• Web
  • Blog Anda
  • Senin, 09 November 2009

    Perkawinan di Bawah Tangan

    Perkawinan di Bawah tangan dan dampaknya
    Dampak tinggalan budaya perkawinan bawah tanggan atau istilahnya nikah sirri (kawin siri’) di Kecamatan Rembang membuat susah sebagian masyarakatnya untuk mendapat hak kependudukan. Meski masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, praktek perkawinan bawah tangan hingga kini masih banyak terjadi. Padahal, perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi perempuan.

    Perkawinan bawah tangan atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin siri’ atau ‘nikah sirri’, adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam).\

    Di beberapa daerah masih banyak yang melakukan hal tersebut. Namun intensitasnya tidak begitu banyak seperti dulu. “Dulu jaman buyut-buyut, nenek, orang tua saya menikah memang secara sirri’ hampir seluruh penduduk desa,”papar ibu-ibu IKK berbarengan.

    Kebanyakan, menurut pengakuan ibu-ibu IKK, yang melakukan nikah sirri’ menikah awalnya lewat KUA ketika masih gadis dan umumnya berusia muda. Lalu karena ketidakcocokan dalam rumah tangga maka tingkat perceraian tinggi. “Ya namanya masih muda, usia dini nggak ngerti apa-apa jadi isinya rumah tangga tengkar selalu. Terus cerai baru nikah kedua…ketiga dst nikah sirri begitu,”papar Atiyah anggota IKK.

    Tidak dipungkiri, dogma agama yang kuat dalam kehidupan masyarakatnya membuat masyarakatnya mematuhi ajaran yang diberikan oleh tokoh agama. Stigma anak durhaka jika tidak menurut orang tua bila menolak dinikahkan sangat lekat pada masyarakat. Ditambah budaya masyarakat bahwa menikah usia 17 dianggap tidak “laku” atau nggak payu sehingga akan menjadi omongan di lingkungan sekitarnya.”Ya nanti diomong sama tetangga-tentangga kalau nikah sudah umur 17 tahun dibilang perawan tuwek, nggak payu jadinya saya malu kasihan juga orang tua ikut malu,”kata Umi Hanik juga anggota IKK.

    Bagaimana Sistem Hukum Indonesia Memandang?

    Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah ‘kawin bawah tangan’ dan semacamnya serta tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan pasal 2 ayat 2.

    Meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum.

    Dampak Dari Perkawinan Bawah Tangan

    Perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan umumnya, baik secara hukum maupun sosial. Secara hukum tidak dianggap sebagai istri sah; tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia; dan tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan dianggap tidak pernah terjadi. Secara sosial akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau dianggap menjadi istri simpanan.

    Terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni: Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.

    Selain itu ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya. Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya
    Sedangkan terhadap laki-laki atau suami hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan. Yang terjadi justru menguntungkan, karena suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di bawah tangan dianggap tidak sah dimata hukum. Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya.

    Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain.


    Itsbat Nikah Sebuah Solusi

    Apa yang dapat dilakukan bila perkawinan bawah tangan sudah terjadi? Bagi yang beragama Islam ada beberapa solusi seperti itsbat nikah.
    Bagi yang beragama Islam, namun tak dapat membuktikan terjadinya perkawinan dengan akte nikah, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan/pengesahan nikah) kepada Pengadilan Agama (Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7).
    Namun Itsbat Nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenaan dengan: a. dalam rangka penyelesaian perceraian; b. hilangnya akta nikah; c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; d. perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan; e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974.
    Artinya, bila ada salah satu dari kelima alasan diatas yang dapat dipergunakan, dapat segera mengajukan permohonan Istbat Nikah ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, akan sulit bila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan. Tetapi untuk perkawinan bawah tangan, hanya dimungkinkan itsbat nikah dengan alasan dalam rangka penyelesaian perceraian. Sedangkan pengajuan itsbat nikah dengan alasan lain (bukan dalam rangka perceraian) hanya dimungkinkan jika sebelumnya sudah memiliki Akta Nikah dari pejabat berwenang.
    Jangan lupa, bila telah memiliki Akte Nikah harus segera mengurus Akte Kelahiran anak-anak ke Kantor Catatan Sipil setempat agar status anak pun sah di mata hukum. Jika pengurusan akte kelahiran anak ini telah lewat 14 (empat belas) hari dari yang telah ditentukan, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pencatatan kelahiran anak kepada pengadilan negeri setempat. Dengan demikian, status anak-anak dalam akte kelahirannya bukan lagi anak luar kawin.
    Cara kedua adalah dengan melakukan perkawinan ulang. Perkawinan ulang dilakukan layaknya perkawinan menurut agama Islam. Namun, perkawinan harus disertai dengan pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang pencatat perkawinan (KUA). Pencatatan perkawinan ini penting agar ada kejelasan status bagi perkawinan.
    Namun, status anak-anak yang lahir dalam perkawinan bawah tangan akan tetap dianggap sebagai anak di luar kawin, karena perkawinan ulang tidak berlaku surut terhadap status anak yang dilahirkan sebelum perkawinan ulang dilangsungkan. Oleh karenanya, dalam akte kelahiran, anak yang lahir sebelum perkawinan ulang tetap sebagai anak luar kawin, sebaliknya anak yang lahir setelah perkawinan ulang statusnya sebagai anak sah yang lahir dalam perkawinan.

    Minggu, 01 November 2009

    Cara Bijak mengendalikan Amarah

    Marah adalah bagian dari emosi manusia dan sudah merupakan kodrat, sejauh amarah itu dalam batas yang normal itu adalah hal yang manusiawi, namun ketika amarah itu sudah berada di luar kontrol, ia merupakan energi yang akan merusak pribadi manusia itu sendiri. Mrah yang diluar kontrol dapat mendatangkan berbagai masalah atau persoalan di tempat kerja, di rumah, dilingkungan bertetangga bahkan di seluruh sendi kehidupan kita. Menurut analisis Charles Spielberger, ketika kita marah detak jantung dan tekanan darah akan memacu dengan cepat, begitu juga dengan hormon adrenalin kita akan langsung meningkat yang hal ini sangat beresiko pada kesehatan orang tersebut. Oleh karena itu dalam hal ini penting sekali kita bisa mengendalikan amarah.
    di bawah ini ada beberapa tip yang mungkin bisa anda coba untuk dapat mengendalikan amarah :
    1. ketika anda marah tariklah nafas dalam-dalam dari diafragma (rongga yang ada didalam perut) bukan dari dada, kemudian ucapkan kata-kata "sabar / tenang " beberapa kali sambil menghembuskan nafas perlahan-lahan, ulang beberapa kali.
    2. bayangkan sessutau yang dapat menyenangkan pikiran anda,agar otot-otot dapat berelaksasi.
    3. bila anda marah dalam keadaan berdiri segeralah duduk agar emosi tidak meningkat.
    4. ambillah air Wudlu agar hati anda menjadi tenang, dingin dan fress
    5.bicarakan persoalan yang membuat anda marah dengan tenang dan baik-baik
    Selamat mencoba !!!!!
    Ingat " Bahwasanya Amarah itu selalu mendorong kita pada hal -hal yang bersifat Negatif" maka kendalikanlah. wassalam

    PRO KONTRA POLIGAMI

    Begitu riuhnya masalah poligami akhir-akhir ini di bicarakan, seiring dengan munculnya klub poligami yang di deklarasikan beberapa orang, hal ini membuat kaum perempuan merasa terombang-ambing , bingung harus berada di barisan mana?
    Hukum islam bertujuan memelihara lima urusan pokok yaitu : Agama, jiwa, akal, kehormatan/keturunan dan harta , kalau dengan melakukan poligami dapat memelihara ke 5 hal tadi, kenapa tidak ?tapi jika ternyata dengan poligami akan merusak yang 5 tadi, maka hal ini sangat bertentangan dengan maqashid syar`i itu sendiri. jadi intinya pertimbangkanlah baik-baik sebelum melakukan poligami, apakah akan mendatangkan kemaslahatan atau sebaliknya justru kemadhorotan yang tidak di inginkan oleh agama.