• Web
  • Blog Anda
  • Minggu, 13 Desember 2009

    METODE ISTIMBATH HUKUM SYARA`


    Istimbath adalah cara penggalian dan penetapan hukum-hukum syara yang berasal dari nash Al-qur`an dan Hadits,sehingga hukum – hukum tersebut bisa dipahami dan diterapkan oleh si mukallaf (subjek hukum), dalam kaitannya dengan kajian istimbath hukum ini dikenal dua cara atau metode Istimbath yang biasa dilakukan para ulama dalam proses penggalian dan penerapan hukum, yaitu :

    1. Metode Pendekatan Kaidah-kaidah Tasyriiyyah (القواعد التشريعية) yaitu suatu metode penetapan dan penggalian hukum hukum syara yang berdasarkan pada kajian dari segi ruh atau semangat ajarannya (مقا صد الشرعي), yang bertujuan untuk memenuhi tuntutan hukum bagi semua peristiwa yang terjadi sebagai akibat majunya perkembangan zaman, yang dalam hal ini nash al-qur`an maupun hadits tidak menjelaskan secara detail hukum bagi semua peristiuwa-peristiwa tersebut. Kadang untuk menentukan hukum suatau peristiwa diperlukan pemikiran yang mendalam atas Ruh al Nushush al Tasryriiyah, sehingga tersingkap rahasia dan tujuan hukum dari hukum syara yang ditetapkan Allah bagai kemaslahatan hambanya.
    Adapun yang termasuk dalam metode ini adalah kajian tentang al-qiyas, Istihsan, al mashalih mursalah,al-adah,syar`u man qablana,al-istishab,madzhab sahabi dan lain-lain.
    Dari kajian metode ini lahirlah kaidah-kaidah fiqhiyah (القواعد الفقهية)
    2. Metode pendekatan Kaidah-kaidah Kebahasaan (القواعد اللغوية ) yyaitu suatu metode istimbath yang mengkaji nash al-qur`an maupun hadits dari segi pemahaman atas lafad-lafadnya,Uslub,susunan kata , makna yang ada pada nash al-qur`an maupun hadits yang kemudian dijadikan kaidah-kaidah pokok kebahasaan yang akan dijadikan dasar dalam rangka melakukan Istimbath.
    Sebagaiman kita ketahui bahwa hukum syara tidaklah menjelaskan atau mengatur kaidah-kaidah tentang kebahasaan ,akan tetapi para ulamalah (ushul fiqh) yang meneliti dan menetapkannya. Seperti menetapkan bahwa didalam nash terdapat lafadz yang jelas dan tidak jelas maknanya, adanya dilalah lafadz, lafad Amm dan Khas, mutlak dan muqayyad nahy, Amr dan lain sebagainya .
    Dalam Istimbath hukum syara penggunaan metode kebahasaan ini sangat diperlukan sekali, karena hampir 80 % pelaksanaan Istimbath hukum syara pada nash berkaitan atau berhubungan dengan permasalahan lafadz-lafadz, yang dalam hal ini kajian terhadap lafadz tersebut haruslah jelas dan tegas dalam penunjukkan makna dan hukumnya sehingga tidak membingungkan atau menyulitkan para pelaku hukum dalam memahaminya . Dan juga karena Nash al-Qur`an dan hadits seluruhnya berbahasa arab, maka pemahaman hokum dari keduanya akan mudah dipahami, apabila diperhatikan dan dimengerti bahasanya.
    Dari kajian metode ini lahirlah kaidah-kaidah Ushuliyah(القواعد الاصولية)

    1 komentar:

    1. alhamdu lillah, setelah baca postingannya, jadi mengerti apa yang dimaksud dengan kaidah tasyri'iyah................ oh ya, kalau boleh tahu, yang ada ini radio mana ya..............??????????

      BalasHapus