• Web
  • Blog Anda
  • Rabu, 20 Januari 2010

    KENAPA MEROKOK HARAM ?

    Sering kita melihat dilingkungan kita orang orang yang merokok di tempat umum dengan bebas, seenaknya, dan bangga tanpa memperdulikan oranglain dan lingkungannya. Mungkin tidak masalah bagi orang yang sudah terbiasa merokok dan yang sudah tidak sensitif lagi tubuhnya terhadap racun dari rokok yang memaksa masuk kedalam paru-parunya, tetapi lain lagi bagi orang orang yang masih memiliki akal sehat yang tidak rela tubuhnya dirusak racun rokok.

    Sebuah penelitian mengenai masalah jumlah rokok yang dihisap oleh warga indonesia memperlihatkan hasil yang mengejutkan. Ternyata Indonesia menempati urutan kelima terbesar didunia ,dengan jumlah 215 miliar batang rokok yang dihisap (data th.2002) ,tempat petama adalah Cina dengan 1.643 miliar batang, kedua Amerika dengan 451 miliar, jepang 328 miliar, Rusia 258 miliar.
    Sekitar setengah dari jumlah perokok di dunia, meninggal akibat rokoknya. Separuh dari mereka yang meninggal itu akan tutup usia pada umur 35-69 tahun. Sekitar 100 juta orang telah meninggal akibat rokok di abad ke-20. Kalau situasinya tetap seperti ini, maka di dunia akan ada satu miliar orang yang akan mati akibat rokok.
    Total kematian di dunia pada th.2000 akibat rokok adalah 4,2 juta per tahun, atau 350 ribu per bulan, atau 11.666 per hari, atau 486 per jam. ''Tercatat ada delapan orang meninggal dunia setiap menit di dunia akibat rokok,''

    Untuk memvonis rokok baik atau buruk, terlarang atau tidak terlarang, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu apakah sebenarnya rokok dan kita bisa mendapatkannya melalui penelitian, literatur ataupun sumber-sumber informasi lainnya.
    Dari penelitian tentang rokok kita dapat melihat bahwa rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan.

    Zat-zat berbahaya tersebut meliputi aseton (cat), ammonia (pembersih lantai), arsen (racun), butane (lighter fuel -- bahan bakar ringan), kadmium (aki mobil), karbon monoksida (asap knalpot), DDT (insektisida). Selain itu juga hidrogen sianida (gas beracun), methanol (bensin roket), naftalen (kamper), toluene (pelarut industri), vinil klorida (plastik), dan masih banyak lagi.

    Akibat yang ditimbulkan zat-zat berbahaya tersebut adalah gangguan pada paru, yaitu penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) yang meliputi bronkhitis kronik dan emfisema. Juga kanker paru (bukan karsinoma sel kecil dan karsinoma sel kecil), penurunan faal paru, dan penyakit paru lainnya.
    Rokok juga mengakibatkan gangguan reproduksi pada pria dan wanita. Pada pria berupa impotensi, infertilitas, dan gangguan sperma. Sedangkan pada wanita berupa nyeri haid, menopause lebih awal, dan infertilitas,'Penyakit atau masalah lain yang ditimbulkan karena rokok adalah rambut (bau dan kotor), mata (berair, sering berkedip, katarak, degenerasi macula, kebutaan), kulit (keriput, penuaan dini), hidung (gangguan penciuman), gigi (diskolorisasi, plak, longgar, gingivitis), dan mulut (bau mulut, nyeri tenggorok, gangguan mengecap rasa).
    Berbagai jenis kanker juga mengancam para perokok. Antara lain kanker mulut yang berpotensi lima kali lebih besar, kanker tenggorok sembilan kali lebih besar, kanker kandung kemih dua hingga tiga kali lebih besar, kanker bibir, pipi, lidah, kanker pankreas, esofagus, dan kanker leher rahim.
    Pada wanita hamil, rokok bisa menyebabkan keguguran, gangguan tumbuh kembang anak dan penyakit lain pada anak, gangguan oksigen janin, dan gangguan enzim pernapasan. Jika ibu merokok 10 batang per hari, maka kemungkinan anaknya akan menderita asma dua kali lebih besar.
    Wanita hamil yang merokok atau menjadi perokok pasif, meyalurkan zat-zat beracun dari asap rokok kepada janin yang dikandungnya melalui peredaran darah. Nikotin rokok menyebabkan denyut jantung janin bertambah cepat, karbon monoksida menyebabkan berkurangya oksigen yang diterima janin. Anak-anak yang orangtuanya merokok menghadapi kemungkinan lebih besar untuk menderita sakit dada, infeksi telinga, hidung dan tenggorokan. Dan mereka punya kemungkinan dua kali lipat untuk dirawat di rumah sakit pada tahun pertama kehidupan mereka.
    Banyak orang tahu bahaya merokok, tapi tidak banyak yang peduli.

    Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
    • Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Tar mengandung bahan kimia yang beracun, merusak sel paru-paru dan meyebabkan kanker yang mematikan.
    • Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Salah satu jenis obat perangsang yang dapat merusak jantung dan sirkulasi darah, nikotin membuat pemakainya kecanduan.
    • Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat atau membawa oksigen.

    Efek Racun
    Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):
    14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
    4x menderita kanker esophagus
    2x kanker kandung kemih
    2x serangan jantung
    Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.


    Batas Aman
    Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.

    “TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK !”

    Jenis Asap Rokok
    Ada dua macam asap rokok yang mengganggu kesehatan.
    Asap utama (mainstream), adalah asap yang dihisap oleh si perokok
    Asap sampingan (sidestream), adalah asap yang merupakan pembakaran dari ujung rokok, kemudian menyebar ke udara
    Asap sampingan memiliki konsentrasi yang lebih tinggi, karena tidak melalui proses penyaringan yang cukup. Dengan demikian pengisap asap sampingan memiliki resiko yang lebih tinggi untuk menderita gangguan kesehatan akibat rokok.

    Perokok Pasif
    Perokok pasif adalah orang-orang yang tidak merokok, namun menjadi korban perokok karena turut mengisap asap sampingan (di samping asap utama yang dihembuskan balik oleh perokok).
    Perokok pasif memiliki resiko yang cukup tinggi atas kanker paru-paru dan jantung koroner, serta gangguan pernafasan. Bagi anak-anak di bawah umur, terdapat resiko kematian mendadak akibat terpapar asap rokok. Setidaknya tercatat 4000 kematian perokok pasif per tahun di US.

    Mungkinkah ada upaya hukum untuk menuntut perokok ?

    Bila anda berada di ruangan berasap rokok cukup lama, maka ketiga zat beracun di atas akan masuk ke paru-paru anda.

    Selama beberapa tahun terakhir, para ilmuwan telah membuktikan bahwa zat-zat kimia yang dikandung asap rokok dapat mempengaruhi orang-orang tidak merokok di sekitarnya. Perokok pasif dapat meningkatkan risiko penyakit kanker paru-paru dan jantung koroner. Lebih dari itu menghisap asap rokok orang lain dapat memperburuk kondisi pengidap penyakit :
    ANGINA: Nyeri dada akibat penyempitan pembuluh darah pada jantung.
    ASMA: Mengalami kesulitan bernafas.
    ALERGI: Iritasi akibat asap rokok.

    Gejala-gejala gangguan kesehatan : iritasi mata, sakit kepala, pusing, sakit tenggorokan, batuk dan sesak nafas.

    Melihat bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan rokok, kiranya diantara kita perlu bahu-membahu berbuat tiga hal utama yaitu:
    1. Komunikasikan dan informasikan tentang bahaya merokok, baik bagi si perokok langsung maupun perokok pasif.
    2. Menyediakan tempat-tempat khusus bagi orang yang merokok agar yang bukan perokok tidak terkena dampak negatifnya.
    3. Jangan merasa segan untuk menegur perokok, jika anda merasa terganggu.


    Hukum Rokok Dalam Islam

    Sejak lama sebagian besar muslim indonesia menganut bahwa rokok adalah makruh, yang mengandung arti dan mengarahkan bahwa tidak merokok adalah lebih baik (thank you for not smoking) dan mendapat pahala. Tetapi sebagian besar orang tetap merokok, termasuk didalam mesjid. Dinegara lain termasuk saudi Arabia, rokok dinyatakan HARAM. Adapun dasar pertimbangan rokok haram adalah:
    • Alloh mengharamkan segala yang buruk (QS Al A’rof :L 157)
    • Dilarang menjerumuskan diri kedalam kebinasaan. (QS Al Baqoroh 195)
    • “Dan janganlah kamu membunuh dirimu” (QS AnNisa:29)
    • Mudhorot atau bahaya rokok lebih besar dibanding manfaatnya, seperti larangan khamr dan judi (QS Al Baqoroh 195)
    • Perbuatan mubazir dilarang dalam islam karena saudaranya syetan dan tidak bersukur terhadap rizki dari Alloh. (QS Al Isro’:26)
    • Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain (Al hadis)
    • Alloh benci kepada orang yang menyia-nyiakan hartanya ( Hadis Bukhori Muslim )
    • Jauhi kawan duduk yang baunya busuk seperti peniup api tukang besi (Hadis Bukhori Muslim)
    • Orang yang menghirup racun hingga mati, maka dineraka jahanam ia diberikan racun itu (sebagai makanannya). (Hadis riwayat Muslim)
    • Orang yang bau (bau bawang ) hendaknya menyingkir dari kita dan dari mesjid .(Hadis Bukhori Muslim)

    Sebagian besar ahli fiqih mengharamkan rokok, kecuali yang belum paham mengenai bahaya rokok.

    Beberapa ulama indonesia dan luar negri yang mengharamkan rokok adalah:
    • KH. Ali Yafie. (ketua MUI)
    • M. Syafi’I Antonio:
    • Buya H. Syamsuddin. (ketua MUI Bukittinggi)
    • Syekh Yusuf Qordowi, ulama besar Mesir (dalam bukunya Halal dan Haram)
    • Dan lain-lain
    Sikap negara maju khususnya Amerika serikat, Eropa, jepang , singapura dan negara maju lainnya, sadar akan bahaya rokok dan mereka sangat takut akan bahaya rokok. USA menggolongkan rokok dalam kelompok narkotik, karenanya disana promosi rokok dilarang, rokok hanya boleh dibeli oleh orang dewasa di tempat kusus. Pada hakekatnya disana rokok haram ditempat umum, apalagi di masjid atau gereja.

    Dokumen Rahasia

    Dr Douglas Bettcher, Koordinator Tim Konvensi Pengendalian Tembakau WHO Pusat dalam jumpa pers di kantor WHO Indonesia sehari sebelumnya menyatakan bahwa kalangan industri rokok di negara-negara maju sebenarnya sudah lama memiliki dokumen internal rahasia tentang kecanduan (adiksi) dan berbagai akibat negatif yang ditimbulkan oleh rokok. Dokumen rahasia itu belakangan bocor ke publik, dan jumlahnya mencapai tak kurang dari 35 juta halaman. Sebagian digunakan sebagai dasar untuk melakukan gugatan di pengadilan oleh para korban rokok.

    Selama ini industri rokok mengklaim masalah pengendalian tembakau adalah urusan negara-negara maju. Klaim itu jelas salah karena rokok adalah juga masalah besar di negara-negara berkembang. Saat ini sekitar 4 juta penduduk dunia mati atau sekarat akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok, tahun 2030 (akan) menjadi 12 juta, dan 70 persennya adalah penduduk negara berkembang," tutur Bettcher.

    Dikatakan, seperti halnya pengaturan masalah penipisan lapisan ozon di atmosfer dan perubahan iklim yang diatur dengan traktat internasional, yaitu Protokol Montreal dan Protokol Kyoto, maka pengendalian masalah rokok juga akan diatur lewat FCTC. Diharapkan FCTC akan berhasil rampung dirumuskan tahun 2003, dan bakal menjadi sebuah konvensi internasional yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

    Ia menambahkan, jika sepuluh tahun lalu masalah pengendalian rokok diatur maka WHO akan dianggap gila. Namun, kini dengan makin banyaknya fakta medis tentang bahaya rokok, riset tentang dampak kerugian ekonomi, dan banyaknya gugatan hukum ke industri rokok, maka FCTC tidak dapat dibendung lagi. Di tingkat internasional sendiri, badan-badan dunia lain, seperti Bank Dunia, juga memberikan dukungan bagi perlunya pengendalian rokok karena memang dampaknya bagi perekonomian berbagai negara amat mengerikan.


    Pemerintah Indonesia Belum Mau Menandatangani FCTC

    Perokok usia muda di Indonesia semakin meningkat. Indonesia adalah salah satu dari 5 produsen dan konsumen rokok terbesar di dunia. Bahkan WHO memperkirakan 25% kematian pada laki-laki di Indonesia disebabkan karena telah merokok selama sepuluh tahun.Menurut Drs. H Suhardi SMPH.M, Sekretaris Umum Komnas PPM, dampak merokok bagi kesehatan telah sering dipaparkan oleh para ahli dan pejabat di berbagai seminar maupun diskusi. Pemerintah semestinya sudah memahami dan mengerti tentang permasalahan yang akan timbul akibat rokok. “Namun entah apa yang membuat Pemerintah kita ragu. Hingga saat ini mereka belum juga mau menunjukkan kesungguhan secara politis untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pemerintah Indonesia belum mau menandatangani FCTC,” kata Suhardi.FCTC (Framework Convention on Tobacco Control adalah suatu konvensi atau payung hukum internasional dalam pengendalian masalah tembakau yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum bagi negara-negara yang meratifikasinya. Suhardi menyayangkan karena Indonesia belum termasuk negara yang sudah menandatangani apalagi meratifikasinya FCTC. Saat ini, lanjut Suhardi, Pemerintah Indonesia baru mempunyai Peraturan Pemerintah No 19/2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Namun PP tersebut belum cukup melindungi masyarakat. Di dalam peraturan tersebut tidak ada pasal mengenai kebijakan harga pajak, tidak ada pasal mengenai larangan penjualan barang bebas cukai dan tidak ada ketentuan pemantauan besarnya pajak dan tren konsumsi tembakau. Yang lebih memprihatinkan lagi, di Indonesia belum ada larangan untuk beriklan, promosi dan sponsor secara total sehingga dapat berimplikasi pada meningkatnya jumlah perokok baru dan perokok usia dini. Padahal aktivis anti tembakau memperkirakan sepertiga penduduk Indonesia atau sebesar 76,7 juta orang mendukung adanya perundang undangan tentang larangan iklan, penjualan dan larangan merokok di tempat umum. Meskipun kurang mendapat dukungan Pemerintah, Komnas PPM tidak tinggal diam. Lembaga ini secara konsisten memberikan edukasi kepada pelajar dan masyarakat melalui penyebaran pesan-pesan tentang bahaya merokok atau kegiatan-kegiatan penyuluhan di sekolah.
    Berbagai upaya juga tetap dilakukan untuk mengurangi jumlah perokok baru, terutama untuk tiga aspek utama yang diperjuangkan, yaitu:
    1.
    Meminta Pemerintah untuk meningkatkan cukai rokok
    2. Meminta Pemerintah memberlakukan larangan bagi industri rokok untuk beriklan, berpromosi dan menjadi sponsor (Total Ban)
    3. Memperjuangkan peraturan perundang undangan area bebas asap rokok (Free Smoking Area).
    Selain memperjuangkan ketiga hal tersebut, Komnas PMM juga mendorong Tobacco Free Sport, yaitu meminta Pemerintah untuk tidak menjadikan perusahaan rokok sebagai sponsor kegiatan olah raga, karena akan bertentangan dengan nilai promotif tentang hidup sehat dan sportif dari atlet olah raga.

    Hari Bebas Tembakau

    Sejak jauh hari kampanye antirokok digulirkan. Namun, angka konsumen rokok tetap saja tinggi. Seberapa bahayakah rokok? Survei terbaru menyebutkan 1 miliar orang akan mati akibat rokok pada 2100 mendatang. Demikian hasil survei dari badan kesehatan internasional (WHO) yang dipublikasikan pada Kamis kemarin seperti dikutip dari Associated Press (AP), Jumat (8/2/2008).Survei yang dilakukan pada 179 negara ini juga menyebutkan bahwa jumlah pajak (cukai) yang berhasil dihimpun dari rokok mencapai USD200 juta. Akan tetapi dari jumlah pajak yang berhasil diraih itu, kurang dari 1 persen yang dibelanjakan untuk melakukan kontrol atas bahaya rokok.“Bagaimana kita mengulurkan tangan untuk memberikan solusi mencegah terjadinya global tobacco epidemic, sehingga dapat menyelamatkan 1 miliar laki-laki, perempuan, dan anak-anak pada akhir abad ini,” kata Direktur WHO Dr Margaret Chan dalam pengantarnya atas hasil studi itu.Kecemasan WHO tidak mengada-ada, pasalnya hasil studi itu memperlihatkan bahwa konsumen rokok di sejumlah negara meningkat drastis. Karenanya, WHO mengimbau sejumlah negara untuk menerapkan kebijakan untuk mengontrol konsumsi rokok seperti dengan cara menaikkan pajak dan harga, menghentikan iklan rokok, promosi dan sponshorsip, mencegah orang mendapatkan rokok dari pihak kedua, mengingatkan bahaya merokok, membantu orang untuk keluar dari ketergantungan rokok, dan memonitor penggunaan rokok dan mencegah munculnya epidemik.
    Mari kita jadikan hari bebas tembakau yang jatuh pada hari ini, sabtu 31 Mei 2008 sebagai moment untuk:

    • Memasyarakatkan gaya hidup sehat tanpa rokok.
    • mendorong pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan daerah bebas rokok ditempat-tempat kesehatan, lembaga-lembaga pendidikan, tempat kerja, alat-alat transportasi dan ditempat umum lainnya di Indonesia.

    1 komentar:

    1. nice post..Kenapa ya pemerintah mengesampingkan ini.padahal jelas2 rokok membuat generasi jadi goblok. dan semua masuk perangkap yahudi.padahal di israel mereka mentabukan rokok. Tapi Philip Morris adalah seorang Yahudi, adalah pemilik perusahaan rokok yang telah menguasai 50% pasar rokok di seluruh dunia. Termasuk di Indonesia, HM Sampoerna adalah termasuk milik Philip Morris.

      BalasHapus