• Web
  • Blog Anda
  • Minggu, 13 Desember 2009

    Al-qawaid Al Ushuliyah

    KAJIAN LAFADZ DARI SEGI
    JELAS DAN TIDAKNYA LAFADZ PADA MAKNA
    Lafad dilihat dari segi jelas dan tidaknya, menurut para ulama ushul fiqh dibedakan menjadi :
    1. Lafadz yang jelas dalalahnya ( Dzahirud Dalalah)
    2. lafadz yang tidak jelas dalalahnya (Khafiudz Dalalah)
    A. Dzahirud Dalalah (lafadz yang jelas dalalahnya)
    Dzahirud dalalah adalah suatu lafad yang menunjukkan kepada makna yang dikehendaki oleh Shighat (bentuk) lafadz itu sendiri, dalam lafad yang jelas ini para ulama ushul berbeda pendapat yaitu :
    1. menurut imam Syafii terbagi pada Dzahir dan Nash,
    2. sedangkan menurut iamam Hanafi terdiri atas Dzahir, Nash, Mufassar,Muhkam.
    Dzahir adalah lafadz yang menunjukkan kepada sustu makna yang dikehendaki oleh sighat lafadz itu sendiri tetapi bukanlah makna itu yang dimaksud oleh Siyaqul kalam (rangkaian pembicaran/ kalimat), lafad tersebut masih memungkinkan untuk dita`wil maupun ditafsir.
    Contoh. 1
                                  
    3. dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
    Ayat tersebut adalah dzahir sebeb segera dipahami dari lafad" fankihu ma thaba lakum minan nisaa.."yaitu tentang halalnya menikahi wanita-wanita yang dicintai, padahal maksud sebenarnya dari makna yat tersebut adalah membatasai jumlah wanita yang boleh dinikahi(poligami)
    Hukum lafadz dzahir adalah wajib diamalkan sesuai dengan makna yang dikehendakinya selama tidak ada dalil yang menafsirkannya atau menta`wilkannya.
    Contoh 2
     •     
    , Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (al-baqarah : 275)
    Lafadz " al Bai`a'" dalam ayat tersebut termasuk dzahir sebab arti yang dikehendaki oleh lafadz itu ialah muamalah jual beli yang lajaiam dilakukan masyarakat, yang dalam ayat ini masih bersifat umum yaitu mencakup segala macam jual beli.
    Nash adalah lafadz yang menunjukkan kepada suatu makna yang dikehendaki baik oleh lafadz itu sendiri maupun oleh siyaqul kalamnya,lafadz tersebut masih mungkin dita`wil maupun ditafsirkan.
    Contoh
                                  
    3. dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(Annisa :3)
    Ayat tersebut diatas ternmasuk paada lafadz Nash,sebab makna yang dimaksud baiak secara lafadz itu maupun oleh siyaqul kalamnya secara asli menjelaskan batasan laki-laki dalam mengawini wanita hanya sampai 4 orang.
    Hukum lafadz Nash wajib diamalkan menurut madlulnya(penunjuknya) yang dalam hal ini makna yang dikehendaki oleh siyaqul kalamnya) selama tidak ada dalil yang menta`wil maupun mentafsirnya.
    Muhkam adalah lafadz yang menunjukkan kepada makna sebagaimana dikehendaki oleh shighat lafadz itu dan siyaqul kalamnya. Akan tetapi ia tidak dapat dita`wil maupun ditafsir.
    Bentuk lafadz muhkan biasanya :
    a. mengenai hukum-hukum asasi seperti hukum tentang keimanan
    b. mengenai induk keutamaan, seperti harus berbakti pada orang tua, berbuat adil, jujur dll
    c. Mengenai hukum-hukum syar`iyang juz`I (hukum cabang) agar hukum tersebut dilestarikan seperti, larangan menerima saksi dari orang yanag pernah menuduh berbuat Zina, sebagaimana dinyatakan dalam surat an-nur ayat 4 :
                        
    4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
    Hukum lafadz muhkam wajib diamalkan secara qath`I karena makna lafadz muhkam itu tidak dapat dita`wilkan kepada arti lain diluar lafadznya.
    Mutasyabihat adalah lafadz yang sighatnya sendiri tidakmenujukkan kepada makna yang dikehendaki dan tidak didapati qarinah-qarinah adarai luar yang menjelaskannya,disebabkan syari`(pembuat hukum =Allah) sendiri memandanag tidak perlu diketahui oleh orang,maka tidak perlu dijelaskan.
    Mutasyabih dengan pengertian seperti ini tidak didapati pada nasah-nasah yang berisikan hukum-hukum, oleh karena itu ayat atau hadits yang berisikan masalah hukum bukanlah ayat-ayat mutasyabihat. Sedangkan dalam ayat-ayat yang selain berisikan masalah hukum banyak ditemukan yang mutasyabih.
    Contoh, surat al-fath ayat 10
    •                         •  
    10. bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah]. tangan Allah di atas tangan mereka, Maka Barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan Barangsiapa menepati janjinya kepada Allah Maka Allah akan memberinya pahala yang besar.

    Menanggapi masalah mutasyabih ini para ulama ahli kalam berpendapat :
    1. Golongan ulama salaf menyatakan berkaitan dengan ayat yang mutasyabih ini mereka menyerahkan sepenuhnya pena`wilannya kepada Allah (hanya Allahlah yang maha tahu artindan maksudnya)
    2. Golongan ulama Khalaf menyatakanbahwa ayat-ayat mutasyabihat harus dita`wilkan makannya dari makna lahir kepada makna lainnya. Seperti pada lafadz 'Yadd" pada contoh diatas oleh ulama salafi dita`wilkan pada makna (القدرة) yang berarti kekuasaan.
    Mujmal adalah lafadz yang shighatnya sendiri tidak menunjukkan makna yang dikehendaki dan tidak pula didapti qarinah lafdzhiyah (tulisan) atau haliyah keadaan) yang menjelaskannya, jadi semua lafadz yang tidak dapat dipahami maksudnya dengan sendirinya bila tidak ada qarinah yang menjelaskannya disebut Mujmal.
    Maksud dan hukum yang terkandung pada lafadz yang mujmal bersifat global dan menyeluruh.. dan tidak dapat dipahami maksudnya tanpa adanya penjelas.
    Suatau lafadz dikatakan Mujmal sebab :
    a. Lafadz tersebut Mustarak yang sulit ditentukan artinya
    b. Makna lafadz-lafadz yang menurut makna bahasanya itu dipindahkan oleh Syari`(pembuat hukum) kepada makna yang pantas untuk istilah syariat seperti Lafadz shalat,zakat, puasa dan lain-lain.
    c. Makan lafadz –lafadz yang menurut makna yang umum itu dipergunakan oleh Syari` (pembuat hukum) untuk suatu makna yang khusus, Seperti lafadz
                ••   
    1. hari kiamat,
    2. Apakah hari kiamat itu?
    3. tahukah kamu Apakah hari kiamat itu?
    4. pada hari itu manusia adalah seperti anai-anai yang bertebaran,

    Lafadz itu makna sesungguhnya adalah "pengetuk' tetapi oleh Syari` lafadz itu diartikan khusus yaitu hari kimat sebagaimana dijelaskan oleh rangkaian kalimat berikutnya
    Hukum dari lafadz yang mujmal adalah ditangguhkan sampai ada bayan (penjelas) atas lafadz yang mujmal tersebut..
    Mubayyan adalah suatu lafadz yang sudah jelas makna dan maksudnya bahkan telah rinci penjelasnnya dalam rangkaian teks ayat /hadits tersebut.

    1 komentar:

    1. assalamualaikum,,pak tolong berikan contohnya dalam al - qur'an dan hadits?

      BalasHapus