dari fikih, UU no. 1 Tahun 1974 sampai KHI, Jakarta : Prenada Media,2004
Hilman Hadikusuma, Hukum perkawinan Indonesia menurut Perundang-undang ,Hukum Adat dan Hukum Agama , Bandung: Mandar Maju, 1990
Buku Panduan Administrasi KUA, Depag, Jakarta ;TT
DR, Jaih Mubarok, MAg, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung : Pustaka Bani Quraisy, 2005
Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam.
Cirebon, September 2010
Dosen
Akhmad Shodikin, S.Ag
SATUAN ACARA PERKULIAHAN
Mata Kuliah : Administrasi Pencatatan Pernikahan
SKS : 2 SKS
Kode Mata Kuliah : AS. 7. 30
Dosen Pengampu : Akhmad Shodikin, S.Ag
KEGIATAN DAN MATERI PERKULIAHAN
Pertemuan Pokok Bahasan Kelompok
1. Penjelasan Silabus dan perkuliahan
2. Pengertian dan Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan
3. Sejarah Pencatatn pernikahan di Indonesia
4. Urgensi Pencatatan Pernikahan
5. Pernikahan Di bawah tangan (Nikah Siri)Menurut Hukum Islam dan UU No. 1/1974
6. Dampak Pernikahan di bawah tangan dalam pernikahan
7. Perangkat Administrasi Pernikahan
8. Proses Administrasi Permohonan Pernikahan
9. Proses Administrasi pelaksanaan Pernikahan
10. Andon Nikah
11. Persetujuan Dispensasi Nikah
12. Proses Administrasi Pernikahan bagi WNA
13. Proses Permohonan isbat Nikah
14. Urgensi Isbat Nikah
Referensi / Buku Sumber :
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam ;suatu analisis dari UU No.1 Tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Dr. H. Amuir Nurudin, MA dan Drs. Azhari Akmal Tarigan, MA, Hukum Perdata Islam di Indonesia;Studi kritis Perkembangan Hukum Islam dari fikih, UU no. 1 Tahun 1974 sampai KHI, Jakarta : Prenada Media,2004
Hilman Hadikusuma, Hukum perkawinan Indonesia menurut Perundang-undang ,Hukum Adat dan Hukum Agama , Bandung: Mandar Maju, 1990
DR, Jaih Mubarok, MAg, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung : Pustaka Bani Quraisy, 2005
Buku Panduan Administrasi KUA, Depag, Jakarta ;TT
Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam.
Semua sumber yang berkaitan dengan materi tersebut.
Cirebon, September 2009
Dosen
Akhmad Shodikin, S.Ag
Mata Kuliah : Administrasi Pencatatan Pernikahan
SKS : 2 SKS
Kode Mata Kuliah : AS. 7. 30
Dosen Pengampu : Akhmad Shodikin, S.Ag
1) Mata Kuliah Prasyarat :
a.
b.
2) Ruang Lingkup Materi :
1 Pengertian dan Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan
2 Urgensi Pencatatan Pernikahan
3 Sejarah Pencatatan Pernikahan di Indonesia
4 Perangkat Administrasi Pencatatan Pernikahan
5 Proses Administrasi Pencatatan Pernikahan
6 Proses Administrasi Permohonan Pernikahan
7 Andon Nikah
8 Proses Administrasi Pernikahan bagi WNA
9 Proses permohonan Isbat Nikah
3) Kompetensi Dasar :
Mahasiswa mampu memahami dan dapat mempraktekkan proses pengadministrasian pencatatan pernikahan
4) Hasil Belajar:
a. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami proses pencatatan administrasi pernikahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
b. Mahasiswa mampu melaksanakan proses pencatatan administrasi pernikahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
5) Indikator Pencapaian:Mahawiswa dapat :
a. Menentukan syarat-syarat asministrasi pernikahan
b. Mengetahui tentang pentingnya pelaksanaan pencatatan pernikahan
c.Melaksanakan proses pencatatan pernikahan dengan baik
d. mahasiswa dapat melaksanakan administrasi pelaksanaan pernikahan
6) Kegiatan Perkuliahan :
a. Pendekatan : Teoritis dan Praktek
b. Metode : 1. Presentasi
2. Problem solving
3. Diskusi Kelompok
4. Unjuk kerja (Penugasan Individual)
c. Teknik/Strategi : menggunakan alat peraga
d. Kegiatan Perkuliahan ( Acara Perkuliahan)
Pertemuan ke -1 : Penjelasan perkuliahan dan syllabus.
Pertemuan ke -2 : Pengertian dan Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan
Pertemuan ke -3 : Sejarah Pencatatn pernikahan di Indonesia
Pertemuan ke- 4 : Urgensi Pencatatan Pernikahan
Pertemuan ke -5 : Pernikahan Di bawah tangan (Nikah Siri)Menurut Hukum Islam dan UU No. 1/1974
Pertemuan ke -6 : Dampak Pernikahan di bawah tangan dalam pernikahan
UTS
Pertemuan ke-7 : Perangkat Administrasi Pernikahan
Pertemuan ke-8 : Proses Administrasi Permohonan Pernikahan
Pertemuan ke-9 : Proses Administrasi pelaksanaan Pernikahan
Pertemuan ke-10 : Andon Nikah
Pertemuan ke-11 : Proses Administrasi Pernikahan bagi WNA
Pertemuan ke-12 : Proses Permohonan isbat Nikah
Pertemuan ke-13 : Urgensi Isbat Nikah
Pertemuan ke -14 : Persetujuan Dispensasi Nikah
UAS
7) Evaluasi Perkuliahan:
a. Teknik Evaluasi : Tes tulis dan Praktek
b. Kompetensi Minimal Kelulusan :
1) Mahasiswa mengetahui administrasi pernikahan
2) Mahasiswa dapat mempraktekkan tata cara pencatatan pernikahan.
Penentuan Nilai Akhir:
Perolehan Nilai Mahasiswa dengan Ketentuan sebagai berikut :
(1) Prasyarat untuk mengikuti UAS adalah mahasiswa melakukan tatap muka minimal 12 kali pertemuan atau 2400 menit (12 kali tatap muka untuk setiap satuan 200 menit)
(2) Nilai Akhir ditetapkan berdasarkan :
a. Nilai Kehadiran Mahasiswa (K)
b. Nilai kompetensi mengerjakan tugas berstruktur(TB)
c. NilaI kompetensi pengerjaan tugas Mandiri (TM)
d. Nilai Penugasan Materi Tengah Semester (MTS)
e. Nilai Kompetensim penugasan Materi menyeluruh (MM)
NA = K +TB + TM + MTS + MM
5
8) Referensi / Buku Sumber :
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam ;suatu analisis dari UU No.1 Tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Dr. H. Amuir Nurudin, MA dan Drs. Azhari Akmal Tarigan, MA, Hukum Perdata Islam di Indonesia;Studi kritis Perkembangan Hukum Islam dari fikih, UU no. 1 Tahun 1974 sampai KHI, Jakarta : Prenada Media,2004
Hilman Hadikusuma, Hukum perkawinan Indonesia menurut Perundang-undang ,Hukum Adat dan Hukum Agama , Bandung: Mandar Maju, 1990
Buku Panduan Administrasi KUA, Depag, Jakarta ;TT
DR, Jaih Mubarok, MAg, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung : Pustaka Bani Quraisy, 2005
Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam.
Cirebon, September 2010
Dosen
Akhmad Shodikin, S.Ag
SATUAN ACARA PERKULIAHAN
Mata Kuliah : Administrasi Pencatatan Pernikahan
SKS : 2 SKS
Kode Mata Kuliah : AS. 7. 30
Dosen Pengampu : Akhmad Shodikin, S.Ag
KEGIATAN DAN MATERI PERKULIAHAN
Pertemuan Pokok Bahasan Kelompok
1. Penjelasan Silabus dan perkuliahan
2. Pengertian dan Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan
3. Sejarah Pencatatn pernikahan di Indonesia
4. Urgensi Pencatatan Pernikahan
5. Pernikahan Di bawah tangan (Nikah Siri)Menurut Hukum Islam dan UU No. 1/1974
6. Dampak Pernikahan di bawah tangan dalam pernikahan
7. Perangkat Administrasi Pernikahan
8. Proses Administrasi Permohonan Pernikahan
9. Proses Administrasi pelaksanaan Pernikahan
10. Andon Nikah
11. Persetujuan Dispensasi Nikah
12. Proses Administrasi Pernikahan bagi WNA
13. Proses Permohonan isbat Nikah
14. Urgensi Isbat Nikah
Referensi / Buku Sumber :
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam ;suatu analisis dari UU No.1 Tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Dr. H. Amuir Nurudin, MA dan Drs. Azhari Akmal Tarigan, MA, Hukum Perdata Islam di Indonesia;Studi kritis Perkembangan Hukum Islam dari fikih, UU no. 1 Tahun 1974 sampai KHI, Jakarta : Prenada Media,2004
Hilman Hadikusuma, Hukum perkawinan Indonesia menurut Perundang-undang ,Hukum Adat dan Hukum Agama , Bandung: Mandar Maju, 1990
DR, Jaih Mubarok, MAg, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung : Pustaka Bani Quraisy, 2005
Buku Panduan Administrasi KUA, Depag, Jakarta ;TT
Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam.
Semua sumber yang berkaitan dengan materi tersebut.
Cirebon, September 2009
Dosen
Akhmad Shodikin, S.Ag
Senin, 19 Juli 2010
Cara menentukan arah kiblat dengan google earth
Cara menentukan arah kiblat masjid mengunakan Google Earth. Mudah saja. Jalankan Google Earth lalu cari posisi Makkah tau masjidil Haram. Lalu klik icon RULER (ini kuncinya). Fasilitas ini ada di Google untuk menampilkan garis dari satu tempat ke tempat lain. Dalam hal ini Makkah ke masjid y dituju. Setelah icon bentuk pengaris kecil itu di klik baru kemudian klik tepat lokasi Kakbah lalu navigasi ke masjid (misalnya Masjid Assalaam) menggunakan tombol panah pada keyboard (ini kunci ke2). Tidak bisa pakai mouse sebab mouse digunakan untuk menempatkan lokasi titik ke dua. Gunakan mouse untuk zoom out dan zoom in (memperbesar atau memperkecil). Lalu klik pada lokasi masjid yg ingin diketahui arah kiblatnya. Garis yg melintas adalah petunjuk arah kiblat.
Minggu, 18 Juli 2010
Mengatasi Migraine
Migraine adalah gangguan kesehatan berupa rasa pusing di sebelah kepala yang acap disertai dengan rasa mual yang berlangsung antara 4-72 jam. Bisa berlangsung secara berat maupun ringan.
Berasal dari bahasa Prancis yang berakar pada kata Yunani, Hemicrania (Megrin, Inggris kuno) yang secara harfiah berarti ‘separuh dari kepala’. Migraine memang menyerang pada separuh bagian kepala, kondisi yang sering disalah artikan orang saat mengalami rasa pusing biasa dan mencapnya sebagai migraine. Apabila dipukul rata, gangguan ini lebih umum dialami wanita ketimbang pria.
Tidak ada dokumentasi penelitian yang berani mengklaim penyebab pasti dari migraine karena pada umumnya banyak penelitian tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan yang bervariasi. Namun kini secara medis, migraine lebih diidentikkan sebagai sejenis penyakit yang menyerang sistem saraf. Terbukti dengan banyaknya gejala yang serupa sebangun terhadap gejala gangguan pada saraf misalnya penegangan otot tertentu yang terkait dengan kerja saraf pusat (central nervous system) seperti : leher, bahu, dada serta perut, gangguan penglihatan (terkait penegangan serabut otak yang membuat penumpukan zat pengantar saraf) dan lain sebagainya.
Singkat kata, migraine merupakan penyakit yang sangat mengganggu serta menghalangi produktivitas (juga kualitas hidup) manusia.
PENGOBATAN
Berkaitan ke masalah pengobatan ataupun pencegahan selain pemberian obat anti sakit pada skala ringan maupun obat saraf pada skala berat, kini dengan semakin maraknya usaha pengobatan yang kembali pada alam, penanganan migraine lebih dikaitkan dengan penyebab yang dekat dengan gejala yang ditimbulkan.
Misalnya, apabila dalam beberapa kasus migraine terjadi setelah mengalami eksposur yang berlebihan terhadap panas ataupun cahaya berlebihan, maka pemakaian pelindung kepala atau mata sangatlah disarankan.
Selain itu untuk mengurangi rasa sakit, umum dicoba juga pemakaian natural food therapy yang dianggap lebih bersahabat dengan kerja organ tubuh manusia terutama hati serta ginjal. Juga pendekatan terapi fisik juga mulai marak dikenal untuk membantu meringankan rasa sakit penderita migraine. Mulai dari pijat konvensional, accupressure atau refleksi hingga ke tindakan penyembuhan mandiri lewat tradisi kuno dalam hal ini yoga, tai chi maupun kontemporer seperti Pilates.
Konon kondisi ini apabila diaplikasikan dengan benar, tidak saja rasa sakit yang mereda namun juga mampu meminimalisir serangan migraine di masa depan.
Berikut adalah dua pendekatan termudah serta murah :
1. FOOD THERAPY
Pola makan telah lama dikenal sebagai satu pola efektif dalam menganggulangi berbagai macam penyakit, tidak terkecuali migraine. Sayangnya sesuai dengan perkembangan jaman, tehnik ini tergeser oleh maraknya pemakaian obat-obatan medis namun dengan munculnya fakta bahwa pola ini memberikan 'efek samping' yang buruk bagi banyak organ tubuh, usaha kembali ke 'pengobatan alamiah' kembali marak.
Kendati tidak memiliki efek secepat obat farmasi konvensional, namun konsumsi bahan natural sebagai bahan dasar dalam food therapy memberikan efek samping minimum terhadap organ penting tubuh. Setidaknya liver maupun ginjal tidak perlu repot-repot menetralisir 'benda asing' itu dari dalam sistemnya.
Berikut contoh makanan yang bisa dikonsumsi oleh penderita migraine :
Nasi Merah, sebagai salah satu contoh karbohidrat yang ideal membantu tubuh memproduksi semacam zat pengantar saraf (neurotransmitter) bernama serontonin yang memberikan tubuh efek semacam rasa tenang maupun relaks (migraine sendiri dikenali sebagai kondisi serotonergic deficiency -terkait dengan malfungsi produksi serotonin). Selain itu nasi merah juga kaya dengan Tiamin (Vitamin B1) yang identik dengan kesehatan saraf. Variasi lain : Beras putih tumbuk, Kacang Merah, Kacang Hijau, Havermut (non instan) dan karbohidrat minim proses sejenis.
Kangkung, kaya dengan magnesium yang mampu membuat rileks ketegangan otot serta saraf (umum terjadi pada penderita migraine untuk menahan rasa sakit). Selain itu sayuran juga berfungsi sebagai karbohidrat ringan yang juga mampu memancing produksi serotonin dalam membantu tubuh merasa relaks. Variasi lain : Bayam, selada air, daun singkong, daun pepaya, kecipir, kacang panjang dan lain sebagainya.
Susu kedelai, kaya dengan kandungan vitamin B kompleks yang dapat membantu kinerja otak lebih baik sekaligus mengurangi rasa sakit selama migraine berlangsung. Sekaligus membantu pembuangan banyak toksin dari dalam tubuh untuk mempercepat penyembuhan migraine.
Ayam kaya dengan kandungan zinc untuk meredakan ketegangan pada sistem saraf dan mempercepat pembuangan toksin lewat karbondioksida yang dihembuskan keluar tubuh. Kekurangan zinc membuat tubuh kehilangan energi dalam proses kerja sistem saraf. Sebaiknya dimakan terpisah dari karbohidrat karena protein hewani membuat tubuh memproduksi neropinefrine yang berlawanan dengan fungsi serotonin. Variasi lain : telur, hati ayam dan hati sapi.
Sebenarnya di luar itu, konsumsi buah seperti pepaya maupun apel bisa sangat membantu. Namun tidak disarankan di sini karena adanya mitos buah membuat sakit perut, sehingga memberikan beban psikosomatis yang tinggi yang malahan mampu memperparah kondisi migraine.
Belum lagi budaya makan buah setelah makan besar sebagai 'pencuci mulut' sering diterapkan. Membuat fruktosa (gula alami) buah merusak makanan yang tengah diproses dalam lambung. Sehingga tidak jarang menambah 'kusut' kondisi tubuh yang sedang menderita migraine.
2. YOGA
Sebagai aktivitas penyelaras tubuh-pikiran-jiwa, yoga tentu membantu bagi penderita migraine dalam memerangi rasa sakit yang mendera. Metode tradisi Iyengar yang paling banyak diajukan sebagai rujukan dalam pengobatan medis dunia disajikan di sini :
Virasana (Child Pose) Penempatan guling sebagai alas tubuh bagian atas memberikan semacam efek gravitasi paralel menenangkan terhadap kerja jantung dan sistem pencernaan yang acap tegang saat migraine. Penempatan selimut di depan dahi memberikan support yang merelakskan bagi kerja hypothalamus-pituitary kelenjar endocrine penting yang mampu membuat kerja otak menjadi pasif, sehingga merendahkan level beban saat migraine terjadi. Bertahanlah selama 5-10 menit.
Adho Mukha Svanasana (Down Dog Pose). Dalam banyak kasus, penderita migraine cenderung melakukan pernafasan cepat guna menahan rasa sakit secara naluriah. Kondisi yang memberikan otak oksigen lebih minim untuk dapat bekerja optimal dalam memerangi migraine. Pose ini memberikan otak pasokan darah segar beroksigen sekaligus meregangkan ruas tulang punggung yang menyegarkan kerja sistem saraf pusat. Penempatan guling di atas kepala memberikan efek pasif serta istirahat maksimal bagi tubuh. Bertahanlah selama 1-3 menit.
Janusirsasana (Semi Full Back Stretch). Versi peregangan tulang punggung ini berubah total dengan pemakaian kursi, dari sesuatu yang bersifat aktif menjadi pasif. Support yang ditempatkan di depan dahi secara empiris ditenggarai banyak meredakan ketegangan di bagian leher serta bahu yang acap dikeraskan secara tidak sengaja saat migraine menyerang. Kerja saraf sympathetic yang terkait dengan rasa stres akibat migraine menjadi berkurang sehingga membuat tubuh menjadi jauh lebih relaks. Bertahanlah selama 5 menit.
Viparita Karani (Semi Upside Down) Penempatan kaki dalam posisi semi terbalik ini membuat kerja pembuluh darah balik menjadi terbantu dengan daya tarik gravitasi sehingga memberikan sensasi menenangkan. Guling sebagai support bagian pinggang memberikan 'pijatan relaksasi' bagi kerja kelenjar adrenalin yang seringkali menjadi terlalu aktif saat migraine menyerang. Bertahanlah selama 5 menit.
Savasana (Dead Men's Pose) Pemakaian guling memberikan support maksimal bagi paru-paru untuk teregang secara vertikal sehingga pemakaiannya bisa berlangsung optimal. Sisi horisontal guling juga memberikan pelebaran bagi seluruh organ perut yang kerap menyempit dan mengeras saat migraine terjadi (ingat bahwa masalah pencernaan kini banyak diidentikkan dengan migraine). Pemakaian lipatan selimut sebagai bantal yang membuat dagu bergerak mengarah ke dada meminimalisir tekanan pada leher dan memudahkan proses pernafasan. Bertahanlah selama 10-20 menit.
NOTE :
Jangan lakukan 2 langkah terapi ini dalam jarak waktu yang dekat, berikan jeda sekitar 60 menit. Atau lakukan dalam kesempatan terpisah.
Setelah melakukan set gerakan yoga tadi, biasanya penderita migraine akan merasa sangat malas, tertidur sesaat atau beberapa jam. Biarkan saja, karena itu adalah bagian dari fase penyembuhan.
Berasal dari bahasa Prancis yang berakar pada kata Yunani, Hemicrania (Megrin, Inggris kuno) yang secara harfiah berarti ‘separuh dari kepala’. Migraine memang menyerang pada separuh bagian kepala, kondisi yang sering disalah artikan orang saat mengalami rasa pusing biasa dan mencapnya sebagai migraine. Apabila dipukul rata, gangguan ini lebih umum dialami wanita ketimbang pria.
Tidak ada dokumentasi penelitian yang berani mengklaim penyebab pasti dari migraine karena pada umumnya banyak penelitian tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan yang bervariasi. Namun kini secara medis, migraine lebih diidentikkan sebagai sejenis penyakit yang menyerang sistem saraf. Terbukti dengan banyaknya gejala yang serupa sebangun terhadap gejala gangguan pada saraf misalnya penegangan otot tertentu yang terkait dengan kerja saraf pusat (central nervous system) seperti : leher, bahu, dada serta perut, gangguan penglihatan (terkait penegangan serabut otak yang membuat penumpukan zat pengantar saraf) dan lain sebagainya.
Singkat kata, migraine merupakan penyakit yang sangat mengganggu serta menghalangi produktivitas (juga kualitas hidup) manusia.
PENGOBATAN
Berkaitan ke masalah pengobatan ataupun pencegahan selain pemberian obat anti sakit pada skala ringan maupun obat saraf pada skala berat, kini dengan semakin maraknya usaha pengobatan yang kembali pada alam, penanganan migraine lebih dikaitkan dengan penyebab yang dekat dengan gejala yang ditimbulkan.
Misalnya, apabila dalam beberapa kasus migraine terjadi setelah mengalami eksposur yang berlebihan terhadap panas ataupun cahaya berlebihan, maka pemakaian pelindung kepala atau mata sangatlah disarankan.
Selain itu untuk mengurangi rasa sakit, umum dicoba juga pemakaian natural food therapy yang dianggap lebih bersahabat dengan kerja organ tubuh manusia terutama hati serta ginjal. Juga pendekatan terapi fisik juga mulai marak dikenal untuk membantu meringankan rasa sakit penderita migraine. Mulai dari pijat konvensional, accupressure atau refleksi hingga ke tindakan penyembuhan mandiri lewat tradisi kuno dalam hal ini yoga, tai chi maupun kontemporer seperti Pilates.
Konon kondisi ini apabila diaplikasikan dengan benar, tidak saja rasa sakit yang mereda namun juga mampu meminimalisir serangan migraine di masa depan.
Berikut adalah dua pendekatan termudah serta murah :
1. FOOD THERAPY
Pola makan telah lama dikenal sebagai satu pola efektif dalam menganggulangi berbagai macam penyakit, tidak terkecuali migraine. Sayangnya sesuai dengan perkembangan jaman, tehnik ini tergeser oleh maraknya pemakaian obat-obatan medis namun dengan munculnya fakta bahwa pola ini memberikan 'efek samping' yang buruk bagi banyak organ tubuh, usaha kembali ke 'pengobatan alamiah' kembali marak.
Kendati tidak memiliki efek secepat obat farmasi konvensional, namun konsumsi bahan natural sebagai bahan dasar dalam food therapy memberikan efek samping minimum terhadap organ penting tubuh. Setidaknya liver maupun ginjal tidak perlu repot-repot menetralisir 'benda asing' itu dari dalam sistemnya.
Berikut contoh makanan yang bisa dikonsumsi oleh penderita migraine :
Nasi Merah, sebagai salah satu contoh karbohidrat yang ideal membantu tubuh memproduksi semacam zat pengantar saraf (neurotransmitter) bernama serontonin yang memberikan tubuh efek semacam rasa tenang maupun relaks (migraine sendiri dikenali sebagai kondisi serotonergic deficiency -terkait dengan malfungsi produksi serotonin). Selain itu nasi merah juga kaya dengan Tiamin (Vitamin B1) yang identik dengan kesehatan saraf. Variasi lain : Beras putih tumbuk, Kacang Merah, Kacang Hijau, Havermut (non instan) dan karbohidrat minim proses sejenis.
Kangkung, kaya dengan magnesium yang mampu membuat rileks ketegangan otot serta saraf (umum terjadi pada penderita migraine untuk menahan rasa sakit). Selain itu sayuran juga berfungsi sebagai karbohidrat ringan yang juga mampu memancing produksi serotonin dalam membantu tubuh merasa relaks. Variasi lain : Bayam, selada air, daun singkong, daun pepaya, kecipir, kacang panjang dan lain sebagainya.
Susu kedelai, kaya dengan kandungan vitamin B kompleks yang dapat membantu kinerja otak lebih baik sekaligus mengurangi rasa sakit selama migraine berlangsung. Sekaligus membantu pembuangan banyak toksin dari dalam tubuh untuk mempercepat penyembuhan migraine.
Ayam kaya dengan kandungan zinc untuk meredakan ketegangan pada sistem saraf dan mempercepat pembuangan toksin lewat karbondioksida yang dihembuskan keluar tubuh. Kekurangan zinc membuat tubuh kehilangan energi dalam proses kerja sistem saraf. Sebaiknya dimakan terpisah dari karbohidrat karena protein hewani membuat tubuh memproduksi neropinefrine yang berlawanan dengan fungsi serotonin. Variasi lain : telur, hati ayam dan hati sapi.
Sebenarnya di luar itu, konsumsi buah seperti pepaya maupun apel bisa sangat membantu. Namun tidak disarankan di sini karena adanya mitos buah membuat sakit perut, sehingga memberikan beban psikosomatis yang tinggi yang malahan mampu memperparah kondisi migraine.
Belum lagi budaya makan buah setelah makan besar sebagai 'pencuci mulut' sering diterapkan. Membuat fruktosa (gula alami) buah merusak makanan yang tengah diproses dalam lambung. Sehingga tidak jarang menambah 'kusut' kondisi tubuh yang sedang menderita migraine.
2. YOGA
Sebagai aktivitas penyelaras tubuh-pikiran-jiwa, yoga tentu membantu bagi penderita migraine dalam memerangi rasa sakit yang mendera. Metode tradisi Iyengar yang paling banyak diajukan sebagai rujukan dalam pengobatan medis dunia disajikan di sini :
Virasana (Child Pose) Penempatan guling sebagai alas tubuh bagian atas memberikan semacam efek gravitasi paralel menenangkan terhadap kerja jantung dan sistem pencernaan yang acap tegang saat migraine. Penempatan selimut di depan dahi memberikan support yang merelakskan bagi kerja hypothalamus-pituitary kelenjar endocrine penting yang mampu membuat kerja otak menjadi pasif, sehingga merendahkan level beban saat migraine terjadi. Bertahanlah selama 5-10 menit.
Adho Mukha Svanasana (Down Dog Pose). Dalam banyak kasus, penderita migraine cenderung melakukan pernafasan cepat guna menahan rasa sakit secara naluriah. Kondisi yang memberikan otak oksigen lebih minim untuk dapat bekerja optimal dalam memerangi migraine. Pose ini memberikan otak pasokan darah segar beroksigen sekaligus meregangkan ruas tulang punggung yang menyegarkan kerja sistem saraf pusat. Penempatan guling di atas kepala memberikan efek pasif serta istirahat maksimal bagi tubuh. Bertahanlah selama 1-3 menit.
Janusirsasana (Semi Full Back Stretch). Versi peregangan tulang punggung ini berubah total dengan pemakaian kursi, dari sesuatu yang bersifat aktif menjadi pasif. Support yang ditempatkan di depan dahi secara empiris ditenggarai banyak meredakan ketegangan di bagian leher serta bahu yang acap dikeraskan secara tidak sengaja saat migraine menyerang. Kerja saraf sympathetic yang terkait dengan rasa stres akibat migraine menjadi berkurang sehingga membuat tubuh menjadi jauh lebih relaks. Bertahanlah selama 5 menit.
Viparita Karani (Semi Upside Down) Penempatan kaki dalam posisi semi terbalik ini membuat kerja pembuluh darah balik menjadi terbantu dengan daya tarik gravitasi sehingga memberikan sensasi menenangkan. Guling sebagai support bagian pinggang memberikan 'pijatan relaksasi' bagi kerja kelenjar adrenalin yang seringkali menjadi terlalu aktif saat migraine menyerang. Bertahanlah selama 5 menit.
Savasana (Dead Men's Pose) Pemakaian guling memberikan support maksimal bagi paru-paru untuk teregang secara vertikal sehingga pemakaiannya bisa berlangsung optimal. Sisi horisontal guling juga memberikan pelebaran bagi seluruh organ perut yang kerap menyempit dan mengeras saat migraine terjadi (ingat bahwa masalah pencernaan kini banyak diidentikkan dengan migraine). Pemakaian lipatan selimut sebagai bantal yang membuat dagu bergerak mengarah ke dada meminimalisir tekanan pada leher dan memudahkan proses pernafasan. Bertahanlah selama 10-20 menit.
NOTE :
Jangan lakukan 2 langkah terapi ini dalam jarak waktu yang dekat, berikan jeda sekitar 60 menit. Atau lakukan dalam kesempatan terpisah.
Setelah melakukan set gerakan yoga tadi, biasanya penderita migraine akan merasa sangat malas, tertidur sesaat atau beberapa jam. Biarkan saja, karena itu adalah bagian dari fase penyembuhan.
Rabu, 30 Juni 2010
Hisab dan Rukyah Arah Kiblat:
Arah kiblat, Jumhur Ulama sepakat merupakan salah satu syarat shahnya Sholat. Maka bila arah kiblat tidak diperhatikan dan asal saja, bisa jadi sholat tidak khusyuu’. Ilmu yang membahas arah kiblat dikenal dengan ilmu Falak. Falak secara sederhana bermakna jalur, jalan, atau orbit. Secara istilah, Ilmu Falak berarti Ilmu yang mempelajari gerak Bumi, Bulan dan Matahari (BBM) untuk keperluan ibadah syar’i ummat Islam. Ilmu Falak meliputi Taqwim (Kalender) Hiajriyah, Waktu Sholat, Gerhana dan Arah Kiblat.
Arah Kiblat bisa dipelajari secara sulit (dgn rumus-rumus dan logaritma segitiga bola) tetapi juga bisa dengan mudah (dgn bantuan aplikasi komputer/software dan bayangan matahari). Bayangan matahari yang digunakan untuk membantu menentukan arah kiblat disebut sebagai Roshdul Qiblah. Roshdun artinya bayangan, Qiblah = arah kiblat atau arah menuju ke ka’bah di kota Mekkah, Saudi Arabia.
Secara astronomi, Matahari akan bergerak semu setiap tahun dengan seolah terbit/terbenam di barat garis khatulistiwa (sudut 0 derajat lintang), lalu hari berikutnya bergerak ke arah selatan sampai ke paling ujung selatan (sudut 23,5 derajat LS). Setelah itu, kembali ke arah khatulistiwa, lalu ke arah utara sampai ke paling ujung utara (sudut 23,5 derajat LU).
Gerakan Matahari ini, dengan sendirinya pasti akan melintasi titik Ka’bah pada koordinat 21 derajat 25 menit LU, 39 derajat 49 menit BT), yakni pada setiap 28 Mei dan 16 Juli pada jam tengah hari waktu Mekkah. Pada saat itu, semua lokasi yg masih melihat cahaya Matahari, dengan sendirinya akan seolah melihat posisi Ka’bah. Dengan cara membuat garis lurus berupa bayangan dari tiang vertikal, maka saat Matahari melintasi koordinat Ka’bah itulah saat menentukan dan meluruskan arah kiblat, yang dikenal dengan istilah Roshdul Qiblah
Arah kiblat, Jumhur Ulama sepakat merupakan salah satu syarat shahnya Sholat. Maka bila arah kiblat tidak diperhatikan dan asal saja, bisa jadi sholat tidak khusyuu’. Ilmu yang membahas arah kiblat dikenal dengan ilmu Falak. Falak secara sederhana bermakna jalur, jalan, atau orbit. Secara istilah, Ilmu Falak berarti Ilmu yang mempelajari gerak Bumi, Bulan dan Matahari (BBM) untuk keperluan ibadah syar’i ummat Islam. Ilmu Falak meliputi Taqwim (Kalender) Hiajriyah, Waktu Sholat, Gerhana dan Arah Kiblat.
Arah Kiblat bisa dipelajari secara sulit (dgn rumus-rumus dan logaritma segitiga bola) tetapi juga bisa dengan mudah (dgn bantuan aplikasi komputer/software dan bayangan matahari). Bayangan matahari yang digunakan untuk membantu menentukan arah kiblat disebut sebagai Roshdul Qiblah. Roshdun artinya bayangan, Qiblah = arah kiblat atau arah menuju ke ka’bah di kota Mekkah, Saudi Arabia.
Secara astronomi, Matahari akan bergerak semu setiap tahun dengan seolah terbit/terbenam di barat garis khatulistiwa (sudut 0 derajat lintang), lalu hari berikutnya bergerak ke arah selatan sampai ke paling ujung selatan (sudut 23,5 derajat LS). Setelah itu, kembali ke arah khatulistiwa, lalu ke arah utara sampai ke paling ujung utara (sudut 23,5 derajat LU).
Gerakan Matahari ini, dengan sendirinya pasti akan melintasi titik Ka’bah pada koordinat 21 derajat 25 menit LU, 39 derajat 49 menit BT), yakni pada setiap 28 Mei dan 16 Juli pada jam tengah hari waktu Mekkah. Pada saat itu, semua lokasi yg masih melihat cahaya Matahari, dengan sendirinya akan seolah melihat posisi Ka’bah. Dengan cara membuat garis lurus berupa bayangan dari tiang vertikal, maka saat Matahari melintasi koordinat Ka’bah itulah saat menentukan dan meluruskan arah kiblat, yang dikenal dengan istilah Roshdul Qiblah
Menentukan awal bulan Ramadhan 1430 H
Bulan suci Ramadhan 1430 H sebentar lagi. PP Muhammadiyah melalui Maklumat Nomor : 06/MLM/I.0/E/2009 mengumumkan penetapan tanggal 1 Ramadhan 1430 H berterpatan dengan hari Sabtu Pahing, tanggal 22 Agustus 2009. Persis juga telah menetapkan hal serupa. Sementara NU memperkirakan juga pada tanggal masehi yang sama. Sebagai orang awam, kita harus ikut mana, jikalau berbeda…?
Permulaan 1 Ramadhan 1430 H insya Alloh akan jatuh pada tanggal masehi yang sama, yakni tgl 22 Agustus 2009, hari Sabtu.
Tetapi sebagai insan beriman, kita juga harus menyadari bahwa segala sesuatu yang belum terjadi, kita tidak boleh memastikan. Jadi, apakah nanti akan benar2 1 Ramadhan 1430 H jatuh tepat pada Sabtu, 22 Agustus 2009, atau maju bahkan akan mundur… Kita harus menunggu bila saatnya telah tiba.
Seperti kapan akan terjadi Kiamat, hanya Alloh SWT yang Maha Mengetahui. Begitu juga kapan 1 Ramadhan 1430, kapan 1 Ramadhan 1431, 1432, …dst.
Kiamat beda dengan awal bulan, Pak….! Ya benar, tetapi kalau hisab sudah sangat maju, mengapa Maklumat 1 Ramadhan 1431 tidak juga diumumkan? Bahkan saya melalui HISAB sudah bisa menghitung, kapan 1 Ramadhan ribuan tahun yang akan datang…
Contoh….
1 Ramadhan 9999 H insya Alloh akan jatuh pada hari Selasa, 26 Juni 10.323 M
Begitulah….Alloh SWT telah menciptakan manusia dilengkapi dengan akal dan fikiran, manusia diberi otak untuk berfikir. Otak sebagai alat berfikir inilah yang akhirnya memunculkan beragam cara pandang terhadap satu objek kajian. Awal Ramadhan, Awal Syawwal, dan Awal Dzul Hijjah; adalah satu objek yang serupa. Karena cara pandang terhadap penentuannya berbeda antara satu dengan lainnya, maka orang akhirnya menjadi berbeda menjalaninya.
OK,
dari ke 3 objek di atas, yang sering menjadi polemik tidak berkesudahan ini, saya ambil satu saja yakni :
Penentuan Awal Ramadhan 1430 H.
Bagaimana cara menentukan permulaan Ramadhan 1430 H (dan juga tahun sebelum atau sesudahnya…)?
Rasulullah SAW bersabda: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal (bulan) dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal) 30 hari.” (Bukhori – 1776)
Berdasarkan hadits tersebut Nahdhatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam berketetapan mencontoh sunah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) dalam hal penentuan awal bulan Hijriyah wajib menggunakan rukyatul hilal bil fi’li, yaitu dengan melihat bulan secara langsung. Termasuk bulan Ramadhan Syawwal dan Dzul Hijjah.
Hukum melakukan rukyatul hilal adalah fardlu kifayah dalam pengertian harus ada umat Islam yang melakukannya; jika tidak maka umat Islam seluruhnya berdosa.
Bila tertutup awan atau menurut Hisab hilal masih di bawah ufuk, NU tetap merukyat untuk kemudian mengambil keputusan dengan menggenapkan (istikmal) bulan berjalan menjadi 30 hari. Karena memang sejak zaman Rasululloh SAW, dan tersurat dalam hadits di atas, Rasul SAW telah memberikan solusi berupa penggenapan/istikmal. Hisab bagi NU hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai penentu masuknya awal bulan qamariyah.
Hilal dianggap terlihat dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut: (1)-Ketika matahari terbenam, ketinggian bulan di atas horison tidak kurang daripada 2° dan jarak lengkung bulan-matahari (sudut elongasi) tidak kurang daripada 3°. Atau (2)-Ketika bulan terbenam, umur bulan tidak kurang daripada 8 jam selepas ijtimak/konjungsi berlaku.
Ketentuan ini berdasarkan Taqwim Standard Empat Negara Asean, yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS)
Di komunitas RHI, bahkan kriteria MABIMS ini belum pernah terbukti. Terkahir hilal Sya’ban 1430 H adalah fenomenanya. Bahkan hilal muda Sya’ban 1430 H, tidak ada satu orangpun yang melaporkan melihatnya (ICOP dan MCW) di seantero dunia.
Sementara itu organisasi Islam Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis) juga mengakui Rukyat sebagai awal penentu awal bulan Hijriyah. Namun, Muhammadiyah mulai tahun 1969 tidak lagi melakukan Rukyat dan memilih menggunakan Hisab. Muhammadiyah berpendapat rukyatul hilal atau melihat hilal secara langsung adalah pekerjaan yang sangat sulit sementara Islam adalah agama yang tidak berpandangan sempit, maka hisab dapat digunakan sebagai penentu awal bulan Hijriyah.
Hisab yang dikemukakan oleh Muhammadiyah bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak, sebagaimana dilakukan NU, akan tetapi dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus jadi bukti bahwa bulan baru sudah masuk atau belum. Pasca 2002 Persatuan Islam (Persis) mengikuti langkah Muhammadiyah menggunakan Kriteria Wujudul Hilal.
Sebagian muslim di Indonesia lewat organisasi-organisasi tertentu yang mengambil jalan pintas merujuk kepada negara Arab Saudi atau terlihatnya hilal di negara lain dalam penentuan awal bulan Hijriyah termasuk penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Cara ini dinamakan Rukyat Global. Penganut kriteria ini berdasarkan pada hadist yang menyatakan, jika satu penduduk negeri melihat bulan, hendaklah mereka semua berpuasa meski yang lain mungkin belum melihatnya. Hadits ini menurut Fatwa MUI, adalah bisa berlaku manakala Daulah Islamiyah Global telah terbentuk. Bila ini belum, maka mengikuti pemerintah masing-masing dulu saja.
KAPAN sih AWAL RAMADHAN 1430 H..? (Menurut Hadits di atas dgn HISAB-RUKYAT)
* Hari Kamis 20 Agustus 2009 adalah saat atau waktu untuk melakukan penentuan Awal Ramadhan 1430 H adalah saat GHURUUB/SUNSET (Matahari terbenam) setelah terjadi KONJUNGSI/IJTIMAK (Matahari dan Bulan segaris astronomis). Untuk memahami konjugsi adalah persis saat terjadi Gerhana Matahari Total/Cincin/Sebagian, karena posisi Matahari dan Bulan segaris dan selintang.
* Hari Kamis, 20 Agustus 2009 saat Sunset itulah saat mengamalkan Hadits di atas. Karena bertepatan secara HISAB dengan tanggal 29 Sya’ban 1430 H (bulan sebelum Ramadhan).
* Pada saat itu, 20 Agustus 2009, MUHAMMADIYAH dan PERSIS, serta penganut kriteria WUJUDUL HILAL (Hilal telah ada) telah menetapkan berdasarkan Hisab (Perhitungan ilmu Falak-Astronomi), dimana Hilal sebagai penentu awal Ramdhan 1430 H adalah MUSTAHIL DILIHAT pada saat harus diRUKYAH. Kondisi inilah yang dikatakan sebagai makna dari GHUBBIYA (terhalang) dalam hadits di atas. Jadi, kalau Hilal itu GHUBBIYA, maka perintah Rasululloh SAW lewat hadits di atas adalah agar ISTIKMAL (digenapkan) jumlah bilangan hari dalam bulan Sya’ban. Karena saat dan waktu RUKYAH itu adalah tanggal 29 Sya’ban 1430 H, maka genapnya menjadi 29 + 1 = 30. Jadi esok hari adalah masih tanggal 30 Sya’ban 1430 H.
* Pada saat itu, 20 Agustus 2009, NU dan Depag, MUI, serta penganut kriteria MAUJUDUL HILAL (Hilal terlihat ada) akan melakukan pengamatan atau observasi atau RUKYAH Hilal untuk memastikan hasil Hisab (Perhitungan ilmu Falak-Astronomi), dimana Hilal sebagai penentu awal Ramdhan 1430 H adalah memang BENAR MUSTAHIL DILIHAT pada saat harus diRUKYAH. Bila -atas idzin Alloh SWT – Hilal terlihat, maka esoknya sudah harus berpuasa alias sudah memasuki 1 Ramadhan 1430 H. Tetapi hal ini belum pernah dan insya Alloh tidak akan pernah terjadi, perhitungan HISAB bertentangan dengan fakta di alam. Sebab Sunnatuloh adalah tidak pernah berubah. Oleh karena secara HISAB Hilal itu MUSTAHIL DILIHAT, maka hasil RUKYAH nantinya juga insya Alloh – pasti akan MUSTAHIL TERLIHAT. Kondisi KEMUSTAHILAN secara HISAB ini pulalah yang dikatakan sebagai makna dari GHUBBIYA (terhalang) dalam hadits di atas. Jadi, kalau Hilal itu GHUBBIYA, maka perintah Rasululloh SAW lewat hadits di atas adalah agar ISTIKMAL (digenapkan) jumlah bilangan hari dalam bulan Sya’ban. Karena saat dan waktu RUKYAH itu adalah tanggal 29 Sya’ban 1430 H, maka genapnya menjadi 29 + 1 = 30. Jadi esok hari adalah masih tanggal 30 Sya’ban 1430 H.
* Pada Jum’at, tanggal 21 Agustus 2009, MUHAMMADIYAH, PERSIS dan para penganut kriteria WUJUDUL HILAL, sudah tinggal menunggu esoknya untuk memulai Awal Ramadhan 1430 H.
* Pada Jum’at, tanggal 21 Agustus 2009, NU, dan para penganut kriteria MAUJUDUL-HILAL (Hilal terlihat-ada), bisa menunggu seperti teman2nya penganut kriteria WUJUDUL-HILAL, esoknya adalah awal Ramadhan 1430 H, atau tetap melakukan RUKYAH-HILAL. Tetapi RUKYAH-HILAL pada hari Jum’at, 21 Agustus 2009 ini sekedar untuk menambah wawasan. Sebab Syar’i nya sudah Kamis, sehari sebelumnya. Meski HILAL GAGAL DILIHAT, maka jumlah hari bulan Sya’ban 1430 H tetap 30 hari. Karenanya esoknya pasti sudah 1 Ramadhan 1430 H. Lebih2 bila HILAL terlihat, maka lebih mantap dan yakin serta ada kepuasan dalam wawasan, sekaligus menikmati dan mengagungkan ciptaan Alloh SWT.
RUKYAH HILAL – SULIT
Ada yang mengatakan, bahwa Rukyah Hilal itu SULIT. Dan ini pula yang mendasari Muhammadiyah mengambil keputusan untuk tidak melakukan Rukyah lagi. Tetapi Muhammadiyah sebenarnya masih mengakui adanya dan muktabarnya Rukyah, bila terjadi perselisihan dengan Hisab.
Dalam Himpunan Putusan Tarjih di halaman 149 disebutkan, sbb:
11. Masalah Hisab Dan Ru’yah
Berpuasa dan Id Fitrah itu dengan ru’yah dan tidak berhalangan dengan hisab. Menilik hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah saw bersabda: ”Berpuasalah karena melihat tanggal dan berbukalah karena melihatnya. Maka bilamana tidak terlihat olehmu, maka sempurnakan bilangan bulan sya’ban tiga puluh hari.
“Dialah yang membuat matahari bersinar dan bulan bercahaya serta menentukan gugus manazil-manazilnya agar kamu sekalian mengerti bilangan tahun dan hisab.” (Al-Quran surat Yunus ayat 5).
Apabila ahli hisab menetapkan bahwa bulan belum tampak (tanggal) atau sudah wujud tetapi tidak kelihatan, padahal kenyataan ada orang yang melihat pada malam itu juga; manakah yang mu’tabar. Majlis Tarjih memutuskan bahwa
ru’yahlah yang mu’tabar. Menilik hadits dari Abu Hurairah r.a. yang berkata bahwa Rasulullah bersabda:”Berpuasalah karena kamu melihat tanggal dan berbukalah (berlebaranlah) karena kamu melihat tanggal. Bila kamu tertutup oleh
mendung, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban 30 hari.”(Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
Di lapangan sering muncul kata-kata, “saya sudah 30 kali rukyah, tapi belum pernah bisa melihat”.
dan semacamnya….
Apakah benar Rukyah hilal itu sulit….? Saya mengatakan bahwa Rukyah Hilal, mudah; tetapi juga sulit. Tergantung kita memahami persalannya atau tidak. Dan Rukyah Hilal tidak sekedar untuk menentukan awal Ramadhan, Syawwal dan Dzul Hijjah. Tetapi saya mencoba melakukan 2 kali sebulan, adalah untuk ‘time keeping’. Dan saya merasa selama Rukyah Hilal itu dipandu dengan HISAB yang benar, maka yang terjadi adalah sesuatu yang menyenangkan dan mudah.
Selama 3 kali saya Rukyah, ternyata saya bisa melihat hilal minimal sekali. Saya melakukan kegiatan Rukyah sejak 2005 setelah bergabung dengan ICOP. Dan saya aktif memberikan laporan baik ke RHI, ICOP juga ke MCW.
CONTOH APLIKASI HISAB-RUKYAT MENENTUKAN AWAL RAMADHAN 1430 H:
Hari Pertama Ijtimak:
* Lokasi/Kota = Sukoharjo (-7o 44′ , 110o 47′),
* Tgl 29 Sya’ban 1430 H = 20 Agustus 2009
* Hari Ijtimak = Kamis, 20 Agustus 2009 jam 17:02 WIB
* Sunset pada 17:37 WIB, pada Azimuth=282o 19’
* Moonset pada 17:31 WIB, Azimuth=279o 51’, Moon alt= -2o 3’
* Kesimpulan HILAL MUSTAHIL TERLIHAT
* Sukoharjo dan Indonesia, ada pada Warna Merah, artinya MUSTAHIL MELIHAT HILAL
Peta Visibiltas Hilal 1 Ramadhan 1430 H
Peta Visibiltas Hilal 1 Ramadhan 1430 H
Peluang Rukyah nya: Hilal Negatif…
Hilal berada di bawah ufuk, alias negatif
Hilal berada di bawah ufuk, alias negatif
Hari Kedua Ijtimak:
* Lokasi/Kota = Sukoharjo (-7o 44′ , 110o 47′),
* Tgl 30 Sya’ban 1430 H = 21 Agustus 2009
* Hari Ijtimak = Kamis, 20 Agustus 2009 jam 17:02 WIB
* Sunset = 17:37 WIB, lokasi pada Azimuth=281o 59’
* Moonset= 18:27 WIB, Azimuth=275o 18’, Moon alt= 11o 8’
* Kesimpulan à HILAL MUDAH TERLIHAT
* Sukoharjo dan Indonesia, ada pada Warna Hijau, artinya MUDAH SEKALI MELIHAT HILAL
Peta Visibiltas Hilal Ramadhan 1430 H - hari 2
Peta Visibiltas Hilal Ramadhan 1430 H - hari 2
Peluang melihat Hilal : Hilal Mudah dilihat, asal cerah…
Hilal sangat mudah dilihat, peluang langka...
Hilal sangat mudah dilihat, peluang langka...
Itu khan di Sukoharjo, Jawa Tengah…belum seluruh wilayah Indonesia.
OK, berikut simulasi Rukyah Hilal dari dua lokasi di Indonesia, masing-masing Banda Aceh mewakili koordinat Indonesia bagian barat dan Merauke mewakili koordinat Indonesia bagian timur.
Simulasi Hilal hari pertama ijtimak/konjungsi di Aceh:
Visual Hilal hari pertama ijtimak/konjungsi di Aceh
Visual Hilal hari pertama ijtimak/konjungsi di Aceh
Simulasi Hilal hari kedua ijtimak/konjungsi di Aceh:
Visual Hilal hari kedua ijtimak/konjungsi di Aceh
Visual Hilal hari kedua ijtimak/konjungsi di Aceh
Simulasi Hilal hari pertama ijtimak/konjungsi di Merauke:
Visual Hilal hari pertama ijtimak/konjungsi di Merauke
Visual Hilal hari pertama ijtimak/konjungsi di Merauke
Simulasi Hilal hari kedua ijtimak/konjungsi di Merauke:
Visual Hilal hari kedua ijtimak/konjungsi di Merauke
Visual Hilal hari kedua ijtimak/konjungsi di Merauke
Selamat menghisab…eh sudah lewat yaaa
Selamat merukyah, semoga sukses, …..
Mau dihisab atau dirukyah, Ramadhan 1430 h tetap akan mengunjungi kita……insya lloh , amien 19x
Permulaan 1 Ramadhan 1430 H insya Alloh akan jatuh pada tanggal masehi yang sama, yakni tgl 22 Agustus 2009, hari Sabtu.
Tetapi sebagai insan beriman, kita juga harus menyadari bahwa segala sesuatu yang belum terjadi, kita tidak boleh memastikan. Jadi, apakah nanti akan benar2 1 Ramadhan 1430 H jatuh tepat pada Sabtu, 22 Agustus 2009, atau maju bahkan akan mundur… Kita harus menunggu bila saatnya telah tiba.
Seperti kapan akan terjadi Kiamat, hanya Alloh SWT yang Maha Mengetahui. Begitu juga kapan 1 Ramadhan 1430, kapan 1 Ramadhan 1431, 1432, …dst.
Kiamat beda dengan awal bulan, Pak….! Ya benar, tetapi kalau hisab sudah sangat maju, mengapa Maklumat 1 Ramadhan 1431 tidak juga diumumkan? Bahkan saya melalui HISAB sudah bisa menghitung, kapan 1 Ramadhan ribuan tahun yang akan datang…
Contoh….
1 Ramadhan 9999 H insya Alloh akan jatuh pada hari Selasa, 26 Juni 10.323 M
Begitulah….Alloh SWT telah menciptakan manusia dilengkapi dengan akal dan fikiran, manusia diberi otak untuk berfikir. Otak sebagai alat berfikir inilah yang akhirnya memunculkan beragam cara pandang terhadap satu objek kajian. Awal Ramadhan, Awal Syawwal, dan Awal Dzul Hijjah; adalah satu objek yang serupa. Karena cara pandang terhadap penentuannya berbeda antara satu dengan lainnya, maka orang akhirnya menjadi berbeda menjalaninya.
OK,
dari ke 3 objek di atas, yang sering menjadi polemik tidak berkesudahan ini, saya ambil satu saja yakni :
Penentuan Awal Ramadhan 1430 H.
Bagaimana cara menentukan permulaan Ramadhan 1430 H (dan juga tahun sebelum atau sesudahnya…)?
Rasulullah SAW bersabda: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal (bulan) dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal) 30 hari.” (Bukhori – 1776)
Berdasarkan hadits tersebut Nahdhatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam berketetapan mencontoh sunah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) dalam hal penentuan awal bulan Hijriyah wajib menggunakan rukyatul hilal bil fi’li, yaitu dengan melihat bulan secara langsung. Termasuk bulan Ramadhan Syawwal dan Dzul Hijjah.
Hukum melakukan rukyatul hilal adalah fardlu kifayah dalam pengertian harus ada umat Islam yang melakukannya; jika tidak maka umat Islam seluruhnya berdosa.
Bila tertutup awan atau menurut Hisab hilal masih di bawah ufuk, NU tetap merukyat untuk kemudian mengambil keputusan dengan menggenapkan (istikmal) bulan berjalan menjadi 30 hari. Karena memang sejak zaman Rasululloh SAW, dan tersurat dalam hadits di atas, Rasul SAW telah memberikan solusi berupa penggenapan/istikmal. Hisab bagi NU hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai penentu masuknya awal bulan qamariyah.
Hilal dianggap terlihat dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut: (1)-Ketika matahari terbenam, ketinggian bulan di atas horison tidak kurang daripada 2° dan jarak lengkung bulan-matahari (sudut elongasi) tidak kurang daripada 3°. Atau (2)-Ketika bulan terbenam, umur bulan tidak kurang daripada 8 jam selepas ijtimak/konjungsi berlaku.
Ketentuan ini berdasarkan Taqwim Standard Empat Negara Asean, yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS)
Di komunitas RHI, bahkan kriteria MABIMS ini belum pernah terbukti. Terkahir hilal Sya’ban 1430 H adalah fenomenanya. Bahkan hilal muda Sya’ban 1430 H, tidak ada satu orangpun yang melaporkan melihatnya (ICOP dan MCW) di seantero dunia.
Sementara itu organisasi Islam Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis) juga mengakui Rukyat sebagai awal penentu awal bulan Hijriyah. Namun, Muhammadiyah mulai tahun 1969 tidak lagi melakukan Rukyat dan memilih menggunakan Hisab. Muhammadiyah berpendapat rukyatul hilal atau melihat hilal secara langsung adalah pekerjaan yang sangat sulit sementara Islam adalah agama yang tidak berpandangan sempit, maka hisab dapat digunakan sebagai penentu awal bulan Hijriyah.
Hisab yang dikemukakan oleh Muhammadiyah bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak, sebagaimana dilakukan NU, akan tetapi dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus jadi bukti bahwa bulan baru sudah masuk atau belum. Pasca 2002 Persatuan Islam (Persis) mengikuti langkah Muhammadiyah menggunakan Kriteria Wujudul Hilal.
Sebagian muslim di Indonesia lewat organisasi-organisasi tertentu yang mengambil jalan pintas merujuk kepada negara Arab Saudi atau terlihatnya hilal di negara lain dalam penentuan awal bulan Hijriyah termasuk penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Cara ini dinamakan Rukyat Global. Penganut kriteria ini berdasarkan pada hadist yang menyatakan, jika satu penduduk negeri melihat bulan, hendaklah mereka semua berpuasa meski yang lain mungkin belum melihatnya. Hadits ini menurut Fatwa MUI, adalah bisa berlaku manakala Daulah Islamiyah Global telah terbentuk. Bila ini belum, maka mengikuti pemerintah masing-masing dulu saja.
KAPAN sih AWAL RAMADHAN 1430 H..? (Menurut Hadits di atas dgn HISAB-RUKYAT)
* Hari Kamis 20 Agustus 2009 adalah saat atau waktu untuk melakukan penentuan Awal Ramadhan 1430 H adalah saat GHURUUB/SUNSET (Matahari terbenam) setelah terjadi KONJUNGSI/IJTIMAK (Matahari dan Bulan segaris astronomis). Untuk memahami konjugsi adalah persis saat terjadi Gerhana Matahari Total/Cincin/Sebagian, karena posisi Matahari dan Bulan segaris dan selintang.
* Hari Kamis, 20 Agustus 2009 saat Sunset itulah saat mengamalkan Hadits di atas. Karena bertepatan secara HISAB dengan tanggal 29 Sya’ban 1430 H (bulan sebelum Ramadhan).
* Pada saat itu, 20 Agustus 2009, MUHAMMADIYAH dan PERSIS, serta penganut kriteria WUJUDUL HILAL (Hilal telah ada) telah menetapkan berdasarkan Hisab (Perhitungan ilmu Falak-Astronomi), dimana Hilal sebagai penentu awal Ramdhan 1430 H adalah MUSTAHIL DILIHAT pada saat harus diRUKYAH. Kondisi inilah yang dikatakan sebagai makna dari GHUBBIYA (terhalang) dalam hadits di atas. Jadi, kalau Hilal itu GHUBBIYA, maka perintah Rasululloh SAW lewat hadits di atas adalah agar ISTIKMAL (digenapkan) jumlah bilangan hari dalam bulan Sya’ban. Karena saat dan waktu RUKYAH itu adalah tanggal 29 Sya’ban 1430 H, maka genapnya menjadi 29 + 1 = 30. Jadi esok hari adalah masih tanggal 30 Sya’ban 1430 H.
* Pada saat itu, 20 Agustus 2009, NU dan Depag, MUI, serta penganut kriteria MAUJUDUL HILAL (Hilal terlihat ada) akan melakukan pengamatan atau observasi atau RUKYAH Hilal untuk memastikan hasil Hisab (Perhitungan ilmu Falak-Astronomi), dimana Hilal sebagai penentu awal Ramdhan 1430 H adalah memang BENAR MUSTAHIL DILIHAT pada saat harus diRUKYAH. Bila -atas idzin Alloh SWT – Hilal terlihat, maka esoknya sudah harus berpuasa alias sudah memasuki 1 Ramadhan 1430 H. Tetapi hal ini belum pernah dan insya Alloh tidak akan pernah terjadi, perhitungan HISAB bertentangan dengan fakta di alam. Sebab Sunnatuloh adalah tidak pernah berubah. Oleh karena secara HISAB Hilal itu MUSTAHIL DILIHAT, maka hasil RUKYAH nantinya juga insya Alloh – pasti akan MUSTAHIL TERLIHAT. Kondisi KEMUSTAHILAN secara HISAB ini pulalah yang dikatakan sebagai makna dari GHUBBIYA (terhalang) dalam hadits di atas. Jadi, kalau Hilal itu GHUBBIYA, maka perintah Rasululloh SAW lewat hadits di atas adalah agar ISTIKMAL (digenapkan) jumlah bilangan hari dalam bulan Sya’ban. Karena saat dan waktu RUKYAH itu adalah tanggal 29 Sya’ban 1430 H, maka genapnya menjadi 29 + 1 = 30. Jadi esok hari adalah masih tanggal 30 Sya’ban 1430 H.
* Pada Jum’at, tanggal 21 Agustus 2009, MUHAMMADIYAH, PERSIS dan para penganut kriteria WUJUDUL HILAL, sudah tinggal menunggu esoknya untuk memulai Awal Ramadhan 1430 H.
* Pada Jum’at, tanggal 21 Agustus 2009, NU, dan para penganut kriteria MAUJUDUL-HILAL (Hilal terlihat-ada), bisa menunggu seperti teman2nya penganut kriteria WUJUDUL-HILAL, esoknya adalah awal Ramadhan 1430 H, atau tetap melakukan RUKYAH-HILAL. Tetapi RUKYAH-HILAL pada hari Jum’at, 21 Agustus 2009 ini sekedar untuk menambah wawasan. Sebab Syar’i nya sudah Kamis, sehari sebelumnya. Meski HILAL GAGAL DILIHAT, maka jumlah hari bulan Sya’ban 1430 H tetap 30 hari. Karenanya esoknya pasti sudah 1 Ramadhan 1430 H. Lebih2 bila HILAL terlihat, maka lebih mantap dan yakin serta ada kepuasan dalam wawasan, sekaligus menikmati dan mengagungkan ciptaan Alloh SWT.
RUKYAH HILAL – SULIT
Ada yang mengatakan, bahwa Rukyah Hilal itu SULIT. Dan ini pula yang mendasari Muhammadiyah mengambil keputusan untuk tidak melakukan Rukyah lagi. Tetapi Muhammadiyah sebenarnya masih mengakui adanya dan muktabarnya Rukyah, bila terjadi perselisihan dengan Hisab.
Dalam Himpunan Putusan Tarjih di halaman 149 disebutkan, sbb:
11. Masalah Hisab Dan Ru’yah
Berpuasa dan Id Fitrah itu dengan ru’yah dan tidak berhalangan dengan hisab. Menilik hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah saw bersabda: ”Berpuasalah karena melihat tanggal dan berbukalah karena melihatnya. Maka bilamana tidak terlihat olehmu, maka sempurnakan bilangan bulan sya’ban tiga puluh hari.
“Dialah yang membuat matahari bersinar dan bulan bercahaya serta menentukan gugus manazil-manazilnya agar kamu sekalian mengerti bilangan tahun dan hisab.” (Al-Quran surat Yunus ayat 5).
Apabila ahli hisab menetapkan bahwa bulan belum tampak (tanggal) atau sudah wujud tetapi tidak kelihatan, padahal kenyataan ada orang yang melihat pada malam itu juga; manakah yang mu’tabar. Majlis Tarjih memutuskan bahwa
ru’yahlah yang mu’tabar. Menilik hadits dari Abu Hurairah r.a. yang berkata bahwa Rasulullah bersabda:”Berpuasalah karena kamu melihat tanggal dan berbukalah (berlebaranlah) karena kamu melihat tanggal. Bila kamu tertutup oleh
mendung, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban 30 hari.”(Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
Di lapangan sering muncul kata-kata, “saya sudah 30 kali rukyah, tapi belum pernah bisa melihat”.
dan semacamnya….
Apakah benar Rukyah hilal itu sulit….? Saya mengatakan bahwa Rukyah Hilal, mudah; tetapi juga sulit. Tergantung kita memahami persalannya atau tidak. Dan Rukyah Hilal tidak sekedar untuk menentukan awal Ramadhan, Syawwal dan Dzul Hijjah. Tetapi saya mencoba melakukan 2 kali sebulan, adalah untuk ‘time keeping’. Dan saya merasa selama Rukyah Hilal itu dipandu dengan HISAB yang benar, maka yang terjadi adalah sesuatu yang menyenangkan dan mudah.
Selama 3 kali saya Rukyah, ternyata saya bisa melihat hilal minimal sekali. Saya melakukan kegiatan Rukyah sejak 2005 setelah bergabung dengan ICOP. Dan saya aktif memberikan laporan baik ke RHI, ICOP juga ke MCW.
CONTOH APLIKASI HISAB-RUKYAT MENENTUKAN AWAL RAMADHAN 1430 H:
Hari Pertama Ijtimak:
* Lokasi/Kota = Sukoharjo (-7o 44′ , 110o 47′),
* Tgl 29 Sya’ban 1430 H = 20 Agustus 2009
* Hari Ijtimak = Kamis, 20 Agustus 2009 jam 17:02 WIB
* Sunset pada 17:37 WIB, pada Azimuth=282o 19’
* Moonset pada 17:31 WIB, Azimuth=279o 51’, Moon alt= -2o 3’
* Kesimpulan HILAL MUSTAHIL TERLIHAT
* Sukoharjo dan Indonesia, ada pada Warna Merah, artinya MUSTAHIL MELIHAT HILAL
Peta Visibiltas Hilal 1 Ramadhan 1430 H
Peta Visibiltas Hilal 1 Ramadhan 1430 H
Peluang Rukyah nya: Hilal Negatif…
Hilal berada di bawah ufuk, alias negatif
Hilal berada di bawah ufuk, alias negatif
Hari Kedua Ijtimak:
* Lokasi/Kota = Sukoharjo (-7o 44′ , 110o 47′),
* Tgl 30 Sya’ban 1430 H = 21 Agustus 2009
* Hari Ijtimak = Kamis, 20 Agustus 2009 jam 17:02 WIB
* Sunset = 17:37 WIB, lokasi pada Azimuth=281o 59’
* Moonset= 18:27 WIB, Azimuth=275o 18’, Moon alt= 11o 8’
* Kesimpulan à HILAL MUDAH TERLIHAT
* Sukoharjo dan Indonesia, ada pada Warna Hijau, artinya MUDAH SEKALI MELIHAT HILAL
Peta Visibiltas Hilal Ramadhan 1430 H - hari 2
Peta Visibiltas Hilal Ramadhan 1430 H - hari 2
Peluang melihat Hilal : Hilal Mudah dilihat, asal cerah…
Hilal sangat mudah dilihat, peluang langka...
Hilal sangat mudah dilihat, peluang langka...
Itu khan di Sukoharjo, Jawa Tengah…belum seluruh wilayah Indonesia.
OK, berikut simulasi Rukyah Hilal dari dua lokasi di Indonesia, masing-masing Banda Aceh mewakili koordinat Indonesia bagian barat dan Merauke mewakili koordinat Indonesia bagian timur.
Simulasi Hilal hari pertama ijtimak/konjungsi di Aceh:
Visual Hilal hari pertama ijtimak/konjungsi di Aceh
Visual Hilal hari pertama ijtimak/konjungsi di Aceh
Simulasi Hilal hari kedua ijtimak/konjungsi di Aceh:
Visual Hilal hari kedua ijtimak/konjungsi di Aceh
Visual Hilal hari kedua ijtimak/konjungsi di Aceh
Simulasi Hilal hari pertama ijtimak/konjungsi di Merauke:
Visual Hilal hari pertama ijtimak/konjungsi di Merauke
Visual Hilal hari pertama ijtimak/konjungsi di Merauke
Simulasi Hilal hari kedua ijtimak/konjungsi di Merauke:
Visual Hilal hari kedua ijtimak/konjungsi di Merauke
Visual Hilal hari kedua ijtimak/konjungsi di Merauke
Selamat menghisab…eh sudah lewat yaaa
Selamat merukyah, semoga sukses, …..
Mau dihisab atau dirukyah, Ramadhan 1430 h tetap akan mengunjungi kita……insya lloh , amien 19x
8 Keutamaan Ramadhan
Rasulullah saw. memberikan sambutannya menjelang Bulan Suci Ramadhan. “Wahai segenap manusia, telah datang kepada kalian bulan yang agung penuh berkah bulan yang di dalamnya terdapat satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan. Allah menjadikan puasa di siang harinya sebagai kewajiban, dan qiyam di malam harinya sebagai sunnah. Barangsiapa menunaikan ibadah yang difardukan, maka pekerjaan itu setara dengan orang mengerjakan 70 kewajiban.
Ramadhan merupakan bulan kesabaran dan balasan kesabaran adalah surga. Ramadhan merupakan bulan santunan, bulan yang dimana Allah melapangkan rezeki setiap hamba-Nya. Barangsiapa yang memberikan hidangan berbuka puasa bagi orang yang berpuasa, maka akan diampuni dosanya, dan dibebaskan dari belenggu neraka, serta mendapatkan pahala setimpal dengan orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang berpuasa tersebut.” (HR Khuzaimah)
Sambutan Nabi Muhammad saw. ini merupakan teladan bagi umatnya dalam menghadapi datangnya Bulan Ramadhan. Sambutan hangat penuh kegembiraan yang Beliau sampaikan menunjukkan perlunya tarhib Ramadhan seperti khutbah Nabi ini ditradisikan kaum muslimin. Jika ada satu momen dimana kepala negara menyampaikan pidatonya tentulah momen tersebut bukan momen biasa. Itu sebuah program superpenting dengan momen paling istimewa. Demikian pula dengan bulan Ramadhan yang penuh dengan keunggulan dan kemuliaan.
Dari hadits tersebut, Nabi kita menyebutkan 8 keistimewaan Ramadhan dibandingkan bulan-bulan lainnya, yaitu:
1. Syahrun Azhim (Bulan Yang Agung)
Azhim adalah nama dan sifat Allah Ta’ala. Namun juga digunakan untuk menunjukkan kekaguman terhadap kebesaran dan kemuliaan sesuatu. Sesuatu yang diagungkan Nabi tentulah memiliki nilai yang jauh lebih besar dan sangat mulia dengan sesuatu yang diagungkan oleh manusia biasa. Alasan mengagungkan bulan Ramadhan adalah karena Allah juga mengagungkan bulan ini. Firman Allah, “Waman yu’azhim sya’iirillah fa-innahha mintaqwal quluub, barangsiapa mengagungkan syiar-syiar agama Allah, maka itu datang dari hati yang bertakwa.”
Diagungkan Allah karena pada bulan inilah Allah mewajibkan puasa sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Allah Yang Maha Pemurah Penyayang menetapkan dan mensucikan bulan ini kemudian memberikan segala kemurahan, kasih sayang, dan kemudahan bagi hamba-hamba yang ingin mendekatkan diri kepada-Nya.
2. Syahrul Mubarak
Bulan ini penuh berkah, berdayaguna dan berhasil guna, bermanfaat secara maksimal. Detik demi detik di Bulan Suci ini bagaikan rangkaian berlian yang sangat berharga bagi orang beriman. Pasalnya semua perbuatan kita di saat berpuasa menjadi ibadah berpahala yang balasannya langsung dari Allah. Amal baik sekecil apapun nilainya
dilipatgandakan sehingga kita menjadi puas dalam melakukannya.
Keberkahan Ramadhan oleh Nabi kita secara garis besar dibagi 3, yaitu 10 malam periode pertama penuh rahmat Allah, 10 berikutnya diisi dengan ampunan (maghfirah), sedangkan di 10 malam terakhir merupakan pembebas manusia dari api neraka. Keberkahan yang Allah berikan ini akan optimal jika kita mengelola waktu pendekatan diri kepada Allah sebagaimana arahan Rasulullah saw.
3. Syahru Nuzulil Qur’an
Allah mengistimewakan Ramadhan sekaligus menyediakan target terbesar, yaitu menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup. Simaklah firman Allah dalam rangkaian ayat puasa, “Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan bagi petunjuk, dan furqan
(pembeda).” (Al-Baqarah: 185)
Ayat di atas menjelaskan bahwa target utama amaliyah Ramadhan membentuk insan takwa yang menjadikan Kitabullah sebagai manhajul hayat (pedoman hidup). Dapat dikatakan bahwa Ramadhan tidak dapat dipisahkan dengan Al-Qur’an. Rasulullah saw. mendapatkan wahyu pertama pada bulan Ramadhan dan di setiap bulan Ramadhan Malaikat Jibril datang sampai dua kali untuk menguji hafalan dan pemahaman Rasulullah saw. terhadap Al-Qur’an. Bagi ummat Muhammad, ada jaminan bahwa Al-Qur’an kembali nuzul ke dalam jiwa mereka manakala mengikuti program Ramadhan dengan benar.
4. Syahrus Shiyam
Pada Bulan Ramadhan dari awal hingga akhir kita menegakkan satu dari 5 rukun (tiang) Islam yang sangat penting, yaitu shaum (puasa). Kewajiban puasa sebagaimana kewajiban ibadah shalat 5 waktu. Maka sebulan penuh seorang muslim mengkonsentrasikan diri untuk ibadah sebagaimana dia mendirikan shalat Subuh atau Maghrib yang memakan waktu beberapa menit saja. Puasa Ramadhan dilakukan tiap hari dari terbit fajar hingga terbenam matahari (Magrib). Tidak cukup menilai dari yang membatalkannya seperti makan dan minum atau berhubungan suami-istri di siang hari saja, tetapi wajib membangun akhlaqul karimah, meninggalkan perbuatan maksiat dan yang makruh (yang dibenci Allah).
5. Syahrul Qiyam
Bulan Ramadhan menggairahkan umat Islam untuk menjalankan amalan orang-orang saleh seperti sholat tahajjud dan membaca Al-Qur’an dengan benar di dalam shalat malamnya. Di Bulan Ramadhan Kitabullah mengisyaratkan bahwa untuk mendapatkan ketinggian derajatnya setiap mukmin sangat dianjurkan shalat tarawih dan witir agar di luar Ramadhan dia bisa terbiasa mengamalkan qiyamullail.
6. Syahrus Sabr (bulan sabar)
Bulan Ramadhan melatih jiwa muslim untuk senantiasa sabar tidak mengeluh dan tahan uji. Sabar adalah kekuatan jiwa dari segala bentuk kelemahan mental, spiritual dan operasional. Orang bersabar akan bersama Allah sedangkan balasan orang-orang yang sabar adalah surga.
Sabar lahir bersama dengan segala bentuk kerja besar yang beresiko seperti dalam dakwah dan jihad fi sabilillah. Ramadhan melatih muslim beramal islami dalam berjamaah untuk meninggikan kalimat Allah.
7. Syahrul Musawwah (Bulan Santunan)
Ramadhan menjadi bulan santunan manakala orang-orang beriman sadar sepenuhnya bahwa puasanya mendidik mereka untuk memiliki empati kepada fakir miskin karena merasakan lapar dan haus sebagaimana yang mereka rasakan. Karena itu kaum muslimin selayaknya menjadi pemurah dan dermawan. Memberi dan berbagi harus menjadi watak yang ditanamkan.
Segala amal yang berkaitan dengan amwal (harta) seperti zakat fitrah sedekah, infak, wakaf, dan sebagainya, bahkan zakat harta pun sebaiknya dilakukan di bulan yang mulia ini. Memberi meskipun kecil, bernilai besar di sisi Allah. Siapa yang memberi makan minum pada orang yang berpuasa meskipun hanya seteguk air, berpahala puasa seperti yang diperoleh orang yang berpuasa.
8. Syahrul Yuzdaadu fiihi Rizqul Mu’min
Bulan ini rezeki orang-orang beriman bertambah karena segala kemudahan dibuka oleh Allah seluas-luasnya. Para pedagang akan beruntung, orang yang jadi pegawai dapat kelebihan pendapatan dan sebagainya. Namun rezeki terbesar adalah hidayah Allah kemudian hikmah dan ilmu yang begitu mudah diperoleh di bulan mulia ini.
Ramadhan merupakan bulan kesabaran dan balasan kesabaran adalah surga. Ramadhan merupakan bulan santunan, bulan yang dimana Allah melapangkan rezeki setiap hamba-Nya. Barangsiapa yang memberikan hidangan berbuka puasa bagi orang yang berpuasa, maka akan diampuni dosanya, dan dibebaskan dari belenggu neraka, serta mendapatkan pahala setimpal dengan orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang berpuasa tersebut.” (HR Khuzaimah)
Sambutan Nabi Muhammad saw. ini merupakan teladan bagi umatnya dalam menghadapi datangnya Bulan Ramadhan. Sambutan hangat penuh kegembiraan yang Beliau sampaikan menunjukkan perlunya tarhib Ramadhan seperti khutbah Nabi ini ditradisikan kaum muslimin. Jika ada satu momen dimana kepala negara menyampaikan pidatonya tentulah momen tersebut bukan momen biasa. Itu sebuah program superpenting dengan momen paling istimewa. Demikian pula dengan bulan Ramadhan yang penuh dengan keunggulan dan kemuliaan.
Dari hadits tersebut, Nabi kita menyebutkan 8 keistimewaan Ramadhan dibandingkan bulan-bulan lainnya, yaitu:
1. Syahrun Azhim (Bulan Yang Agung)
Azhim adalah nama dan sifat Allah Ta’ala. Namun juga digunakan untuk menunjukkan kekaguman terhadap kebesaran dan kemuliaan sesuatu. Sesuatu yang diagungkan Nabi tentulah memiliki nilai yang jauh lebih besar dan sangat mulia dengan sesuatu yang diagungkan oleh manusia biasa. Alasan mengagungkan bulan Ramadhan adalah karena Allah juga mengagungkan bulan ini. Firman Allah, “Waman yu’azhim sya’iirillah fa-innahha mintaqwal quluub, barangsiapa mengagungkan syiar-syiar agama Allah, maka itu datang dari hati yang bertakwa.”
Diagungkan Allah karena pada bulan inilah Allah mewajibkan puasa sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Allah Yang Maha Pemurah Penyayang menetapkan dan mensucikan bulan ini kemudian memberikan segala kemurahan, kasih sayang, dan kemudahan bagi hamba-hamba yang ingin mendekatkan diri kepada-Nya.
2. Syahrul Mubarak
Bulan ini penuh berkah, berdayaguna dan berhasil guna, bermanfaat secara maksimal. Detik demi detik di Bulan Suci ini bagaikan rangkaian berlian yang sangat berharga bagi orang beriman. Pasalnya semua perbuatan kita di saat berpuasa menjadi ibadah berpahala yang balasannya langsung dari Allah. Amal baik sekecil apapun nilainya
dilipatgandakan sehingga kita menjadi puas dalam melakukannya.
Keberkahan Ramadhan oleh Nabi kita secara garis besar dibagi 3, yaitu 10 malam periode pertama penuh rahmat Allah, 10 berikutnya diisi dengan ampunan (maghfirah), sedangkan di 10 malam terakhir merupakan pembebas manusia dari api neraka. Keberkahan yang Allah berikan ini akan optimal jika kita mengelola waktu pendekatan diri kepada Allah sebagaimana arahan Rasulullah saw.
3. Syahru Nuzulil Qur’an
Allah mengistimewakan Ramadhan sekaligus menyediakan target terbesar, yaitu menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup. Simaklah firman Allah dalam rangkaian ayat puasa, “Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan bagi petunjuk, dan furqan
(pembeda).” (Al-Baqarah: 185)
Ayat di atas menjelaskan bahwa target utama amaliyah Ramadhan membentuk insan takwa yang menjadikan Kitabullah sebagai manhajul hayat (pedoman hidup). Dapat dikatakan bahwa Ramadhan tidak dapat dipisahkan dengan Al-Qur’an. Rasulullah saw. mendapatkan wahyu pertama pada bulan Ramadhan dan di setiap bulan Ramadhan Malaikat Jibril datang sampai dua kali untuk menguji hafalan dan pemahaman Rasulullah saw. terhadap Al-Qur’an. Bagi ummat Muhammad, ada jaminan bahwa Al-Qur’an kembali nuzul ke dalam jiwa mereka manakala mengikuti program Ramadhan dengan benar.
4. Syahrus Shiyam
Pada Bulan Ramadhan dari awal hingga akhir kita menegakkan satu dari 5 rukun (tiang) Islam yang sangat penting, yaitu shaum (puasa). Kewajiban puasa sebagaimana kewajiban ibadah shalat 5 waktu. Maka sebulan penuh seorang muslim mengkonsentrasikan diri untuk ibadah sebagaimana dia mendirikan shalat Subuh atau Maghrib yang memakan waktu beberapa menit saja. Puasa Ramadhan dilakukan tiap hari dari terbit fajar hingga terbenam matahari (Magrib). Tidak cukup menilai dari yang membatalkannya seperti makan dan minum atau berhubungan suami-istri di siang hari saja, tetapi wajib membangun akhlaqul karimah, meninggalkan perbuatan maksiat dan yang makruh (yang dibenci Allah).
5. Syahrul Qiyam
Bulan Ramadhan menggairahkan umat Islam untuk menjalankan amalan orang-orang saleh seperti sholat tahajjud dan membaca Al-Qur’an dengan benar di dalam shalat malamnya. Di Bulan Ramadhan Kitabullah mengisyaratkan bahwa untuk mendapatkan ketinggian derajatnya setiap mukmin sangat dianjurkan shalat tarawih dan witir agar di luar Ramadhan dia bisa terbiasa mengamalkan qiyamullail.
6. Syahrus Sabr (bulan sabar)
Bulan Ramadhan melatih jiwa muslim untuk senantiasa sabar tidak mengeluh dan tahan uji. Sabar adalah kekuatan jiwa dari segala bentuk kelemahan mental, spiritual dan operasional. Orang bersabar akan bersama Allah sedangkan balasan orang-orang yang sabar adalah surga.
Sabar lahir bersama dengan segala bentuk kerja besar yang beresiko seperti dalam dakwah dan jihad fi sabilillah. Ramadhan melatih muslim beramal islami dalam berjamaah untuk meninggikan kalimat Allah.
7. Syahrul Musawwah (Bulan Santunan)
Ramadhan menjadi bulan santunan manakala orang-orang beriman sadar sepenuhnya bahwa puasanya mendidik mereka untuk memiliki empati kepada fakir miskin karena merasakan lapar dan haus sebagaimana yang mereka rasakan. Karena itu kaum muslimin selayaknya menjadi pemurah dan dermawan. Memberi dan berbagi harus menjadi watak yang ditanamkan.
Segala amal yang berkaitan dengan amwal (harta) seperti zakat fitrah sedekah, infak, wakaf, dan sebagainya, bahkan zakat harta pun sebaiknya dilakukan di bulan yang mulia ini. Memberi meskipun kecil, bernilai besar di sisi Allah. Siapa yang memberi makan minum pada orang yang berpuasa meskipun hanya seteguk air, berpahala puasa seperti yang diperoleh orang yang berpuasa.
8. Syahrul Yuzdaadu fiihi Rizqul Mu’min
Bulan ini rezeki orang-orang beriman bertambah karena segala kemudahan dibuka oleh Allah seluas-luasnya. Para pedagang akan beruntung, orang yang jadi pegawai dapat kelebihan pendapatan dan sebagainya. Namun rezeki terbesar adalah hidayah Allah kemudian hikmah dan ilmu yang begitu mudah diperoleh di bulan mulia ini.
Shadaqah yang Utama
Shadaqah adalah baik seluruhnya, namun antara satu dengan yang lain berbeda keutamaan dan nilainya, tergantung kondisi orang yang bersedekah dan kepentingan proyek atau sasaran shadaqah tersebut. Di antara shadaqah yang utama menurut Islam adalah sebagai berikut:
1. Shadaqah Sirriyah
Yaitu shadaqah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Shadaqah ini sangat utama karena lebih medekati ikhlas dan selamat dari sifat pamer. Allah subhanahu wata’ala telah berfirman,
“Jika kamu menampakkan sedekahmu, maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. 2:271)
Yang perlu kita perhatikan di dalam ayat di atas adalah, bahwa yang utama untuk disembunyikan terbatas pada shadaqah kepada fakir miskin secara khusus. Hal ini dikarenakan ada banyak jenis shadaqah yang mau tidak mau harus tampak, seperti membangun sekolah, jembatan, membuat sumur, membekali pasukan jihad dan lain sebagainya.
Di antara hikmah menyembunyikan shadaqah kepada fakir miskin adalah untuk menutup aib saudara yang miskin tersebut. Sehingga tidak tampak di kalangan manusia serta tidak diketahui kekurangan dirinya. Tidak diketahui bahwa tangannya berada di bawah, bahwa dia orang papa yang tak punya sesuatu apa pun.Ini merupakan nilai tambah tersendiri dalam ihsan terhadap orang fakir.
Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alihi wasallam memuji shadaqah sirriyah ini, memuji pelakunya dan memberitahukan bahwa dia termasuk dalam tujuh golongan yang dinaungi Allah nanti pada hari Kiamat. (Thariqul Hijratain)
2. Shadaqah Dalam Kondisi Sehat
Bersedekah dalam kondisi sehat dan kuat lebih utama daripada berwasiat ketika sudah menjelang ajal, atau ketika sudah sakit parah dan tipis harapan kesembuhannya. Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Shadaqah yang paling utama adalah engkau bershadaqah ketika dalam keadaan sehat dan bugar, ketika engkau menginginkan kekayaan melimpah dan takut fakir. Maka jangan kau tunda sehingga ketika ruh sampai tenggorokan baru kau katakan, "Untuk fulan sekian, untuk fulan sekian." (HR.al-Bukhari dan Muslim)
3. Shadaqah Setelah Kebutuhan Wajib Terpenuhi
Allah subhanahu wata’ala telah berfirman,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. 2:219)
Nabi shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Tidak ada shadaqah kecuali setelah kebutuhan (wajib) terpenuhi." Dan dalam riwayat yang lain, "Sebaik-baik shadaqah adalah jika kebutuhan yang wajib terpenuhi." (Kedua riwayat ada dalam al-Bukhari)
4. Shadaqah dengan Kemampuan Maksimal
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alihi wasallam,
"Shadaqah yang paling utama adalah (infak) maksimal orang yang tak punya. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu." (HR. Abu Dawud)
Beliau juga bersabda,
"Satu dirham telah mengalahkan seratus ribu dirham." Para sahabat bertanya," Bagaimana itu (wahai Rasululullah)? Beliau menjawab, "Ada seseorang yang hanya mempunyai dua dirham lalu dia bersedakah dengan salah satu dari dua dirham itu. Dan ada seseorang yang mendatangi hartanya yang sangat melimpah ruah, lalu mengambil seratus ribu dirham dan bersedekah dengannya." (HR. an-Nasai, Shahihul Jami')
Al-Imam al-Baghawi rahimahullah berkata, "Hendaknya seseorang memilih untuk bersedekah dengan kelebihan hartanya, dan menyisakan untuk dirinya kecukupan karena khawatir terhadap fitnah fakir. Sebab boleh jadi dia akan menyesal atas apa yang dia lakukan (dengan infak seluruh atau melebihi separuh harta) sehingga merusak pahala. Shadaqah dan kecukupan hendaknya selalu eksis dalam diri manusia. Rasululllah shallallahu ‘alihi wasallam tidak mengingkari Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuyang keluar dengan seluruh hartanya, karena Nabi tahu persis kuatnya keyakinan Abu Bakar dan kebenaran tawakkalnya, sehingga beliau tidak khawatir fitnah itu menimpanya sebagaimana Nabi khawatir terhadap selain Abu Bakar. Bersedekah dalam kondisi keluarga sangat butuh dan kekurangan, atau dalam keadaan menanggung banyak hutang bukanlah sesuatu yang dikehendaki dari sedekah itu. Karena membayar hutang dan memberi nafkah keluarga atau diri sendiri yang memang butuh adalah lebih utama. Kecuali jika memang dirinya sanggup untuk bersabar dan membiarkan dirinya mengalah meski sebenarnya membutuhkan sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan juga itsar (mendahulukan orang lain) yang dilakukan kaum Anshar terhadap kaum Muhajirin.” (Syarhus Sunnah)
5. Menafkahi Anak Istri
Berkenaan dengan ini Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Seseorang apabila menafkahi keluarganya dengan mengharapkan pahalanya maka dia mendapatkan pahala sedekah." ( HR. al-Bukhari dan Muslim)
Beliau juga bersabda,
"Ada empat dinar; Satu dinar engkau berikan kepada orang miskin, satu dinar engkau berikan untuk memerdekakan budak, satu dinar engkau infakkan fi sabilillah, satu dinar engkau belanjakan untuk keluargamu. Dinar yang paling utama adalah yang engkau nafkahkan untuk keluargamu." (HR. Muslim).
6. Bersedekah Kepada Kerabat
Diriwayatkan bahwa Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu memiliki kebun kurma yang sangat indah dan sangat dia cintai, namanya Bairuha'. Ketika turun ayat,
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai." (QS. 3:92)
Maka Abu Thalhah mendatangi Rasulullah dan mengatakan bahwa Bairuha' diserahkan kepada beliau, untuk dimanfaatkan sesuai kehendak beliau. Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam menyarankan agar ia dibagikan kepada kerabatnya. Maka Abu Thalhah melakukan apa yang disarankan Nabi tersebut dan membaginya untuk kerabat dan keponakannya.(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Nabi shallallahu ‘alihi wasallam juga bersabda,
"Bersedakah kepada orang miskin adalah sedekah (saja), sedangkan jika kepada kerabat maka ada dua (kebaikan), sedekah dan silaturrahim." (HR. Ahmad, an-Nasa'i, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Secara lebih khusus, setelah menafkahi keluarga yang menjadi tanggungan, adalah memberikan nafkah kepada dua kelompok, yaitu:
*
Anak yatim yang masih ada hubungan kerabat, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala,
”(Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang masih ada hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir.” (QS. 90:13-16)
*
Kerabat yang memendam permusuhan, sebagaimana sabda Nabi,
"Shadaqah yang paling utama adalah kepada kerabat yang memendam permusuhan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzai, Shahihul jami')
7. Bersedekah Kepada Tetangga
Allah subhanahu wata’ala berfirman di dalam surat an-Nisa' ayat 36, di antaranya berisikan perintah agar berbuat baik kepada tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh. Dan Nabi juga telah bersabda memberikan wasiat kepada Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu,
"Jika engkau memasak sop maka perbanyaklah kuahnya, lalu bagilah sebagiannya kepada tetanggamu." (HR. Muslim)
8. Bersedekah Kepada Teman di Jalan Allah.
Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Dinar yang paling utama adalah dinar yang dinafkahkan seseorang untuk keluarganya, dinar yang dinafkahkan seseorang untuk kendaraannya (yang digunakan) di jalan Allah dan dinar yang diinfakkan seseorang kepada temannya fi sabilillah Azza wa Jalla." (HR. Muslim)
9. Berinfak Untuk Perjuangan (Jihad) di Jalam Allah
Amat banyak firman Allah subhanahu wata’ala yang menjelaskan masalah ini, di antaranya,
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwa pada jalan Allah.” (QS. 9:41)
Dan juga firman Allah subhanahu wata’ala,
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. 49:15)
Di dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Barang siapa mempersiapkan (membekali dan mempersenjatai) seorang yang berperang maka dia telah ikut berperang." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Namun perlu diketahui bahwa bersedekah untuk kepentingan jihad yang utama adalah dalam waktu yang memang dibutuhkan dan mendesak, sebagaimana yang terjadi pada sebagian negri kaum Muslimin. Ada pun dalam kondisi mencukupi dan kaum Muslimin dalam kemenangan maka itu juga baik akan tetapi tidak seutama dibanding kondisi yang pertama.
10. Shadaqah Jariyah
Yaitu shadaqah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang bersedekah telah meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Jika manusia meninggal dunia maka putuslah amalnya kecuali tiga hal; Shadaqah jariyah, ilmu yang diambil manfaat dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim).
Di antara yang termasuk proyek shadaqah jariyah adalah pembangunan masjid, madrasah, pengadaan sarana air bersih dan proyek-proyek lain yang dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Sumber: Buletin “Ash-Shadaqah fadhailuha wa anwa’uha”, Ali bin Muhammad al-Dihami.
1. Shadaqah Sirriyah
Yaitu shadaqah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Shadaqah ini sangat utama karena lebih medekati ikhlas dan selamat dari sifat pamer. Allah subhanahu wata’ala telah berfirman,
“Jika kamu menampakkan sedekahmu, maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. 2:271)
Yang perlu kita perhatikan di dalam ayat di atas adalah, bahwa yang utama untuk disembunyikan terbatas pada shadaqah kepada fakir miskin secara khusus. Hal ini dikarenakan ada banyak jenis shadaqah yang mau tidak mau harus tampak, seperti membangun sekolah, jembatan, membuat sumur, membekali pasukan jihad dan lain sebagainya.
Di antara hikmah menyembunyikan shadaqah kepada fakir miskin adalah untuk menutup aib saudara yang miskin tersebut. Sehingga tidak tampak di kalangan manusia serta tidak diketahui kekurangan dirinya. Tidak diketahui bahwa tangannya berada di bawah, bahwa dia orang papa yang tak punya sesuatu apa pun.Ini merupakan nilai tambah tersendiri dalam ihsan terhadap orang fakir.
Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alihi wasallam memuji shadaqah sirriyah ini, memuji pelakunya dan memberitahukan bahwa dia termasuk dalam tujuh golongan yang dinaungi Allah nanti pada hari Kiamat. (Thariqul Hijratain)
2. Shadaqah Dalam Kondisi Sehat
Bersedekah dalam kondisi sehat dan kuat lebih utama daripada berwasiat ketika sudah menjelang ajal, atau ketika sudah sakit parah dan tipis harapan kesembuhannya. Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Shadaqah yang paling utama adalah engkau bershadaqah ketika dalam keadaan sehat dan bugar, ketika engkau menginginkan kekayaan melimpah dan takut fakir. Maka jangan kau tunda sehingga ketika ruh sampai tenggorokan baru kau katakan, "Untuk fulan sekian, untuk fulan sekian." (HR.al-Bukhari dan Muslim)
3. Shadaqah Setelah Kebutuhan Wajib Terpenuhi
Allah subhanahu wata’ala telah berfirman,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. 2:219)
Nabi shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Tidak ada shadaqah kecuali setelah kebutuhan (wajib) terpenuhi." Dan dalam riwayat yang lain, "Sebaik-baik shadaqah adalah jika kebutuhan yang wajib terpenuhi." (Kedua riwayat ada dalam al-Bukhari)
4. Shadaqah dengan Kemampuan Maksimal
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alihi wasallam,
"Shadaqah yang paling utama adalah (infak) maksimal orang yang tak punya. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu." (HR. Abu Dawud)
Beliau juga bersabda,
"Satu dirham telah mengalahkan seratus ribu dirham." Para sahabat bertanya," Bagaimana itu (wahai Rasululullah)? Beliau menjawab, "Ada seseorang yang hanya mempunyai dua dirham lalu dia bersedakah dengan salah satu dari dua dirham itu. Dan ada seseorang yang mendatangi hartanya yang sangat melimpah ruah, lalu mengambil seratus ribu dirham dan bersedekah dengannya." (HR. an-Nasai, Shahihul Jami')
Al-Imam al-Baghawi rahimahullah berkata, "Hendaknya seseorang memilih untuk bersedekah dengan kelebihan hartanya, dan menyisakan untuk dirinya kecukupan karena khawatir terhadap fitnah fakir. Sebab boleh jadi dia akan menyesal atas apa yang dia lakukan (dengan infak seluruh atau melebihi separuh harta) sehingga merusak pahala. Shadaqah dan kecukupan hendaknya selalu eksis dalam diri manusia. Rasululllah shallallahu ‘alihi wasallam tidak mengingkari Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuyang keluar dengan seluruh hartanya, karena Nabi tahu persis kuatnya keyakinan Abu Bakar dan kebenaran tawakkalnya, sehingga beliau tidak khawatir fitnah itu menimpanya sebagaimana Nabi khawatir terhadap selain Abu Bakar. Bersedekah dalam kondisi keluarga sangat butuh dan kekurangan, atau dalam keadaan menanggung banyak hutang bukanlah sesuatu yang dikehendaki dari sedekah itu. Karena membayar hutang dan memberi nafkah keluarga atau diri sendiri yang memang butuh adalah lebih utama. Kecuali jika memang dirinya sanggup untuk bersabar dan membiarkan dirinya mengalah meski sebenarnya membutuhkan sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan juga itsar (mendahulukan orang lain) yang dilakukan kaum Anshar terhadap kaum Muhajirin.” (Syarhus Sunnah)
5. Menafkahi Anak Istri
Berkenaan dengan ini Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Seseorang apabila menafkahi keluarganya dengan mengharapkan pahalanya maka dia mendapatkan pahala sedekah." ( HR. al-Bukhari dan Muslim)
Beliau juga bersabda,
"Ada empat dinar; Satu dinar engkau berikan kepada orang miskin, satu dinar engkau berikan untuk memerdekakan budak, satu dinar engkau infakkan fi sabilillah, satu dinar engkau belanjakan untuk keluargamu. Dinar yang paling utama adalah yang engkau nafkahkan untuk keluargamu." (HR. Muslim).
6. Bersedekah Kepada Kerabat
Diriwayatkan bahwa Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu memiliki kebun kurma yang sangat indah dan sangat dia cintai, namanya Bairuha'. Ketika turun ayat,
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai." (QS. 3:92)
Maka Abu Thalhah mendatangi Rasulullah dan mengatakan bahwa Bairuha' diserahkan kepada beliau, untuk dimanfaatkan sesuai kehendak beliau. Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam menyarankan agar ia dibagikan kepada kerabatnya. Maka Abu Thalhah melakukan apa yang disarankan Nabi tersebut dan membaginya untuk kerabat dan keponakannya.(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Nabi shallallahu ‘alihi wasallam juga bersabda,
"Bersedakah kepada orang miskin adalah sedekah (saja), sedangkan jika kepada kerabat maka ada dua (kebaikan), sedekah dan silaturrahim." (HR. Ahmad, an-Nasa'i, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Secara lebih khusus, setelah menafkahi keluarga yang menjadi tanggungan, adalah memberikan nafkah kepada dua kelompok, yaitu:
*
Anak yatim yang masih ada hubungan kerabat, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala,
”(Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang masih ada hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir.” (QS. 90:13-16)
*
Kerabat yang memendam permusuhan, sebagaimana sabda Nabi,
"Shadaqah yang paling utama adalah kepada kerabat yang memendam permusuhan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzai, Shahihul jami')
7. Bersedekah Kepada Tetangga
Allah subhanahu wata’ala berfirman di dalam surat an-Nisa' ayat 36, di antaranya berisikan perintah agar berbuat baik kepada tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh. Dan Nabi juga telah bersabda memberikan wasiat kepada Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu,
"Jika engkau memasak sop maka perbanyaklah kuahnya, lalu bagilah sebagiannya kepada tetanggamu." (HR. Muslim)
8. Bersedekah Kepada Teman di Jalan Allah.
Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Dinar yang paling utama adalah dinar yang dinafkahkan seseorang untuk keluarganya, dinar yang dinafkahkan seseorang untuk kendaraannya (yang digunakan) di jalan Allah dan dinar yang diinfakkan seseorang kepada temannya fi sabilillah Azza wa Jalla." (HR. Muslim)
9. Berinfak Untuk Perjuangan (Jihad) di Jalam Allah
Amat banyak firman Allah subhanahu wata’ala yang menjelaskan masalah ini, di antaranya,
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwa pada jalan Allah.” (QS. 9:41)
Dan juga firman Allah subhanahu wata’ala,
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar.” (QS. 49:15)
Di dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Barang siapa mempersiapkan (membekali dan mempersenjatai) seorang yang berperang maka dia telah ikut berperang." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Namun perlu diketahui bahwa bersedekah untuk kepentingan jihad yang utama adalah dalam waktu yang memang dibutuhkan dan mendesak, sebagaimana yang terjadi pada sebagian negri kaum Muslimin. Ada pun dalam kondisi mencukupi dan kaum Muslimin dalam kemenangan maka itu juga baik akan tetapi tidak seutama dibanding kondisi yang pertama.
10. Shadaqah Jariyah
Yaitu shadaqah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang bersedekah telah meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alihi wasallam bersabda,
"Jika manusia meninggal dunia maka putuslah amalnya kecuali tiga hal; Shadaqah jariyah, ilmu yang diambil manfaat dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim).
Di antara yang termasuk proyek shadaqah jariyah adalah pembangunan masjid, madrasah, pengadaan sarana air bersih dan proyek-proyek lain yang dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Sumber: Buletin “Ash-Shadaqah fadhailuha wa anwa’uha”, Ali bin Muhammad al-Dihami.
Langganan:
Postingan (Atom)