• Web
  • Blog Anda
  • Minggu, 13 Desember 2009

    Masail Fiqhiyah

    HUKUM MEROKOK
    Tidak dapat dipungkiri bahwa jumlah perokok semakin banyak tiap harinya, hal ini terlihat jelas ketika kita dapat dengan mudah menemukan di lingkungan sekitar kita banyak sekali para perokok. Di kendaraan umum, di jalanan, di warung, di pasar, dan di tempat-tempat umum lainnya. Para perokok pun berasal dari berbagai macam usia, dari kalangan dewasa, pemuda dan bahkan anak-anak kecil pun sudah banyak yang mengenal rokok.
    Hal ini harusnya dapat menjadi perhatian kita semua, dengan melihat banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari rokok itu sendiri. Polusi udara karena asapnya, banyaknya uang yang dibuang percuma hanya untuk membeli rokok dan lainnya.
    Namun di sisi lain, dari sisi ekonomi, negara menadapatkan jumlah income yang sangat besar dari rokok sehingga dapat meningkatkan devisa negara. Para petani tembakau pun banyak yang menggantungkan nasibnya dari rokok.
    Karena iutulah hal ini menjadi sangat dilematis dan perdebatan panjang tentang hukum rokok masih belum memperlihatkan titik terang. Berita yang paling terkini adalah MUI yang berencana mengeluarkan fatwa bahwa rokok haram hukumnya setelah mempertimbangkan dan menganalisa dari berbagai macam aspek, namun karena berbagai kontroversi akhirnya fatwa tersebut tidaklah dikemundangkan.
    Makalah ini akan membahas tentang sejarah rokok, pendapat berbagai golongan Ulama mengenai hukum rokok beserta argumentasi-argumentasi yang mendukung pendapat mereka. Tanpa ada unsur menjustifikasi manakah dari pendapat-pendapat tersebut yang paling benar. Dan makalah ini menurut saya sudahlah sangat representatif sebagai bahan pertimbangan pembaca sekalian.


    1. SEJARAH BUDAYA ROKOK DI DUNIA ISLAM
    Tembakau atau rokok mulai nampak dan digunakan oleh sebagian penduduk dunia pada abad ke 10 Hijriah. Lima ratus tahun silam budaya merokok termasuk gejala yang relatif baru di dunia Islam. Tak lama setelah Chirstopher Columbus dan penjelajah-penjelajah Spanyol lainnya mendpati kebiasaan bangsa Aztec ini pada 1500, rokok kemudian tersebar dengan cepatnya ke semenanjung Siberia dan derah Mediterania.
    Dunia Islam, pada saat itu berada dibawahkekhilafahan Utsmaniyah yang berpusat di Turki. Setelah diketahui adanya sebagian orang Islam yang mulai terpengaruh dan mengikuti kebiasaan merokok maka dipandang perlu oleh penguasa Islam saat itu untuk menetapkan hukum tentang merokok.
    Pendekatan yang digunakan untuk menetapkan hukum meroko, adalah dengan melihat akibat yang nampak ditimbulkan oleh kebiasaan ini. Diketahui bahwa merokok menyebabkan bau nafas yang kurang sedap. Fakta ini kemudian dianalogikan dengan gejala serupa yang dijumpai pada masa Rasulullah SAW, yaitu larangan menadtangi masjid bagi orang-orang yanng habis makan bawang putih/bawang merah mentah, karena bau tak sedap yang ditimbulkannya. Hadits mengenal hal ini diriwayatkan antara lain oleh Ibnu Umar, ra. Dimana Nabi bersabda, “Siapa yang makan dari tanaman ini (bawang putih) maka jangan mendekat masjid kami” (HR. Bukhari-Muslim).
    Lima ratus tahun berselang, fakta-fakta medis menunjukkan bahwa rokok tidak sekedar menyebabkan bau nafas tak sedap tetapi juga berakibat negatif secara lebih luas pada kesehatan manusia. Pengaruh buruk dari merokok terhadap kesehatan telah diperkirakan sejak awal abad XVII (Encyclopedia Americana, Smoking and Health, p. 70 1989), namun masih butuh 350 tahun untuk membuktikan dugaan itu. Pada tahun 1985 sudah lebih dari 30.000 paper tentang rokok dan kesehatan dipublikasikan.

    2. BAHAYA MEROKOK
    Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
    Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah. Seandainya para kiyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan mereka akan berubah.
    Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
    Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya.
    Penghisap rokok juga punya kemungkinan 4 kali lebih besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya. Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya.
    Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.

    HUKUM MEROKOK

    A. GOLONGAN YANG MENGHARAMKAN
    Ulama yang mengharamkan merokok mengemukakan alasan dan dalil mereka sebagai berikut :
    1. Karena memabukkan
    Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa rokok itu memabukkan, sedangkan tiap-tiap yang memabukkan itu hukumnya haram. Yang dimaksud dengan muskir (memabukkan) menurut mereka ialah hanya sebatas tidak ingat. Mereka berkata: “tidak diragukan kondisi seperti ini dialami oleh orang-orang yang pertma kali melakukannya.”
    Sebagian dari mereka berkata, “Sudah dimaklumi bahwa orang yang mengisap rokok itu, bagaimanapun keadaannya, adalah memabukkan. Artinya, merokok bisa menjadikan pikiraanya kacau, menghilangkan pertimbangan akalnya, menjadikan nafasnya sesak dan dapat teracuni. Mabuk dalam hal ini bukan mabuk karena lezat, dan bukan pula karena menggigil.”
    2. Karena melemahkan daya tahan tubuh
    Kalaupun rokok itu tidak sampai memabukkan, minimal rokok dapat menurunkan daya tahan dan kekebalan tubuh. Dari Ummu Salamah ra., “Bahwa Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan memahkan.”




    3. Menimbulkan Mudharat
    Mudharat yang mereka kemukakan disini terbagi menjadi dua macam :
    a. Dharari badani, (bahaya yang mengenai badan): menjadikan badan lemah, wajah pucat, terserang batuk, bahkan dapat menimbulkan penyakit paru-paru.
    Dalam konteks initepat sekali perkataan sebagian ulama bahwa tidak ada perbedaan tentang haramnya sesuatu yang membahayakan, baik bahaya itu datang seketika maupun bertahap. Bahkan bertahap inilah yang lebih sering terjadi.
    b. Dharari mali (muharata pada harta), ysng dimaksud ialah bahwa merokok itu menghambur-hamburkan harta (tabdzir), yakni menggunakannya untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bagi badan dan ruh, tidak bermanfaat di dunia dan di akhirat. Sedangkan Nabi SAW telah melarang membuang-buang harta. Allah berfirman :
    “...........dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemnoros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (Al-Isra : 26-27)

    Fatwa-Fatwa Haram Merokok
    Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
    Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195).
    Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
    Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.
    Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).
    Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
    Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.
    Semua i'tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.

    Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
    Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.

    Ulama Mesir, Syria, Saudi
    Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.

    Dr Yusuf Qardhawi
    Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halal & Haram dalam Islam’. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.

    B. GOLONGAN YANG MEMAKRUHKAN
    Adapun golongan yang mengatakan bahwa merokok itu makruh mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
    1. Merokok itu tidak lepas dari dharar (bahaya), lebih-lebih jika terlalu banyak melakukannya. Sedangkan sesuatu yang sedikit itu bila diteruskan akan menjadi banyak.
    2. Mengurangkan harta. Kalau tidak sampai pada tingkat tabdzir, israf dan menghambur-hamburkan uang, maka ia dapat mengurangkan harta yang dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagi sahabatnya dan bagi orang lain.
    3. Bau dan asapnya mengganggu serta menyakiti orang lain yang tidak merokok. Segala sesuatu yang dapat menimbulkan hal seperti ini makruh menggunakannya, seperti halnya memakan bawang merah mentah, kucai dans ebagainya (yang baunya dapat menggangu orang lain).
    4. Menurunkan harga diri bagi orang yang mempunyain kedudukan sosial terpandang.
    5. Dapat melalaikan seseorang untuk beribadah secara seempurna.
    6. Bagi orang yang biasa merokok, akan membuat pikirannya kacau jika pada suatu saat ia tidak mendapatkan rokok.
    7. Jika perokok menghadiri suatu majelis, ia akan mengganggu orang lain, maka hendaklah ia malu melakukannya.
    Syekh Abu Sahal Muhammad bin Al-Wa’izh Al-Hanafi berkata : “Dalil-dalil yang menunjukkan kemakruhannya ini bersifat qath’i. Sedangkan yang menunjukkan keharamannya bersifat zhanni. Kemakruhan bagi perokok disebabkan menjadikan pelakunya hina dan sombong, memutuskan hak dan kers kepala. Selain itu, segala sesuatu yang baunya mengganggu orang lain adalah makruh, sama halnya dengan memakan bawang. Maka asap rokok yang memilki dampak negatif ini lebih utama untuk dilarang, dan perokoknya lebih layak dilarang masuk mesjid serta menghadiri pertemuan-pertemuan.
    C. GOLONGAN YANG MEMPERBOLEHKAN
    Golongan yang memperbolehkan merokok ini berpegang pada kaidah bahwa asal segala sesuatu itu boleh, sedangkan anggapan bahwa rokok itu memabukkan atau menjadikan lemah itu tidak benar. Iskar (memabukkan), menurut mereka, berarti hilangnya akal tetapi badan masih dapat bergerak, dan takhdir ialah hilangnya akal disertai keadan badan yang lemah dan loyo. Sedangkan kedua hal ini tidak terjadi pada orang yang merokok.
    Syekh Musthafa As-Sayuti Ar-Rabbani, pensyarah kitab Ghayatul Muntaha fi Fiqhil Hanabilah, berkata :
    “Setiap orang yang mengerti dan ahli tahqiqi yang mengerti tentang pokok-pokok Agama dan cabang-cabangnya yang mau bersikap objektif apabila sekarang ia ditanya tentang hukum merokok – setelah rokok dikenal banyak orang serta banyaknya angggapan yang mengatakan bahwa rokok dapat membahayakan akal dan badan – niscaya ia akan memperbolehkannya. Sebab asal segala sesuatu yang tidak membahayakan dan tidak da nash yang mengharamkannya adalah halal dan mubah, sehingga ada dalil syara’ yang mengharamkannya. Para muhaqqiq yang telah sepakat berhukum kepada akal dan pendapat tanpa sandaran syara’ adalah batal.”
    Dan kaidah yang mereka ungkapkan untuk menguatkan bahwa hukum merokok adalah boleh yaitu :
    الأَصْلُ فِى الأَشْيَاءُ الإِبَاحَةُ إلاَّ مَانَصَّ الشَّرْعُ عَلَى تَحْرِيْمِهِ

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar