SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)
Mata Kuliah : Administrasi Pencatatan Pernikahan
SKS : 2 SKS
Kode Mata Kuliah : AS. 7. 30
Dosen Pengampu : Akhmad Shodikin, S.Ag
1) Mata Kuliah Prasyarat :
a.
b.
2) Ruang Lingkup Materi :
1 Pengertian dan Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan
2 Urgensi Pencatatan Pernikahan
3 Sejarah Pencatatan Pernikahan di Indonesia
4 Perangkat Administrasi Pencatatan Pernikahan
5 Proses Administrasi Pencatatan Pernikahan
6 Proses Administrasi Permohonan Pernikahan
7 Andon Nikah
8 Proses Administrasi Pernikahan bagi WNA
9 Proses permohonan Isbat Nikah
3) Kompetensi Dasar :
Mahasiswa mampu memahami dan dapat mempraktekkan proses pengadministrasian pencatatan pernikahan
4) Hasil Belajar:
a. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami proses pencatatan administrasi pernikahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
b. Mahasiswa mampu melaksanakan proses pencatatan administrasi pernikahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
5) Indikator Pencapaian:Mahawiswa dapat :
a. Menentukan syarat-syarat asministrasi pernikahan
b. Mengetahui tentang pentingnya pelaksanaan pencatatan pernikahan
c.Melaksanakan proses pencatatan pernikahan dengan baik
d. mahasiswa dapat melaksanakan administrasi pelaksanaan pernikahan
6) Kegiatan Perkuliahan :
a. Pendekatan : Teoritis dan Praktek
b. Metode : 1. Presentasi
2. Problem solving
3. Diskusi Kelompok
4. Unjuk kerja (Penugasan Individual)
c. Teknik/Strategi : menggunakan alat peraga
d. Kegiatan Perkuliahan ( Acara Perkuliahan)
Pertemuan ke -1 : Penjelasan perkuliahan dan syllabus.
Pertemuan ke -2 : Pengertian dan Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan
Pertemuan ke -3 : Sejarah Pencatatn pernikahan di Indonesia
Pertemuan ke- 4 : Urgensi Pencatatan Pernikahan
Pertemuan ke -5 : Pernikahan Di bawah tangan (Nikah Siri)Menurut Hukum Islam dan UU No. 1/1974
Pertemuan ke -6 : Dampak Pernikahan di bawah tangan dalam pernikahan
UTS
Pertemuan ke-7 : Perangkat Administrasi Pernikahan
Pertemuan ke-8 : Proses Administrasi Permohonan Pernikahan
Pertemuan ke-9 : Proses Administrasi pelaksanaan Pernikahan
Pertemuan ke-10 : Andon Nikah
Pertemuan ke-11 : Proses Administrasi Pernikahan bagi WNA
Pertemuan ke-12 : Proses Permohonan isbat Nikah
Pertemuan ke-13 : Urgensi Isbat Nikah
Pertemuan ke -14 : Persetujuan Dispensasi Nikah
UAS
7) Evaluasi Perkuliahan:
a. Teknik Evaluasi : Tes tulis dan Praktek
b. Kompetensi Minimal Kelulusan :
1) Mahasiswa mengetahui administrasi pernikahan
2) Mahasiswa dapat mempraktekkan tata cara pencatatan pernikahan.
Penentuan Nilai Akhir:
Perolehan Nilai Mahasiswa dengan Ketentuan sebagai berikut :
(1) Prasyarat untuk mengikuti UAS adalah mahasiswa melakukan tatap muka minimal 12 kali pertemuan atau 2400 menit (12 kali tatap muka untuk setiap satuan 200 menit)
(2) Nilai Akhir ditetapkan berdasarkan :
a. Nilai Kehadiran Mahasiswa (K)
b. Nilai kompetensi mengerjakan tugas berstruktur(TB)
c. NilaI kompetensi pengerjaan tugas Mandiri (TM)
d. Nilai Penugasan Materi Tengah Semester (MTS)
e. Nilai Kompetensim penugasan Materi menyeluruh (MM)
NA = K +TB + TM + MTS + MM
5
8) Referensi / Buku Sumber :
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam ;suatu analisis dari UU No.1 Tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Dr. H. Amuir Nurudin, MA dan Drs. Azhari Akmal Tarigan, MA, Hukum Perdata Islam di Indonesia;Studi kritis Perkembangan Hukum Islam dari fikih, UU no. 1 Tahun 1974 sampai KHI, Jakarta : Prenada Media,2004
Hilman Hadikusuma, Hukum perkawinan Indonesia menurut Perundang-undang ,Hukum Adat dan Hukum Agama , Bandung: Mandar Maju, 1990
Buku Panduan Administrasi KUA, Depag, Jakarta ;TT
DR, Jaih Mubarok, MAg, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung : Pustaka Bani Quraisy, 2005
Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam.
Cirebon, September 2010
Dosen
Akhmad Shodikin, S.Ag
SATUAN ACARA PERKULIAHAN
Mata Kuliah : Administrasi Pencatatan Pernikahan
SKS : 2 SKS
Kode Mata Kuliah : AS. 7. 30
Dosen Pengampu : Akhmad Shodikin, S.Ag
KEGIATAN DAN MATERI PERKULIAHAN
Pertemuan Pokok Bahasan Kelompok
1. Penjelasan Silabus dan perkuliahan
2. Pengertian dan Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan
3. Sejarah Pencatatn pernikahan di Indonesia
4. Urgensi Pencatatan Pernikahan
5. Pernikahan Di bawah tangan (Nikah Siri)Menurut Hukum Islam dan UU No. 1/1974
6. Dampak Pernikahan di bawah tangan dalam pernikahan
7. Perangkat Administrasi Pernikahan
8. Proses Administrasi Permohonan Pernikahan
9. Proses Administrasi pelaksanaan Pernikahan
10. Andon Nikah
11. Persetujuan Dispensasi Nikah
12. Proses Administrasi Pernikahan bagi WNA
13. Proses Permohonan isbat Nikah
14. Urgensi Isbat Nikah
Referensi / Buku Sumber :
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam ;suatu analisis dari UU No.1 Tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Dr. H. Amuir Nurudin, MA dan Drs. Azhari Akmal Tarigan, MA, Hukum Perdata Islam di Indonesia;Studi kritis Perkembangan Hukum Islam dari fikih, UU no. 1 Tahun 1974 sampai KHI, Jakarta : Prenada Media,2004
Hilman Hadikusuma, Hukum perkawinan Indonesia menurut Perundang-undang ,Hukum Adat dan Hukum Agama , Bandung: Mandar Maju, 1990
DR, Jaih Mubarok, MAg, Modernisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung : Pustaka Bani Quraisy, 2005
Buku Panduan Administrasi KUA, Depag, Jakarta ;TT
Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam.
Semua sumber yang berkaitan dengan materi tersebut.
Cirebon, September 2009
Dosen
Akhmad Shodikin, S.Ag