• Web
  • Blog Anda
  • Rabu, 20 Januari 2010

    Sepuluh Alasan Tersenyum

    1. Senyum itu ibadah
    2. Anda terlihat lebih manis
    3. Anda bisa mendapatkan senyum lagi.
    4. Menunjukan keramahan Anda
    5. Bisa mendapatkan teman baru
    6. Memberikan kesan yang positif
    7. Menjadikan Anda lebih ceria
    8. Menjadikan Anda lebih percaya diri
    9. Meringankan beban Anda
    10.Mengaktifkan senyawa kimia yang membuat Anda lebih sehat.

    Pemutus Segala Kenikmatan

    Ingatlah Pemutus Segala Kenikmatan!

    Assalamu `alaikum Wr. Wb.
    Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

    Jika seseorang rajin mengingat pemutus segala kenikmatan, yaitu kematian, ia menyatu dengan akhirat, lalu segera beramal sebelum kematian menjemputnya.

    Sesungguhnya kematian adalah haq, pasti terjadi, tidak dapat disangkal lagi. Allah Subhanahu wata'ala berfirman, artinya,

    "Dan datanglah sakaratul maut yang sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari dari padanya." (QS. Qaaf:19)

    Adakah orang yang mendebat kematian dan sakaratul maut? Adakah orang yang mendebat kubur dan azabnya? Adakah orang yang mampu menunda kematiannya dari waktu yang telah ditentukan?

    Mengapa manusia takabur padahal kelak akan dimakan ulat? Mengapa manusia melampaui batas padahal di dalam tanah kelak akan terbujur? Mengapa berandai-andai, padahal anda mengetahui kematian akan datang secara tiba-tiba?

    Hakikat Kematian

    Adalah salah bila ada orang yang mengira bahwa kematian itu hanya ke-fana-an semata dan ketidak-adaan secara tota! l yang tidak ada kehidupan, perhitungan, hari dikumpulkan, kebangkitan, surga atau neraka padanya!! Sebab andaikata demikian, tentulah tidak ada hikmah dari penciptaan dan wujud kita. Tentulah manusia semua sama saja setelah kematian dan dapat beristirahat lega; mukmin dan kafir sama, pembunuh dan terbunuh sama, si penzhalim dan yang terzhalimi sama, pelaku keta'atan dan maksiat sama, penzina dan si rajin shalat sama, pelaku perbuatan keji dan ahli takwa sama.

    Pandangan tersebut hanyalah bersumber dari pemahaman kaum atheis yang mereka itu lebih buruk dari binatang sekali pun. Yang mengatakan seperti ini hanyalah orang yang telah tidak punya rasa malu dan menggelari dirinya sebagai orang yang bodoh dan 'gila.' (Baca: QS. At-Taghabun:7, QS. Yaasiin: 78-79)

    Kematian adalah terputusnya hubungan ruh dengan badan, kemudian ruh berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain, dan seluruh lembaran amal ditutup, pintu taubat dan pemberian tempo pun terputus.

    Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba selama belum sekarat." (HR. At-Turmu-dzi dan Ibn Majah, dishahihkan Al-Hakim dan Ibn Hibban)

    Kematian Merupakan Musibah Paling Besar!!

    Kematian merupakan musibah paling besar, karena itu Allah ubhanahu wata'ala menamakannya dengan 'musibah maut' (Al-Maidah:106). Bila seorang hamba ahli keta'atan didatangi maut, ia menyesal mengapa tidak menambah amalan shalihnya, sedangkan bila seorang hamba ahli maksiat didatangi maut, ia menyesali atas perbuatan melampaui batas yang dilakukannya dan berkeinginan dapat dikembalikan ke dunia lagi, sehingga dapat bertaubat kepada Allah ubhanahu wata'ala dan memulai amal shalih. Namun! Itu semua adalah mustahil dan tidak akan terjadi!! (Baca: QS. Fushshilat: 24, QS. Al-Mu'minun: 99-100)

    Ingatlah Penghancur Segala Kenikmatan!!

    Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menganjurkan agar banyak mengi! ngat kematian. Beliau bersabda, "Perbanyaklah mengingat penghancur kenikmatan (maut)," (HR. At-Tirmidzi, hasan menurutnya).

    Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata, "Para ulama kita mengatakan, ucapan beliau, "Perbanyaklah mengingat penghancur kenikmatan", merupakan ucapan ringkas tapi padat, menghimpun makna peringatan dan amat mendalam penyampaian wejangannya. Sebab, orang yang benar-benar mengingat kematian, pasti akan mengurangi kenikmatan yang dirasakannya saat itu, mencegahnya untuk bercita-cita mendapatkannya di masa yang akan datang serta membuatnya menghindar dari mengangankannya, sekalipun hal itu masih memungkinkannya.

    Namun jiwa yang beku dan hati yang lalai selalu memerlukan wejangan yang lebih lama dari para penyuluh dan untaian kata-kata yang meluluhkan sebab bila tidak, sebenarnya ucapan beliau tersebut dan firman Allah ubhanahu wata'ala dalam surat Ali 'Imran ayat 185, (artinya, "Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati) sudah cukup bagi pendengar dan pemerhati-nya.!!"

    Siapa Orang Yang Paling Cerdik?

    Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma pernah berkata, "Aku pernah menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai orang ke sepuluh yang datang, lalu salah seorang dari kaum Anshor berdiri seraya berkata, "Wahai Nabi Allah, siapakah manusia yang paling cerdik dan paling tegas?" Beliau menjawab, "(adalah) Mereka yang paling banyak mengingat kematian dan paling siap menghadapinya. Mereka itulah manusia-manusia cerdas; mereka pergi (mati) dengan harga diri dunia dan kemuliaan akhirat." (HR. Ath-Thabrani, dishahihkan al-Mundziri)

    Faedah Mengingat Kematian

    Di antara faedah mengingat kematian adalah:
    - Mendorong diri untuk bersiap-siap menghadapi kematian sebelum datangnya.

    - Memperpendek angan-angan untuk berlama-lama tinggal di dunia yang fana ini, karena panjang angan-angan merupakan sebab paling besar lahirnya kelalaian.

    - Menjauhkan diri dari cinta dunia dan rela dengan yang sedikit.

    - Menyugesti keinginan pada akhirat dan mengajak untuk berbuat ta'at.

    - Meringankan seorang hamba dalam menghadapi cobaan dunia.

    - Mencegah kerakusan dan ketamak-an terhadap kenikmatan duniawi.

    - Mendorong untuk bertaubat dan mengevaluasi kesalahan masa lalu.

    - Melunakkan hati, membuat mata menangis, memotivasi keinginan mempelajari agama dan mengusir keinginan hawa nafsu.

    - Mengajak bersikap rendah hati (tawadhu'), tidak sombong, dan berlaku zhalim.

    - Mendorong sikap toleransi, me-ma'afkan teman dan menerima alasan orang lain.

    Perkataan Orang-Orang Bijak

    1. Al-Qurthubi rahimahullah berkata, "Umat sepakat bahwa kematian tidak memiliki usia tertentu, masa tertentu dan penyakit tertentu. Hal ini dimaksudkan agar seseorang senantiasa waspada dan bersiap-siap menghadapinya."

    2. Yaz! id Ar-Raqqasyi rahimahullah berkata kepada dirinya, "Celakalah engkau wahai Yazid! Siapa orang yang akan menggantikan shalatmu setelah mati? Siapa yang berpuasa untukmu setelah mati? Siapa yang memohon ridha Allah untukmu setelah mati? Wahai manusia! Tidakkah kamu menangis dan meratapi diri sendiri dalam sisa hidup kamu? Siapa yang dicari maut, kuburan jadi rumahnya, tanah jadi kasurnya dan ulat jadi teman dekatnya, lalu setelah itu ia akan menunggu lagi hari kecemasan yang paling besar; bagaimana kondisi orang yang seperti ini nanti.?" Beliau (Yazid-red) pun kemudian menangis.

    3. Ad-Daqqaq rahimahullah berkata, "Siapa yang banyak mengingat kematian, maka ia akan dimuliakan dengan tiga hal: Segera bertaubat; Mendapatkan kepuasan hati; dan bersemangat dalam beribadah. Dan siapa yang lupa akan kematian, maka ia akan disiksa dengan tiga hal: Menunda untuk bertaubat; Tidak merasa cukup dengan yang ada dan malas beribadah."

    4. Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, "Sesungguhnya kematian ini telah merusak kenikmatan yang dirasakan para penikmatnya. Karena itu, carilah kehidupan yang tidak ada kematian di dalamnya."

    Faktor-Faktor Pendorong Mengingat Kematian

    1. Ziarah kubur. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Berziarah kuburlah kamu, sebab ia dapat mengingatkanmu akan akhirat." (HR. Ahmad dan Abu Daud, dishahihkan Syaikh Al-Albani)
    2. Melihat mayat ketika dimandikan.
    3. Menyaksikan orang-orang yang tengah sekarat dan menalqinkan mereka dengan kalimat syahadat.
    4. Mengiringi jenazah, shalat atasnya serta menghadiri penguburannya.
    5. Membaca Al-Qur'an, terutama ayat-ayat yang mengingatkan akan kematian dan sakratul maut seperti ayat 19 surat Qaaf.
    6. Uban dan Penyakit. Kedua hal ini merupakan utusan malaikat maut kepada para hamba.
    7. Fenomena alam yang dijadikan Allah Subhanahu wata'ala untuk mengingatkan para hamba akan kematian seperti gempa, gunung meletus, banjir, badai dan sebagainya.
    8. Membaca berita-berita tentang umat-umat masa lalu yang telah dibinasakan oleh maut.

    Semoga Allah Subhanahu wata'ala menutup akhir hayat kita dengan Husnul Khatimah dan menerima semua amal shalih kita, Amin. (Abu Hafshah Hanif)

    Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
    Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

    (SUMBER: Buletin berjudul Kafaa bilmauti Waa'izha>

    KENAPA MEROKOK HARAM ?

    Sering kita melihat dilingkungan kita orang orang yang merokok di tempat umum dengan bebas, seenaknya, dan bangga tanpa memperdulikan oranglain dan lingkungannya. Mungkin tidak masalah bagi orang yang sudah terbiasa merokok dan yang sudah tidak sensitif lagi tubuhnya terhadap racun dari rokok yang memaksa masuk kedalam paru-parunya, tetapi lain lagi bagi orang orang yang masih memiliki akal sehat yang tidak rela tubuhnya dirusak racun rokok.

    Sebuah penelitian mengenai masalah jumlah rokok yang dihisap oleh warga indonesia memperlihatkan hasil yang mengejutkan. Ternyata Indonesia menempati urutan kelima terbesar didunia ,dengan jumlah 215 miliar batang rokok yang dihisap (data th.2002) ,tempat petama adalah Cina dengan 1.643 miliar batang, kedua Amerika dengan 451 miliar, jepang 328 miliar, Rusia 258 miliar.
    Sekitar setengah dari jumlah perokok di dunia, meninggal akibat rokoknya. Separuh dari mereka yang meninggal itu akan tutup usia pada umur 35-69 tahun. Sekitar 100 juta orang telah meninggal akibat rokok di abad ke-20. Kalau situasinya tetap seperti ini, maka di dunia akan ada satu miliar orang yang akan mati akibat rokok.
    Total kematian di dunia pada th.2000 akibat rokok adalah 4,2 juta per tahun, atau 350 ribu per bulan, atau 11.666 per hari, atau 486 per jam. ''Tercatat ada delapan orang meninggal dunia setiap menit di dunia akibat rokok,''

    Untuk memvonis rokok baik atau buruk, terlarang atau tidak terlarang, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu apakah sebenarnya rokok dan kita bisa mendapatkannya melalui penelitian, literatur ataupun sumber-sumber informasi lainnya.
    Dari penelitian tentang rokok kita dapat melihat bahwa rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan.

    Zat-zat berbahaya tersebut meliputi aseton (cat), ammonia (pembersih lantai), arsen (racun), butane (lighter fuel -- bahan bakar ringan), kadmium (aki mobil), karbon monoksida (asap knalpot), DDT (insektisida). Selain itu juga hidrogen sianida (gas beracun), methanol (bensin roket), naftalen (kamper), toluene (pelarut industri), vinil klorida (plastik), dan masih banyak lagi.

    Akibat yang ditimbulkan zat-zat berbahaya tersebut adalah gangguan pada paru, yaitu penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) yang meliputi bronkhitis kronik dan emfisema. Juga kanker paru (bukan karsinoma sel kecil dan karsinoma sel kecil), penurunan faal paru, dan penyakit paru lainnya.
    Rokok juga mengakibatkan gangguan reproduksi pada pria dan wanita. Pada pria berupa impotensi, infertilitas, dan gangguan sperma. Sedangkan pada wanita berupa nyeri haid, menopause lebih awal, dan infertilitas,'Penyakit atau masalah lain yang ditimbulkan karena rokok adalah rambut (bau dan kotor), mata (berair, sering berkedip, katarak, degenerasi macula, kebutaan), kulit (keriput, penuaan dini), hidung (gangguan penciuman), gigi (diskolorisasi, plak, longgar, gingivitis), dan mulut (bau mulut, nyeri tenggorok, gangguan mengecap rasa).
    Berbagai jenis kanker juga mengancam para perokok. Antara lain kanker mulut yang berpotensi lima kali lebih besar, kanker tenggorok sembilan kali lebih besar, kanker kandung kemih dua hingga tiga kali lebih besar, kanker bibir, pipi, lidah, kanker pankreas, esofagus, dan kanker leher rahim.
    Pada wanita hamil, rokok bisa menyebabkan keguguran, gangguan tumbuh kembang anak dan penyakit lain pada anak, gangguan oksigen janin, dan gangguan enzim pernapasan. Jika ibu merokok 10 batang per hari, maka kemungkinan anaknya akan menderita asma dua kali lebih besar.
    Wanita hamil yang merokok atau menjadi perokok pasif, meyalurkan zat-zat beracun dari asap rokok kepada janin yang dikandungnya melalui peredaran darah. Nikotin rokok menyebabkan denyut jantung janin bertambah cepat, karbon monoksida menyebabkan berkurangya oksigen yang diterima janin. Anak-anak yang orangtuanya merokok menghadapi kemungkinan lebih besar untuk menderita sakit dada, infeksi telinga, hidung dan tenggorokan. Dan mereka punya kemungkinan dua kali lipat untuk dirawat di rumah sakit pada tahun pertama kehidupan mereka.
    Banyak orang tahu bahaya merokok, tapi tidak banyak yang peduli.

    Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
    • Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Tar mengandung bahan kimia yang beracun, merusak sel paru-paru dan meyebabkan kanker yang mematikan.
    • Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Salah satu jenis obat perangsang yang dapat merusak jantung dan sirkulasi darah, nikotin membuat pemakainya kecanduan.
    • Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat atau membawa oksigen.

    Efek Racun
    Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):
    14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
    4x menderita kanker esophagus
    2x kanker kandung kemih
    2x serangan jantung
    Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.


    Batas Aman
    Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.

    “TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK !”

    Jenis Asap Rokok
    Ada dua macam asap rokok yang mengganggu kesehatan.
    Asap utama (mainstream), adalah asap yang dihisap oleh si perokok
    Asap sampingan (sidestream), adalah asap yang merupakan pembakaran dari ujung rokok, kemudian menyebar ke udara
    Asap sampingan memiliki konsentrasi yang lebih tinggi, karena tidak melalui proses penyaringan yang cukup. Dengan demikian pengisap asap sampingan memiliki resiko yang lebih tinggi untuk menderita gangguan kesehatan akibat rokok.

    Perokok Pasif
    Perokok pasif adalah orang-orang yang tidak merokok, namun menjadi korban perokok karena turut mengisap asap sampingan (di samping asap utama yang dihembuskan balik oleh perokok).
    Perokok pasif memiliki resiko yang cukup tinggi atas kanker paru-paru dan jantung koroner, serta gangguan pernafasan. Bagi anak-anak di bawah umur, terdapat resiko kematian mendadak akibat terpapar asap rokok. Setidaknya tercatat 4000 kematian perokok pasif per tahun di US.

    Mungkinkah ada upaya hukum untuk menuntut perokok ?

    Bila anda berada di ruangan berasap rokok cukup lama, maka ketiga zat beracun di atas akan masuk ke paru-paru anda.

    Selama beberapa tahun terakhir, para ilmuwan telah membuktikan bahwa zat-zat kimia yang dikandung asap rokok dapat mempengaruhi orang-orang tidak merokok di sekitarnya. Perokok pasif dapat meningkatkan risiko penyakit kanker paru-paru dan jantung koroner. Lebih dari itu menghisap asap rokok orang lain dapat memperburuk kondisi pengidap penyakit :
    ANGINA: Nyeri dada akibat penyempitan pembuluh darah pada jantung.
    ASMA: Mengalami kesulitan bernafas.
    ALERGI: Iritasi akibat asap rokok.

    Gejala-gejala gangguan kesehatan : iritasi mata, sakit kepala, pusing, sakit tenggorokan, batuk dan sesak nafas.

    Melihat bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan rokok, kiranya diantara kita perlu bahu-membahu berbuat tiga hal utama yaitu:
    1. Komunikasikan dan informasikan tentang bahaya merokok, baik bagi si perokok langsung maupun perokok pasif.
    2. Menyediakan tempat-tempat khusus bagi orang yang merokok agar yang bukan perokok tidak terkena dampak negatifnya.
    3. Jangan merasa segan untuk menegur perokok, jika anda merasa terganggu.


    Hukum Rokok Dalam Islam

    Sejak lama sebagian besar muslim indonesia menganut bahwa rokok adalah makruh, yang mengandung arti dan mengarahkan bahwa tidak merokok adalah lebih baik (thank you for not smoking) dan mendapat pahala. Tetapi sebagian besar orang tetap merokok, termasuk didalam mesjid. Dinegara lain termasuk saudi Arabia, rokok dinyatakan HARAM. Adapun dasar pertimbangan rokok haram adalah:
    • Alloh mengharamkan segala yang buruk (QS Al A’rof :L 157)
    • Dilarang menjerumuskan diri kedalam kebinasaan. (QS Al Baqoroh 195)
    • “Dan janganlah kamu membunuh dirimu” (QS AnNisa:29)
    • Mudhorot atau bahaya rokok lebih besar dibanding manfaatnya, seperti larangan khamr dan judi (QS Al Baqoroh 195)
    • Perbuatan mubazir dilarang dalam islam karena saudaranya syetan dan tidak bersukur terhadap rizki dari Alloh. (QS Al Isro’:26)
    • Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain (Al hadis)
    • Alloh benci kepada orang yang menyia-nyiakan hartanya ( Hadis Bukhori Muslim )
    • Jauhi kawan duduk yang baunya busuk seperti peniup api tukang besi (Hadis Bukhori Muslim)
    • Orang yang menghirup racun hingga mati, maka dineraka jahanam ia diberikan racun itu (sebagai makanannya). (Hadis riwayat Muslim)
    • Orang yang bau (bau bawang ) hendaknya menyingkir dari kita dan dari mesjid .(Hadis Bukhori Muslim)

    Sebagian besar ahli fiqih mengharamkan rokok, kecuali yang belum paham mengenai bahaya rokok.

    Beberapa ulama indonesia dan luar negri yang mengharamkan rokok adalah:
    • KH. Ali Yafie. (ketua MUI)
    • M. Syafi’I Antonio:
    • Buya H. Syamsuddin. (ketua MUI Bukittinggi)
    • Syekh Yusuf Qordowi, ulama besar Mesir (dalam bukunya Halal dan Haram)
    • Dan lain-lain
    Sikap negara maju khususnya Amerika serikat, Eropa, jepang , singapura dan negara maju lainnya, sadar akan bahaya rokok dan mereka sangat takut akan bahaya rokok. USA menggolongkan rokok dalam kelompok narkotik, karenanya disana promosi rokok dilarang, rokok hanya boleh dibeli oleh orang dewasa di tempat kusus. Pada hakekatnya disana rokok haram ditempat umum, apalagi di masjid atau gereja.

    Dokumen Rahasia

    Dr Douglas Bettcher, Koordinator Tim Konvensi Pengendalian Tembakau WHO Pusat dalam jumpa pers di kantor WHO Indonesia sehari sebelumnya menyatakan bahwa kalangan industri rokok di negara-negara maju sebenarnya sudah lama memiliki dokumen internal rahasia tentang kecanduan (adiksi) dan berbagai akibat negatif yang ditimbulkan oleh rokok. Dokumen rahasia itu belakangan bocor ke publik, dan jumlahnya mencapai tak kurang dari 35 juta halaman. Sebagian digunakan sebagai dasar untuk melakukan gugatan di pengadilan oleh para korban rokok.

    Selama ini industri rokok mengklaim masalah pengendalian tembakau adalah urusan negara-negara maju. Klaim itu jelas salah karena rokok adalah juga masalah besar di negara-negara berkembang. Saat ini sekitar 4 juta penduduk dunia mati atau sekarat akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok, tahun 2030 (akan) menjadi 12 juta, dan 70 persennya adalah penduduk negara berkembang," tutur Bettcher.

    Dikatakan, seperti halnya pengaturan masalah penipisan lapisan ozon di atmosfer dan perubahan iklim yang diatur dengan traktat internasional, yaitu Protokol Montreal dan Protokol Kyoto, maka pengendalian masalah rokok juga akan diatur lewat FCTC. Diharapkan FCTC akan berhasil rampung dirumuskan tahun 2003, dan bakal menjadi sebuah konvensi internasional yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

    Ia menambahkan, jika sepuluh tahun lalu masalah pengendalian rokok diatur maka WHO akan dianggap gila. Namun, kini dengan makin banyaknya fakta medis tentang bahaya rokok, riset tentang dampak kerugian ekonomi, dan banyaknya gugatan hukum ke industri rokok, maka FCTC tidak dapat dibendung lagi. Di tingkat internasional sendiri, badan-badan dunia lain, seperti Bank Dunia, juga memberikan dukungan bagi perlunya pengendalian rokok karena memang dampaknya bagi perekonomian berbagai negara amat mengerikan.


    Pemerintah Indonesia Belum Mau Menandatangani FCTC

    Perokok usia muda di Indonesia semakin meningkat. Indonesia adalah salah satu dari 5 produsen dan konsumen rokok terbesar di dunia. Bahkan WHO memperkirakan 25% kematian pada laki-laki di Indonesia disebabkan karena telah merokok selama sepuluh tahun.Menurut Drs. H Suhardi SMPH.M, Sekretaris Umum Komnas PPM, dampak merokok bagi kesehatan telah sering dipaparkan oleh para ahli dan pejabat di berbagai seminar maupun diskusi. Pemerintah semestinya sudah memahami dan mengerti tentang permasalahan yang akan timbul akibat rokok. “Namun entah apa yang membuat Pemerintah kita ragu. Hingga saat ini mereka belum juga mau menunjukkan kesungguhan secara politis untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pemerintah Indonesia belum mau menandatangani FCTC,” kata Suhardi.FCTC (Framework Convention on Tobacco Control adalah suatu konvensi atau payung hukum internasional dalam pengendalian masalah tembakau yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum bagi negara-negara yang meratifikasinya. Suhardi menyayangkan karena Indonesia belum termasuk negara yang sudah menandatangani apalagi meratifikasinya FCTC. Saat ini, lanjut Suhardi, Pemerintah Indonesia baru mempunyai Peraturan Pemerintah No 19/2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Namun PP tersebut belum cukup melindungi masyarakat. Di dalam peraturan tersebut tidak ada pasal mengenai kebijakan harga pajak, tidak ada pasal mengenai larangan penjualan barang bebas cukai dan tidak ada ketentuan pemantauan besarnya pajak dan tren konsumsi tembakau. Yang lebih memprihatinkan lagi, di Indonesia belum ada larangan untuk beriklan, promosi dan sponsor secara total sehingga dapat berimplikasi pada meningkatnya jumlah perokok baru dan perokok usia dini. Padahal aktivis anti tembakau memperkirakan sepertiga penduduk Indonesia atau sebesar 76,7 juta orang mendukung adanya perundang undangan tentang larangan iklan, penjualan dan larangan merokok di tempat umum. Meskipun kurang mendapat dukungan Pemerintah, Komnas PPM tidak tinggal diam. Lembaga ini secara konsisten memberikan edukasi kepada pelajar dan masyarakat melalui penyebaran pesan-pesan tentang bahaya merokok atau kegiatan-kegiatan penyuluhan di sekolah.
    Berbagai upaya juga tetap dilakukan untuk mengurangi jumlah perokok baru, terutama untuk tiga aspek utama yang diperjuangkan, yaitu:
    1.
    Meminta Pemerintah untuk meningkatkan cukai rokok
    2. Meminta Pemerintah memberlakukan larangan bagi industri rokok untuk beriklan, berpromosi dan menjadi sponsor (Total Ban)
    3. Memperjuangkan peraturan perundang undangan area bebas asap rokok (Free Smoking Area).
    Selain memperjuangkan ketiga hal tersebut, Komnas PMM juga mendorong Tobacco Free Sport, yaitu meminta Pemerintah untuk tidak menjadikan perusahaan rokok sebagai sponsor kegiatan olah raga, karena akan bertentangan dengan nilai promotif tentang hidup sehat dan sportif dari atlet olah raga.

    Hari Bebas Tembakau

    Sejak jauh hari kampanye antirokok digulirkan. Namun, angka konsumen rokok tetap saja tinggi. Seberapa bahayakah rokok? Survei terbaru menyebutkan 1 miliar orang akan mati akibat rokok pada 2100 mendatang. Demikian hasil survei dari badan kesehatan internasional (WHO) yang dipublikasikan pada Kamis kemarin seperti dikutip dari Associated Press (AP), Jumat (8/2/2008).Survei yang dilakukan pada 179 negara ini juga menyebutkan bahwa jumlah pajak (cukai) yang berhasil dihimpun dari rokok mencapai USD200 juta. Akan tetapi dari jumlah pajak yang berhasil diraih itu, kurang dari 1 persen yang dibelanjakan untuk melakukan kontrol atas bahaya rokok.“Bagaimana kita mengulurkan tangan untuk memberikan solusi mencegah terjadinya global tobacco epidemic, sehingga dapat menyelamatkan 1 miliar laki-laki, perempuan, dan anak-anak pada akhir abad ini,” kata Direktur WHO Dr Margaret Chan dalam pengantarnya atas hasil studi itu.Kecemasan WHO tidak mengada-ada, pasalnya hasil studi itu memperlihatkan bahwa konsumen rokok di sejumlah negara meningkat drastis. Karenanya, WHO mengimbau sejumlah negara untuk menerapkan kebijakan untuk mengontrol konsumsi rokok seperti dengan cara menaikkan pajak dan harga, menghentikan iklan rokok, promosi dan sponshorsip, mencegah orang mendapatkan rokok dari pihak kedua, mengingatkan bahaya merokok, membantu orang untuk keluar dari ketergantungan rokok, dan memonitor penggunaan rokok dan mencegah munculnya epidemik.
    Mari kita jadikan hari bebas tembakau yang jatuh pada hari ini, sabtu 31 Mei 2008 sebagai moment untuk:

    • Memasyarakatkan gaya hidup sehat tanpa rokok.
    • mendorong pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan daerah bebas rokok ditempat-tempat kesehatan, lembaga-lembaga pendidikan, tempat kerja, alat-alat transportasi dan ditempat umum lainnya di Indonesia.

    Senin, 18 Januari 2010

    Sejarah Perkembangan Fiqh dan Ushul Fiqh

    Terdapat perbedaan periodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer. Muhammad Khudari Bek (ahli fiqh dari Mesir) membagi periodisasi fiqh menjadi enam periode. Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, periode keenam yang dikemukakan Muhammad Khudari Bek tersebut sesebenarya bisa dibagi dalam dua periode, karena dalam setiap periodenya terdapat ciri tersendiri. Periodisasi menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut:

    1. Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.). Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW.
    Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Mekkah dan periode Madinah.
    2. Periode al-Khulafaur Rasyidin. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu'awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini, disamping Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash. Pada masa ini, khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadi khalifah (13 H./634 M.), ijtihad sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat.
    3. Periode awal pertumbuhan fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidin (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.
    4. Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang.
    Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqh, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Periode keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan usul fiqh. Diantara kitab fiqh yang paling awal disusun pada periode ini adalah al-Muwaththa' oleh Imam Malik, al-Umm oleh Imam asy-Syafi'i, dan Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir oleh Imam asy-Syaibani. Kitab usul fiqh pertama yang muncul pada periode ini adalah ar-Risalah oleh Imam asy-Syafi'i.
    5. Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh. Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing, sehingga mujtahid mustaqill (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh yang berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka anut. Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fi al-mazhab (mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan ijtihad secara mandiri, muncullah sikap at-ta'assub al-mazhabi (sikap fanatik buta terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk mempertahankan mazhab imamnya.
    o Periode kemunduran fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah al-Ahkam al- 'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya'ban l293. Perkembangan fiqh pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya.
    o Di akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqh) Islam sebagai mazhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakarsa pihak pemerintah Turki Usmani, seperti Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah yang merupakan kodifikasi hukum perdata yang berlaku di seluruh Kerajaan Turki Usmani berdasarkan fiqh Mazhab Hanafi.
    o Periode pengkodifikasian fiqh. Periode ini di mulai sejak munculnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqh pada masa ini semakin berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi hukum tertentu dan dalam mazhab tertentu pula, misalnya dalam bidang pertanahan, perdagangan dan hukum keluarga. Kontak yang semakin intensif antara negara muslim dan Barat mengakibatkan pengaruh hukum Barat sedikit demi sedikit masuk ke dalam hukum yang berlaku di negara muslim.
    Sejarah pertumbuhan dan perkembangan fiqh dan ushul fiqh
    Periodisassi Pembentukan Hukum Islam:
    Pertumbuhan fiqh atau hukum Islam dari awal sampai sekarang dapat dibedakan kepada beberapa periode, diantaranya:
    1. Periode Rasulullah SAW
    Yaitu periode pertumbuhan dan pembentukan yang berlangsung selama kurang lebih 22 tahun beberapa bulan, sejak pelantikannya sebagai Rasul Allah pada tahun 610 M sampai wafatnya tahun 632.
    2. Periode sahabat
    Yaitu periode penjelasan pencerahan dan penyempurnaan yang berlangsung sekitar 90 tahun, sejak wafatnya Rasulullah SAW. Tahun 632 M sampai akhir abad pertama 101 H/ 720 M.
    3. Periode Tadwin Kodifikasi
    Yaitu periode kodifikasi atau pembukuan dan tampilnya para imam mujtahid. Periode ini dikenal sebagai masa puncak keemasannya yang berlangsung selama kurang lebih 250 tahun, yakni dari tahun 101-350 H 720-971 M.
    4. Periode Taklid
    Yaitu periode statis dan kebekuan yang berlangsung sejak pertengahan abad keempat Hijriah yakni sekitar tahun 351 H dan tidak seorangpun yang tahu masa berakhirnya kecuali Allah.
    Perumusan fiqh sebenarnya sudah dimulai langsung setelah nabi wafat, yaitu pada periode sahabat. Pemikiran ushul fiqh pun telah ada pada waktu perumusan fiqh tersebut. Diantaranya adalah Umar bin Khatab, Ibnu Mas’ud dan Ali bin Abi Thalib yang sebenarnya sudah menggunakan aturan dan pedoman dalam merumuskan hukum meskipun belum dirumuskan secara jelas.
    Berkaitan dengan hal di atas, pada periode ulama, metode-metode untuk mengistinbat hukum mengalami perkembangan pesat diiringi dengan munculnya beberapa ulama ushul fiqh ternama seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Berangkat dari keragaman metode dalam mengistinbatkan hukum inilah yang menyebabkan perbedaan aliran fiqh dalam beberapa madzhab tersebut.
    Abu Hanifah menetapkan al-Qur’an sebagai sumber pokok, setelah itu hadits Nabi, baru kemudian fatwa sahabat. Dan metodenya dalam menerapkan qiyas serta istihsan sangat kental sekali.
    Sedangkan Imam Malik lebih cenderung menggunakan metode yang sesuai dengan tradisi yang ada di Madinah. Beliau termasuk Imam yang paling banyak menggunakan hadits dari pada Abu Hanifah, hal ini mungkin dikarenakan banyaknya hadits yang beliau temukan.
    Selain dua Imam di atas, tampil juga Imam Syafi’i. Ia dikenal sebagai sosok yang memiliki wawasan yang sangat luas, didukung dengan pengalamannya yang pernah menimba ilmu dari berbagai ahli fiqh ternama. Hal ini menjadikan beliau mampu meletakkan pedoman dan neraca berfikir yang menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh mujtahid dalam merumuskan hukum dari dalilnya. Kemudian beliau menuangkan kaidah-kaidah ushul fiqh yang disertai dengan pembahasannya secara sistematis yang didukung dengan keterangan dan metode penelitian ke dalam sebuah kitab yang terkenal dengan nama “Risalah“.
    Risalah ini tidak hanya dianggap sebagai karya pertama yang membahas metodologi ushul fiqh, akan tetapi juga sebagai model bagi ahli-ahli fiqh dan para ahli yang datang kemudian untuk berusaha mengikutinya. Atas jasanya ini beliau dinilai pantas disebut sebagai orang yang pertama kali menyusun metode berfikir tentang hukum Islam, yang selanjutnya populer dengan sebutan “ushul fiqh“. Bahkan ada salah seorang orientalis yang bernama N.J Coulson menjuluki Imam Syafi’i sebagai arsitek ilmu fiqh. Namun yang perlu digarisbawahi, bahwa bukan berarti beliaulah yang merintis dan mengembangkan ilmu tersebut, karena jauh sebelumnya seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa mulai dari para sahabat, tabi’in bahkan dikalangan para Imam mujtahid sudah menemukan dan mengunakan metodologi dalam perumusan fiqh, hanya saja mereka belum sampai menyusun keilmuan ini secara sistematis, sehingga belum dapat dikatakan sebagai suatu khazanah ilmu yang berdiri sendiri.
    Sepeninggal Imam Syafi’i pembicaraan tentang ushul fiqh semakin menarik dan berkembang. Pada dasarnya ulama pengikut Imam mujtahid yang datang kemudian, mengikuti dasar-dasar yang sudah disusun Imam Syafi’i, namun dalam pengembangannya terlihat adanya perbedaan arah yang akhirnya menyebabkan perbedaan dalam usul fiqh.
    Sebagian ulama yang kebanyakan pengikut madzhab Syafi’i mencoba mengembangkan ushul fiqh dengan beberapa cara, antara lain: mensyarahkan, memperrinci dan mencabangkan pokok pemikiran Imam Syafi’i, sehingga ushul fiqh Syafi’iyyah menemukan bentuknya yang sempurna. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengambil sebagian dari pokok-pokok Imam Syafi’i, dan tidak mengikuti bagian lain yang bersifat rincian. Namun sebagian lain itu mereka tambahkan hal-hal yang sudah dasar dari pemikiran para Imam yang mereka ikuti, seperti ulama Hanafiyah yang menambah pemikiran Syafi’i.
    Setelah meninggalnya Imam-imam mujtahid yang empat, maka kegiatan ijtihad dinyatakan berhenti. Namun sebenarnya yang berhenti adalah ijtihad muthlaq. Sedangkan ijtihad terhadap suatu madzhab tertentu masih tetap berlangsung, yang masing-masing mengarah kepada menguatnya ushul fiqh yang dirintis oleh Imam-imam pendahulunya

    Sebelum dan sesudah pembukuan ushul fiqh
    1. Ushul fiqh sebelum pembukuan
    Penarikan hukum melalui istidlal baru dilakukan generasi sahabat setelah Nabi meninggal, dengan kaidah-kaidah, walaupun tidak mereka jelaskan secara lugas. Kaidah-kaidah tersebut merupakan malakah yang melekat erat dengan mereka, karena kemurnian dan kedalaman pengetahuan/penguasaan bahasa, maqashid syari’ah, asbab al wurud dan asbab al nuzul, serta cara berpikir yang masih bersih. Apalagi mereka dididik secara langsung oleh nabi Saw. dan mengalami masa penurunan wahyu.
    Demikian pula generasi tabi’in. Malakah tersebut di atas masih menjadi bagian kehidupan mereka, sehingga belum membutuhkan kaidah dalam bentuk tertulis. Kondisi ini berlanjut hingga masa Syafi’ie, Abad ke 2 Hijriyyah (generasi tabi’ tabi’in).
    2. Pembukuan ushul fiqh
    a. Masa Imam Syafi’ie (w. 204 H.)
    Semakin meluasnya futuhat mengakibatkan komposisi warga negara menjadi heterogen. Interaksi yang terjadi antar bangsa yang memiliki latar belakang berbeda berpengaruh negatif pada bahasa Arab. Akibatnya, ‘ujmah merajalela, malakah melemah, sehingga pemahaman teks-teks al kitab dan sunnah tidak lagi mengandalkan malakah. Saat itulah kebutuhan penulisan kaidah-kaidah mendesak dilakukan. Hal ini disadari oleh Al Hafiz Abdurrahman bin Mahdy. Beliau meminta Imam Syafi’ie membukukan kaidah-kaidah yang dibutuhkan untuk memahami al kitab dan sunnah. Hasil pembukuan ini dikenal dengan ar Risalah.
    b. Abad 3 dan 4 Hijriyyah
    Abad ini lebih diwarnai dengan penulisan syarh atas kitab ar Risalah. Syarah atas ar Risalah dikarang antara lain oleh; Abu Bakr al Shairafy (w. 230 H), Hassan bin Muhammad al Qurasy al Umawy (w. 349 H), Al Qaffal al Kabir al Syasy (w. 365 H), Al Hafiz Abu Bakr al Jauzaqy (w. 377 H), Abu Zayd al Jazuly, Yusuf bin Umar, Ibn al Fakihany dan Abu Qasim Isa bin Najy. Tak satupun dari karangan mereka sampai pada masa kita. Beberapa ulama juga mulai menulis tema-tema yang berkaitan dengan ushul fiqh yang belum disinggung Imam Syafi’ie dalam ar Risalah. Seperti Ahmad bin Hambal yang mengarang kitab Tha’at al Rasul dan kitab al Nasikh wa al Mansukh.
    c. Awal abad 5 Hijriyyah
    Merupakan abad yang sarat dengan penulisan ushul fiqh. Dengan masih eksisnya Mu’tazilah dan Asy’ariyyah, ushul fiqh ditulis dengan dasar yang berbeda. Ulama masa ini antara lain Al Qadly Abu Bakr al Baqillany al Maliky (w. 403H) dengan kitab al Taqrib wa al Irsyad, Al Qadly Abdul Jabbar al Hamadzany al Mu’tazily (w. 415 H) dengan kitab al ‘Ahd dan al ‘Umdah dan Abu al Husain al Bashry al Mu’tazily (w. 437 H) dengan kitab al Mu’tamad , ringkasan syarah al ‘Ahd yang ia tulis terlebih dahulu.
    Pertengahan abad 5 Hijriyyah
    Tokoh yang terkenal adalah Imam al Haramain (w. 478 H) dengan bukunya al Burhan, al Talkhis dan al Waraqat. Murid beliau, al Ghazaly (w. 505 H) menulis kitab al Mustashfa. Semua ulama ini mengikuti thariqah mutakallimin.
    d. Abad 6 Hijriyyah-permulaan abad 7 Hijriyyah
    Fakhruddin ar Razy (w. 606) menulis al Mahshul yang ia ringkas al ‘Ahd, al Mu’tamad, al Burhan dan al Mustashfa. Al Amidy juga meringkas empat kitab tersebut dalam kitabnya al Ihkam fi Ushul al Ahkam.
    Kemudian, al Mahshul diringkas oleh Tajuddin al Armawy (w. 653 H) dalam kitab al Hashil dan Sirajuddin al Armawy (w. 682 H) dalam kitabnya al Tahshil. Dari kedua kitab ini, al Qarafy mengambil kaidah-kaidah dan beberapa muqaddimah, dan menuliskannya dalam kitab al Tanqihaat. Beliau juga menulis syarh atas kitab al Mahshul, diberi nama Nafais al Ushul fi Syarh al Mahshul.
    Perhatian hampir serupa juga diberikan pada kitab al Ihkam. Ibn al Hajib meringkasnya dalam dua ringkasan, al Mukhtashar al kabir atau Muntaha al Suul wa al Amal fi ‘Ilmay al Ushul wa al Jadal dan kitab Mukhtashar al Muntaha.
    e. Abad 7 Hijriyyah
    Ada tiga kecenderungan penulisan pada abad ini, yaitu meringkas (bahkan seringkali mengarah pada ilghaz), syarh dan tabwiib.
    Keterangan di atas berkaitan dengan ushul fiqh yang penulisannya menggunakan metode mutakallimin.
    Perjalanan selanjutnya didominasi syarh dan tahsyiyyah serta taqrirat. Hingga akhirnya Al Syaukani (w. 1255 H) menulis kitab Irsyad al Fuhul.
    Adapun di abad 19 hingga kini, penulisan ushul fiqh lebih merupakan perubahan dalam penyampaian dengan bahasa yang sesuai dengan zaman semata.
    Metode (Thariqah) Penulisan Ushul Fiqh
    Sebelumnya perlu ditegaskan bahwa setiap mazhab fiqh mempunyai ushul fiqh. Hanya saja, metode penulisan mereka berbeda. Metode penulisan ushul fiqh yang ada yaitu;
    (1) Metode mutakallimin
    Metode penulisan ushul fiqh ini memakai pendekatan logika (mantiqy), teoretik (furudl nadzariyyah) dalam merumuskan kaidah, tanpa mengaitkannya dengan furu’. Tujuan mereka adalah mendapatkan kaidah yang memiliki justifikasi kuat. Kaidah ushul yang dihasilkan metode ini memiliki kecenderungan mengatur furu’ (hakimah), lebih kuat dalam tahqiq al masail dan tamhish al khilafat. Metode ini jauh dari ta’asshub, karena memberikan istidlal aqly porsi yang sangat besar dalam perumusan. Hal ini bisa dilihat pada Imam al Haramain yang kadang berseberangan dengan ulma lain.
    Dianut antara lain oleh; Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan Syiah.
    (2) Metode Fuqaha
    Tidak diperdebatkan bahwa Abu Hanifah memiliki kaidah ushul yang beliau gunakan dalam istinbath. Hal ini terlihat dari manhaj beliau; mengambil ijma’ shahabat, jika terjadi perbedaan memilih salah satu dan tidak keluar dari pendapat yang ada, beliau tidak menilai pendapat tabiin sebagai hujjah. Namun, karena tidak meninggalkan kaidah tersebut dalam bentuk tertulis, pengikut beliau mengumpulkan masail/furu’ fiqhiyyah, mengelompokkan furu’ yang memiliki keserupaan dan menyimpulkan kaidah ushul darinya. Metode ini dianut mazhab Hanafiyyah. Sering pula dipahami sebagai takhrij al ushul min al furu’. Metode ini adalah kebalikan dari metode mutakallimin.
    Hal ini terlihat, misalnya, pada perkataan Abu Bakr al Jashash (w. 370 H) pada saat menyatakan suatu kaidah ushul; “Furu (yang diriwayatkan dari) Ashabina menunjukkan kaidah ini”. Demikian pula dengan al Bazdawy (w. 730 H)
    Metode ini memiliki ciri khas antara lain;
    - Kaidah ushul mengikuti (tabi’ah) furu’.
    - Banyak menyebutkan furu’ dan syawahid.
    - Kadang, suatu masalah fiqhiyyah memiliki kaidah ushul tersendiri, karena masalah tersebut tidak bisa dimasukkan pada kaidah lain. Atau mereka menambahkan qayd pada kaidah agar tidak terkesan sebagai msalah yang tidak memiliki landasan kaidah ushulnya.
    Contoh kitab yang dikarang dengan metode ini; Ushul al Karkhy, karangan Abu al Husain al Karkhy (w. 260 H); Ushul al Jashash, karangan Abu Bakr al Jashash yang ditulis sebagai mukaddimah kitab Ahkam al Qur’an; Ta’sis al Nadzar, karangan Ubaidillah bin Umar al Dabusy (w. 430 H); Kanz al Wushul ila Ma’rifat al Ushul, karangan Fakhr al Islam ‘Aly bin Muhmmd al Bazdawy. Kitab ini disyarahi oleh Abdul ‘Aziz al Bukhary (w. 730 H) dalam kitabnya Kasyf al Asrar.
    (2) Metode Mutaakhirin (metode gabungan)
    Metode ini menggabungkan dua metode di atas, dimana penulisan dilakukan dengan menggunakan metode mutakallimin pada (hal-hal yang berkaitan dengan) tamhish al adillah disertai penerapan kaidah pada furu’ fiqhiyyah.
    Kitab yang dikarang dengan metode ini antara lain;
    - Badi’ al Nidzam al Jami’ baina ushul al Bazdawy wa al Ihkam, karangan Ibn Sa’aty al Hanafy (w. 694 H)
    - Tanqih al Ushul dan syarahnya Al Taudlih fi Halli Ghowamidl al Tanqih, karangan Shadr al Syari’ah Ubaidillah bin Mas’ud al Hanafy( w. 747 H)
    - Jam’ al Jawami’, karangan Taj al Din Abdul Wahab bin Aly al Subky (w. 771 H).
    - Al Tahrir, karangan al Kamal ibn al Humam al Hanafy (. 861 H) dn syrhny kitab al Taqrir wa al Tahrir karangan Muhammad bin Muhammad bin Amir al Haj (w. 879H)
    - Musallam al Tsubut, karangan Muhibbullah ibn Abdul Syakur (w. 1119 H) dan syarahnya Fawatih al Rahamut, karangan Abdul ‘Aly Muhammad bin Nizamuddin al Anshary

    Sholat Khusyu

    Shalat khusyu’ adalah kunci kemudahan dalam mendapatkan kebaikan-kebaikan dari kesabaran dan pertolongan, sebagaimana fiman Allah “Minta tolonglah kalian dengan sabar dan shalat, sesungguhnya hal itu adalah sangat berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu (melaksanakan shalat)”, kunci kebahagiaan, Allah Swt berfirman, “Sungguh berbahagialah orang-orang mukmin, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalat mereka…” dan lain-lainnya.

    Shalat sebagai Ibadah & Do’a

    Sudah dimaklumi bersama bahwa shalat merupakan ibadah tertinggi nilainya di hadapan Allah SWT bahkan menjadi Ummahatul A'mal (Induknya segala amal manusia). Dalam urusan yang maha penting ini tentu saja Allah menurunkan juga tata cara dan ketentuannya dengan terperinci lewat Rasulullah SAW.

    Dalam hadits dikisahkan bahwa shalat seseorang bisa saja salah. Imam Al-Bukhari meriwayatkan; Suatu ketika Khallad bin Rafi' masuk ke masjid, kemudian shalat. Setelah selesai, ia menghadap Rasulullah SAW seraya memberi salam. Beliaupun menjawabnya, namun kemudian bersabda: "Ulangilah shalatmu yang tadi! Karena shalatmu tidak benar." Khalad shalat kembali. Setelah selesai, Rasulullah SAW tetap menyuruhnya shalat kembali dan ia mengulangi shalatnya sampai tiga kali. Akhirnya Khalad berkata : Walladzi Ba'atsaka bil Haq, Ma Uhsinu ghairahu, Fa'allimny" (Demi Allah Yang telah mengutus engkau dengan haq, aku tidak bisa melakukan shalat yang lebih baik dari itu. Aku mohon engkau mengajariku). Dan Rasululalh SAW pun mengajarkan tata cara shalat yang sempurna.

    Shalat juga termasuk do'a, karena ketika seseorang shalat, ia memohon kepada Allah dengan bacaan shalatnya. Namun shalat berbeda dengan ketentuan berdo'a yang umum, karena Allah memerintahkan agar mendirikan shalat (iqamat ash-shalat) tidak cukup dengan melakukan shalat saja. Maka Rasulullah SAW bersabda: Shalluu Kama Ra-aitumuny Ushally (Shalatlah kalian sebagaimana kalian memperhatikan aku shalat) (HR. Al-Bukhari)

    Dalam Lisanul 'Arab dijelaskan, kalimat Ra-a (melihat) bila maf'ul (objek/predikat) nya satu maka artinya melihat dengan mata. Dan bila maf'ulnya dua, maka artinya mengetahui (al-'Ilmu). Seperti Ra-a Zaidan 'Aliman artinya dia mengetahui Zaid itu pintar. (Juz IXX:2)
    Dalam kitab At-Tafshil syarah wa i'rab Syawahid Ibn 'Aqil dijelaskan pula, jika Ra-a itu maf'ulnya dua maka artinya mengetahui dengan yakin, seperti Ra-aitullah akbara kulli syai-in (aku yakin Allah Maha besar dari segala sesuatu). (Juz I:167)
    Maka arti hadits di atas Ra-aitumuny Ushalli harus diartikan mengetahui dengan yakin karena memiliki dua maf'ul yaitu Niy (aku) dan Ushalli (aku shalat), artinya bukan hanya melihat, tetapi mengetahui bisa dengan melihat atau mendengar atau dengan menganalisa lewat dalil yang shahih. Juga mengetahui apa yang dilakukan dan apa yang dibaca.